KPK Jebloskan Politisi Nasdem ke Bui


Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/12). (Foto: MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Mesuji, Khamami Jumat (25/1) dinihari. Tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung ini dijebloskan ke jeruji besi usai menjalani pemeriksaan intensif.
Politisi Partai Nasdem ini terpantau keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 01.30 WIB. Namun, Khamami bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media. Dia memilih bergegas memasuki mobil tahanan lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Khamami ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Khamami ditahan untuk 20 hari pertama.
"KHM (Khamami) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Ditahan selama 20 hari pertama," kata Febri saat dikonfirmasi.
Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Khamami ditangkap oleh Tim penindakan KPK bersama dengan 10 orang lainnya pada Rabu (23/1). Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK juga mengamankan uang Rp1,28 miliar yang diduga suap.
Selain Khamami, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Keempatnya yakni, adik Bupati Khamami, Taufik Hidayat; Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra; pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN), Sibron Azis; dan pihak swasta, Kardinal. Mereka ditahan di Rutan terpisah.
"TH (Taufik Hidayat) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, WS (Wawan Suhendra) ditahan di Polres Metro Jaktim, SA (Sibron Azis) ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, K (Kardinal) ditahan di Rutan Polres Metro Jakpus," ucap Febri.
Dalam kasus ini, Khamami diduga telah menerima suap sebesar Rp1,28 miliar dari Sibron Azis melalui beberapa pihak perantara. Uang tersebut diduga fee dari pembangunan sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji yang berasal dari para pengusaha.
Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima, Khamami, Taufik, dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Sibron Azis dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Berita Terkait
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim

KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Tersangka Korupsi Bansos

KPK Usut Aliran Dana Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil
