KPK Ngotot Ingin Sita Pesawat Jet Pribadi Diduga Hasil Korupsi Dana Operasional Pemerintah Provinsi Papua Dari Warga Singapura


Gedung KPK. (Foto: KPK)
MerahPutih.com - Pada 11 Juni 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020–2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun.
Tersangka kasus tersebut adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Akan tetapi, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.
KPK mengupayakan menyita jet pribadi yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi kasus dugaan suap dana operasional Papua senilai Rp 1,2 triliun.
Baca juga:
Tidak Diterima PN Bogor, Eks Bawaslu Agustiani Tio Bakal Gugat Lagi Penyidik KPK Rossa
"Aset-aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana tentunya akan disita sebagai barang bukti sekaligus langkah awal dalam pemulihan kerugian keuangan negara. Terlebih nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,2 triliun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK menduga uang korupsi dari kasus suap dana operasional Papua digunakan untuk membeli jet pribadi.
Untuk lokasi jet pribadi, KPK mengungkapkan sedang berada di luar negeri. Akan tetapi, belum disebutkan secara detail lokasi jet pribadi tersebut.
KPK telah memanggil Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak sebagai saksi kasus tersebut.
Gibrael merupakan warga negara Singapura dan sempat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dana operasional Papua oleh KPK.
Pada 8 September 2023, KPK mendalami pengetahuan Gibrael terkait dengan dugaan perintah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri dengan menggunakan pesawat jet.
Pada 14 Oktober 2024, KPK mendalami aliran uang dan aset berupa pesawat kepada Gibrael. Gibrael terakhir kali dipanggil sebagai saksi kasus tersebut pada 17 Maret 2025.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
