KPK Jebloskan Politisi Nasdem ke Bui
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/12). (Foto: MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Mesuji, Khamami Jumat (25/1) dinihari. Tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung ini dijebloskan ke jeruji besi usai menjalani pemeriksaan intensif.
Politisi Partai Nasdem ini terpantau keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 01.30 WIB. Namun, Khamami bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media. Dia memilih bergegas memasuki mobil tahanan lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Khamami ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Khamami ditahan untuk 20 hari pertama.
"KHM (Khamami) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Ditahan selama 20 hari pertama," kata Febri saat dikonfirmasi.
Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Khamami ditangkap oleh Tim penindakan KPK bersama dengan 10 orang lainnya pada Rabu (23/1). Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK juga mengamankan uang Rp1,28 miliar yang diduga suap.
Selain Khamami, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Keempatnya yakni, adik Bupati Khamami, Taufik Hidayat; Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra; pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN), Sibron Azis; dan pihak swasta, Kardinal. Mereka ditahan di Rutan terpisah.
"TH (Taufik Hidayat) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, WS (Wawan Suhendra) ditahan di Polres Metro Jaktim, SA (Sibron Azis) ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, K (Kardinal) ditahan di Rutan Polres Metro Jakpus," ucap Febri.
Dalam kasus ini, Khamami diduga telah menerima suap sebesar Rp1,28 miliar dari Sibron Azis melalui beberapa pihak perantara. Uang tersebut diduga fee dari pembangunan sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji yang berasal dari para pengusaha.
Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima, Khamami, Taufik, dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Sibron Azis dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Berita Terkait
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Dewas KPK Tindak Lanjuti Dugaan AKBP Rossa 'Amankan' Gubernur Bobby, Tenggatnya 15 Hari
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri