KPK Panggil Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP,) Sakti Wahyu Trenggono. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, Jumat (12/7).
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kerja sama di anak usaha BUMN dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Baca juga:
Pansus Angket akan Ajak KPK Bongkar Permasalahan Haji
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat.
Tessa menyebut, Wahyu akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham/pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.
Baca juga:
Soal Korupsi Lahan Rorotan, KPK Cegah WNA Pergi ke Luar Negeri
Namun, Tessa belum mengungkapkan materi apa yang akan didalami penyidik kepada Wahyu. KPK berharap Wahyu memenuhi panggilan.
Baca juga:
KPK Yakin SYL Dibui 12 Tahun Sesuai Tuntutan Jaksa
Tessa masih menurut rapat kronologi kasus yang menyeret Wahyu ini. Namun, dia menyebut sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
FIFA Rilis Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Kick Off Paling Awal Jelang Tidur Malam dan Banyak di Jam Kantor
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
Idam-idamkan Medali Emas, Timnas Thailand U-23 Langsung Ngegas, Gilas Timor Leste 6-1
Marselino Ferdinan Tidak Jadi Perkuat Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 karena Cedera Hamstring, Diganti Rifqi Ray Farandi
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan