KPK Jemput Paksa Bupati Mimika
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Eltinus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32.
"Benar (dijemput paksa)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (7/9).
Baca Juga:
Namun, Ali masih belum merinci soal penjemputan paksa itu. Saat ini, proses penjemputan paksa terhadap Eltinus masih berlangsung.
Eltinus sebelumnya menggugat penetapan tersangkanya oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatam. Gugatan itu kandas.
Lembaga antirasuah segera menyeret Eltinus ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32.
Baca Juga:
Wagub DKI Minta Warga Tak Berprasangka Buruk Soal Pemeriksaan Anies oleh KPK Besok
"Untuk kepastian hukum, kami segera selesaikan penyidikannya," kata Ali.
Lebih lanjut Ali meminta Eltinus tidak banyak beralasan usai kalah praperadilan. Dia diminta untuk mematuhi semua proses hukum.
"Kami mengingatkan agar tersangka kooperatif karena itu bagian ketaatan terhadap hukum," kata Ali. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook