KPK Inginkan Pembaharuan UU Tipikor

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Desember 2024
KPK Inginkan Pembaharuan UU Tipikor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar seminar hukum nasional bertajuk “Pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)” dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

Acara yang berlangsung di Gedung ACLC KPK, Jakarta, (10/12) ini menyoroti kebutuhan mendesak untuk memperbarui UU Tipikor guna menghadapi kompleksitas modus korupsi serta tantangan global.

Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menegaskan pentingnya pembahasan pembaruan UU Tipikor agar pemberantasan korupsi lebih efektif, dan menyempurnakan sistem hukum nasional yang telah berlaku. Ia menyoroti sejumlah kerancuan pada pasal yang tercantum dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo 20 Tahun 2001 tersebut.

"Di momen Hakordia ini, kita bersama mendiskusikan implementasi dari UU Tipikor yang sudah ada. Misalnya, ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang masih belum menemui satu kesepakatan. Pasal-pasal ini perlu dikaji lebih mendalam, sebagai bahan untuk merevisi UU ke depannya,” kata Nawawi.

Baca juga:

Pulihkan Keuangan Negara, Lelang Barang Rampasan KPK Laku Rp 17 Miliar

Nawawi menyampaikan bahwa urgensi pembaruan UU Tipikor juga mencerminkan komitmen Indonesia untuk mematuhi standar internasional yang berlaku. Langkah ini penting agar Indonesia dapat beradaptasi dengan dinamika hukum global dan memenuhi kewajiban sebagai negara yang telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“Sejumlah delik belum terakomodasi dalam UU Tipikor. Pertama, trading in influence, yang sering kali melibatkan penyalahgunaan pengaruh pejabat dalam transaksi bisnis. Kedua, illicit enrichment atau pertambahan kekayaan yang tidak wajar, di mana mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dimiliki KPK belum dapat dijadikan dasar dakwaan dalam kasus korupsi. Delik penyuapan di sektor swasta dan penyuapan kepada pejabat publik asing juga belum terakomodasi,” papar Nawawi.

Dalam kesempatan yang sama, turut hadir Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, sebagai salah satu narasumber.

Yusril menegaskan, pembaruan UU Tipikor merupakan salah satu langkah prioritas dalam rangka memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, sebagai bagian dari mandat Asta Cita ke-7.

"Dalam reformasi awal, kita pernah mencatat pembaruan regulasi Tipikor yang sangat cepat. Namun, hingga kini, harapan akan bebasnya Indonesia dari korupsi masih jauh dari target. Ini menjadi catatan penting untuk melakukan penyegaran pada peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat komitmen aparat penegak hukum agar pemberantasan korupsi dapat diwujudkan secara optimal," ujar Yusril.

Ia juga menekankan pentingnya harmonisasi hukum nasional dengan kerangka kerja internasional, khususnya sesuai implementasi UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU RI Nomor 7 Tahun 2006.


"Dengan disahkannya UNCAC, kita memiliki kewajiban untuk mengadopsi ketentuan-ketentuannya ke dalam hukum nasional. Pengaturannya harus selaras dengan standar internasional untuk memfasilitasi kerjasama lintas negara yang lebih efektif,” kata Yusril. (Pon)

#KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - 1 jam, 20 menit lalu
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - 2 jam, 21 menit lalu
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Indonesia
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Ossy memastikan Nusron tidak sedang dalam kondisi sakit dan dirinya tetap berkomunikasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Bagikan