KPK Inginkan Pembaharuan UU Tipikor

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Desember 2024
KPK Inginkan Pembaharuan UU Tipikor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar seminar hukum nasional bertajuk “Pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)” dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

Acara yang berlangsung di Gedung ACLC KPK, Jakarta, (10/12) ini menyoroti kebutuhan mendesak untuk memperbarui UU Tipikor guna menghadapi kompleksitas modus korupsi serta tantangan global.

Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menegaskan pentingnya pembahasan pembaruan UU Tipikor agar pemberantasan korupsi lebih efektif, dan menyempurnakan sistem hukum nasional yang telah berlaku. Ia menyoroti sejumlah kerancuan pada pasal yang tercantum dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo 20 Tahun 2001 tersebut.

"Di momen Hakordia ini, kita bersama mendiskusikan implementasi dari UU Tipikor yang sudah ada. Misalnya, ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang masih belum menemui satu kesepakatan. Pasal-pasal ini perlu dikaji lebih mendalam, sebagai bahan untuk merevisi UU ke depannya,” kata Nawawi.

Baca juga:

Pulihkan Keuangan Negara, Lelang Barang Rampasan KPK Laku Rp 17 Miliar

Nawawi menyampaikan bahwa urgensi pembaruan UU Tipikor juga mencerminkan komitmen Indonesia untuk mematuhi standar internasional yang berlaku. Langkah ini penting agar Indonesia dapat beradaptasi dengan dinamika hukum global dan memenuhi kewajiban sebagai negara yang telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“Sejumlah delik belum terakomodasi dalam UU Tipikor. Pertama, trading in influence, yang sering kali melibatkan penyalahgunaan pengaruh pejabat dalam transaksi bisnis. Kedua, illicit enrichment atau pertambahan kekayaan yang tidak wajar, di mana mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dimiliki KPK belum dapat dijadikan dasar dakwaan dalam kasus korupsi. Delik penyuapan di sektor swasta dan penyuapan kepada pejabat publik asing juga belum terakomodasi,” papar Nawawi.

Dalam kesempatan yang sama, turut hadir Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, sebagai salah satu narasumber.

Yusril menegaskan, pembaruan UU Tipikor merupakan salah satu langkah prioritas dalam rangka memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, sebagai bagian dari mandat Asta Cita ke-7.

"Dalam reformasi awal, kita pernah mencatat pembaruan regulasi Tipikor yang sangat cepat. Namun, hingga kini, harapan akan bebasnya Indonesia dari korupsi masih jauh dari target. Ini menjadi catatan penting untuk melakukan penyegaran pada peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat komitmen aparat penegak hukum agar pemberantasan korupsi dapat diwujudkan secara optimal," ujar Yusril.

Ia juga menekankan pentingnya harmonisasi hukum nasional dengan kerangka kerja internasional, khususnya sesuai implementasi UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU RI Nomor 7 Tahun 2006.


"Dengan disahkannya UNCAC, kita memiliki kewajiban untuk mengadopsi ketentuan-ketentuannya ke dalam hukum nasional. Pengaturannya harus selaras dengan standar internasional untuk memfasilitasi kerjasama lintas negara yang lebih efektif,” kata Yusril. (Pon)

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai penyelidikan tersebut karena kasusnya belum berada pada tahap penyidikan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
Indonesia
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Koordinasi lintas sektor juga menjadi penting untuk memastikan setiap proses pemanfaatan aset publik berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mencerminkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Indonesia
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK menyatakan nama-nama saksi yang bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh masih dalam tahap penelaahan internal.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
PDIP menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek Whoosh kepada KPK. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Indonesia
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bayu Widodo Sugiarto pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Indonesia
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Proyek KCJB yang kontroversial ini diduga untuk memenangkan penawaran dari pihak luar yang lebih mahal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 Oktober 2025
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Indonesia
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kemenhaj libatkan KPK dan Kejagung dalam proses penyediaan layanan penyelenggaraan ibadah Haji 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Indonesia
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Luhut Binsar Pandjaitan tercatat sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Indonesia
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Jokowi menegaskan proyek transportasi massal seperti Whoosh dibangun untuk layanan publik dan manfaat sosial, bukan demi keuntungan finansial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Bagikan