KPK Jemput Paksa Bupati Mimika
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Eltinus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32.
"Benar (dijemput paksa)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (7/9).
Baca Juga:
Namun, Ali masih belum merinci soal penjemputan paksa itu. Saat ini, proses penjemputan paksa terhadap Eltinus masih berlangsung.
Eltinus sebelumnya menggugat penetapan tersangkanya oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatam. Gugatan itu kandas.
Lembaga antirasuah segera menyeret Eltinus ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32.
Baca Juga:
Wagub DKI Minta Warga Tak Berprasangka Buruk Soal Pemeriksaan Anies oleh KPK Besok
"Untuk kepastian hukum, kami segera selesaikan penyidikannya," kata Ali.
Lebih lanjut Ali meminta Eltinus tidak banyak beralasan usai kalah praperadilan. Dia diminta untuk mematuhi semua proses hukum.
"Kami mengingatkan agar tersangka kooperatif karena itu bagian ketaatan terhadap hukum," kata Ali. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Ini Kasus Dugaan Korupsi Yang Bikin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 5,1 Juta, Tak Terpengaruh Isu Korupsi
Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi, 5 Petinggi Perusahaan Importasi Gula Dihukum 4 Tahun Penjara
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan