KPK Nyatakan Video Penangkapan Gibran Hoaks
Tangkapan layar soal hoaks penangkapan Gibran Rakabuming Raka. (Foto: KPK)
MerahPutih.com - Beredar video yang menyebut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus dugaan korupsi penyertaan modal daerah.
KPK menyatakan, video penangkapan Gibran tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
“KPK memastikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat terkait penangkapan pelaku korupsi pada penyertaan modal yang menyebut keterlibatan salah satu kepala daerah adalah tidak benar atau hoaks,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/1).
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Separuh Wilayah Jakarta Diterjang Tornado
Ali menuturkan, informasi hoaks itu beredar melalui media sosial YouTube dengan mengutip sebagian pernyataan pimpinan dan menampilkan beberapa latar visual terkait kegiatan KPK.
Kemudian, dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi yang tidak benar. Konten tersebut, lanjut Ali, juga disebarluaskan melalui aplikasi pesan dan diberitakan oleh beberapa portal berita online.
Ali menyayangkan, viralnya video hoaks tersebut. Menurutnya, kemajuan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif.
“Media digital bisa mengambil peran untuk menyebarkan nilai-nilai antikorupsi kepada khalayak luas, bukan justru untuk memproduksi dan menyebarkan narasi-narasi hoaks yang kontraproduktif,” tegas dia.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Megawati Usung Gibran-Ganjar di Pilpres 2024
KPK dengan tegas meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu untuk menghentikan aksinya. Terlebih, menyalahgunakan pernyataan KPK yang dikutip secara parsial untuk menggiring opini publik yang keliru.
Menurut Ali, informasi hoaks dapat menimbulkan provokasi di tengah-tengah masyarakat yang sedang gigih bersatu-padu memberantas korupsi di Indonesia.
Lebih lanjut KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan menyaring setiap Informasi yang diterima, khususnya terkait pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi oleh KPK.
"Masyarakat juga bisa mengonfirmasinya langsung ke KPK melalui call centre 198,” pungkas Ali. (Pon)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Jus Daun Pepaya untuk Obat Demam Berdarah Dengue
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Pilih Langsung Rektor UGM untuk Beking Dirinya dari Tudingan Ijazah Palsu
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sidak ke Bandara IMIP Morowali Temukan 3,5 Kilogram Emas Tengah Tertimbun
[HOAKS atau FAKTA]: Dikepung Siklon 97s, Badai Besar dan Hujan Ekstrem bakal Terjadi di Pulau Jawa
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum