KPK Masih Tunggu Surat Resmi Rehabilitasi Presiden untuk Bebaskan 3 Direksi PT ASDP

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - 1 jam, 41 menit lalu
KPK Masih Tunggu Surat Resmi Rehabilitasi Presiden untuk Bebaskan 3 Direksi PT ASDP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu surat resmi keputusan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan Kepala Negara kepada tiga mantan petinggi BUMN sektor transportasi tersebut.

“Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (25/11) malam.

Baca juga:

KPK Patuh Pada Putusan Presiden Terkait Rehabilitasi Bekas Direksi ASDP

Dapat Rehabilitasi, Pengacara Mantan Direksi ASDP Minta KPK Segera Bebaskan Ira Puspadewi Cs

Asep menambahkan, setelah menerima surat tersebut, KPK akan memproses aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pimpinan KPK akan mengeluarkan surat keputusan terkait pemberhentian penahanan bagi tiga mantan direksi ASDP, yakni: Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP).

“Jadi ada proses. Mungkin kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum yang akan mengantarkan surat keputusan tersebut,” ucap Asep.

Baca juga:

KPK Tegaskan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo Bukan Preseden Buruk

KPK Tegaskan Keputusan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Sepenuhnya Wewenang Presiden

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga nama tersebut. Hal itu diumumkannya dalam konferensi pers di Istana pada Selasa (25/11).

“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” tutur Dasco.

Sebagai informasi, mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,25 triliun. (Pon)

#KPK #Korupsi ASDP #PT ASDP Indonesia Ferry
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Masih Tunggu Surat Resmi Rehabilitasi Presiden untuk Bebaskan 3 Direksi PT ASDP
KPK menunggu SK Presiden Prabowo terkait rehabilitasi tiga mantan direksi ASDP yang terlibat kasus akuisisi Jembatan Nusantara dengan kerugian Rp 1,25 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 41 menit lalu
KPK Masih Tunggu Surat Resmi Rehabilitasi Presiden untuk Bebaskan 3 Direksi PT ASDP
Indonesia
KPK Tegaskan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo Bukan Preseden Buruk
KPK menegaskan rehabilitasi tiga eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo bukan preseden buruk. Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 18 menit lalu
KPK Tegaskan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo Bukan Preseden Buruk
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 36 menit lalu
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
KPK Tegaskan Keputusan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Sepenuhnya Wewenang Presiden
KPK pun tidak dapat mengintervensi Keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspita dan dua terdakwa lainnya.
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
KPK Tegaskan Keputusan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Sepenuhnya Wewenang Presiden
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabiltasi kepada Eks Dirut PT ASDP, Mensesneg Ungkap Alasannya
Merupakan hasil dari proses panjang dan pertukaran masukan antara pemerintah dan DPR.
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabiltasi kepada Eks Dirut PT ASDP, Mensesneg Ungkap Alasannya
Indonesia
KPK Patuh Pada Putusan Presiden Terkait Rehabilitasi Bekas Direksi ASDP
Keputusan Presiden dalam hal pemberian rehabilitasi tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga negara manapun, termasuk KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
KPK Patuh Pada Putusan Presiden Terkait Rehabilitasi Bekas Direksi ASDP
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
Rehabilitasi Dari Presiden Gugurkan Vonis Hukum ke 3 Mantan Direksi PT ASDP
Menurutnya, baik DPR RI maupun pemerintah mendapatkan banyak masukan mengenai keberlanjutan kasus tersebut, sehingga diperlukan pendalaman secara menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Rehabilitasi Dari Presiden Gugurkan Vonis Hukum ke 3 Mantan Direksi PT ASDP
Indonesia
Dapat Rehabilitasi, Pengacara Mantan Direksi ASDP Minta KPK Segera Bebaskan Ira Puspadewi Cs
Soesilo datang ke Gedung KPK setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada kliennya, yakni pada Selasa (25/11) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Dapat Rehabilitasi, Pengacara Mantan Direksi ASDP Minta KPK Segera Bebaskan Ira Puspadewi Cs
Indonesia
Dasco Umumkan Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Mensesneg: Usulan Datang dari DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengumumkan keputusan Presiden Prabowo tentang surat rehabilitasi kepada eks PT ASDP Ira Puspadewi
Wisnu Cipto - Selasa, 25 November 2025
Dasco Umumkan Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Mensesneg: Usulan Datang dari DPR
Bagikan