KPK Panggil Wakil Bupati Mamberamo Tengah


Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK. ANTARA/Tri Meilani Ameliya
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Yonas bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Baca Juga
Oknum TNI AD Diduga Bantu Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke Papua Nugini
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.
Selain Yonas, KPK juga memanggil pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Mamberamo Tengah bernama Slamet hari ini. Keduanya diminta kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga
Presenter Brigita Telah Kembalikan Uang dari Bupati Mamberamo Tengah ke KPK
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka. Namun, politikus Partai Demokrat itu saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) lantaran diduga melarikan diri ke Papua Nugini. (Pon)
Baca Juga
Brigita Manohara Beberkan 4 Inisial Tersangka Korupsi Mamberamo Tengah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
