KPK Masih Tunggu Surat Resmi Rehabilitasi Presiden untuk Bebaskan 3 Direksi PT ASDP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu surat resmi keputusan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan Kepala Negara kepada tiga mantan petinggi BUMN sektor transportasi tersebut.
“Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (25/11) malam.
Baca juga:
KPK Patuh Pada Putusan Presiden Terkait Rehabilitasi Bekas Direksi ASDP
Dapat Rehabilitasi, Pengacara Mantan Direksi ASDP Minta KPK Segera Bebaskan Ira Puspadewi Cs
Asep menambahkan, setelah menerima surat tersebut, KPK akan memproses aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pimpinan KPK akan mengeluarkan surat keputusan terkait pemberhentian penahanan bagi tiga mantan direksi ASDP, yakni: Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP).
“Jadi ada proses. Mungkin kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum yang akan mengantarkan surat keputusan tersebut,” ucap Asep.
Baca juga:
KPK Tegaskan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo Bukan Preseden Buruk
KPK Tegaskan Keputusan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Sepenuhnya Wewenang Presiden
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga nama tersebut. Hal itu diumumkannya dalam konferensi pers di Istana pada Selasa (25/11).
“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” tutur Dasco.
Sebagai informasi, mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,25 triliun. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Masih Tunggu Surat Resmi Rehabilitasi Presiden untuk Bebaskan 3 Direksi PT ASDP
KPK Tegaskan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo Bukan Preseden Buruk
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
KPK Tegaskan Keputusan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Sepenuhnya Wewenang Presiden
Presiden Prabowo Beri Rehabiltasi kepada Eks Dirut PT ASDP, Mensesneg Ungkap Alasannya
KPK Patuh Pada Putusan Presiden Terkait Rehabilitasi Bekas Direksi ASDP
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Rehabilitasi Dari Presiden Gugurkan Vonis Hukum ke 3 Mantan Direksi PT ASDP
Dapat Rehabilitasi, Pengacara Mantan Direksi ASDP Minta KPK Segera Bebaskan Ira Puspadewi Cs
Dasco Umumkan Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Mensesneg: Usulan Datang dari DPR