KPK Masih Tunggu Surat Resmi Rehabilitasi Presiden untuk Bebaskan 3 Direksi PT ASDP

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
KPK Masih Tunggu Surat Resmi Rehabilitasi Presiden untuk Bebaskan 3 Direksi PT ASDP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu surat resmi keputusan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan Kepala Negara kepada tiga mantan petinggi BUMN sektor transportasi tersebut.

“Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (25/11) malam.

Baca juga:

KPK Patuh Pada Putusan Presiden Terkait Rehabilitasi Bekas Direksi ASDP

Dapat Rehabilitasi, Pengacara Mantan Direksi ASDP Minta KPK Segera Bebaskan Ira Puspadewi Cs

Asep menambahkan, setelah menerima surat tersebut, KPK akan memproses aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pimpinan KPK akan mengeluarkan surat keputusan terkait pemberhentian penahanan bagi tiga mantan direksi ASDP, yakni: Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP).

“Jadi ada proses. Mungkin kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum yang akan mengantarkan surat keputusan tersebut,” ucap Asep.

Baca juga:

KPK Tegaskan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo Bukan Preseden Buruk

KPK Tegaskan Keputusan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Sepenuhnya Wewenang Presiden

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga nama tersebut. Hal itu diumumkannya dalam konferensi pers di Istana pada Selasa (25/11).

“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” tutur Dasco.

Sebagai informasi, mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,25 triliun. (Pon)

#KPK #Korupsi ASDP #PT ASDP Indonesia Ferry
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Kali ini penyidik mendalami aliran uang yang diduga berasal dari produksi batu bara per metrik ton. 

Dwi Astarini - 11 menit lalu
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
iPhone XS 64 GB sitaan KPK terjual Rp 34 juta dalam lelang barang rampasan negara. KPK memastikan semua data sudah dihapus total sebelum dilelang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Bagikan