KPK Lelang Tanah dan Bangunan Terpidana Kasus Korupsi Simulator SIM
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang tanah dan bangunan mantan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto pada Selasa (17/10).
Budi Susanto merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Kepolisisan RI (Korlantas Polri).
"KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Selasa 17 Oktober 2017 kembali akan melalukan lelang barang rampasan dari Budi Susanto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (16/10).
Febri menjelaskan, barang rampasan yang akan dilelang itu antara lain tanah dan bangunan di Kepala Gading Jakarta Utara. "Luas 153 meter persegi dengan harga limit Rp17,36 miliar dan uang jaminan lelang Rp3,48 miliar," katanya.
Kemudian, kata dia, tanah dan bangunan di Pulo Gadung Jakarta Timur dengan rincian luas 162 meter persegi, harga limit Rp 1,79 miliar, dan uang jaminan lelang Rp 360 juta.
"Penawaran dilakukan melalui open bidding melalui www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Sejak berita lelang diterbitkan, calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang," katanya. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK