MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/12).
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur yang telah menjerat Edhy Prabowo dan enam orang lainnya sebagai tersangka.
"Benar, saat ini penyidik KPK sedang melakukan kegiatan penggeledahan di rumah jabatan Menteri KKP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/12).
Baca Juga:
Ali masih enggan membeberkan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan di rumah dinas Edhy Prabowo tersebut. Pasalnya, saat ini giat geledah masih berlangsung.
"Dan saat ini, kegiatan dimaksud masih berlangsung. Perkembangannya akan kami infokan lebih lanjut," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor serta gudang PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) dan kediaman Direktur PT DPPP Suharjito pasa Selasa (1/12) kemarin. Dari tiga lokasi tersebut, tim penyidik menyita dokumen transaksi keuangan dan dokumen terkait ekspor benur.
Pada Senin (30/11), KPK juga menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik saat menggeledah salah satu kantor PT Aero Citra Kargo (PT ACK) di kawasan Jakarta Barat.
KPK sebelumnya juga telah menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
KPK telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Ketujuh tersangka itu, yakni Edhy Prabowo, dua Staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta dan Safri; Siswadi selaku pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku staf istri Menteri KP; dan Amiril Mukminin selaku pihak swasta serta Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Baca Juga:
KPK Sita Dokumen Transaksi Keuangan dari Kediaman Penyuap Edhy Prabowo
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (Pon)
Baca Juga:
KPK Isyaratkan Jerat Edhy Prabowo dengan Pasal Pencucian Uang