KPK Minta Sidang Praperadilan Hasto Ditunda 3 Pekan, Hakim Setuju 14 Hari


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jakarta, Selasa (21/1/2025). ANTARA/Lu
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, lantaran KPK selaku termohon tidak menghadiri persidangan.
"Ada permohonan resmi dari termohon (KPK), minta penundaan tiga minggu," kata Hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto, di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (21/1).
Djuyamto memutuskan sidang ditunda selama dua pekan karena ada rangkaian hari libur nasional. "Kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua yaitu hari Rabu tanggal 5 (Februari),” ujarnya.
Merespons itu, Ketua DPP PDIP yang menjadi tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, meminta agar penundaan dilakukan selama 10 hari saja. “Agar waktunya lebih efisien Yang Mulia,” ujar Ronny.
Baca juga:
KPK Tidak Gentar Hadapi Todung Mulya Lubis Cs di Praperadilan Tersangka Hasto
“Ya, sama itu nanti jatuhnya kan tanggal 27 merah, 28 merah, 29 merah, tanggal 31 saya ujian terbuka, kebetulan saya ujian terbuka di Solo. Tanggal 30 saya ada sidang tipikor di Jakarta Pusat, jadi mau tidak mau kita tanggal 4 atau tanggal 5,” ungkap Djuyamto, yang akhirnya disetuju kubu penggugat sidang berikutnya digelar pada 5 Februari.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. Yakni kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah yang juga telah ditetapkan tersangka diduga memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Baca juga:
Sidang Praperadilan Hasto Digelar Hari ini, 12 Pengacara Siap Lawan KPK di PN Jaksel
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handpone dalam air dan melarikan diri. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya
