KPK Inginkan Pembaharuan UU Tipikor


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar seminar hukum nasional bertajuk “Pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)” dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
Acara yang berlangsung di Gedung ACLC KPK, Jakarta, (10/12) ini menyoroti kebutuhan mendesak untuk memperbarui UU Tipikor guna menghadapi kompleksitas modus korupsi serta tantangan global.
Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menegaskan pentingnya pembahasan pembaruan UU Tipikor agar pemberantasan korupsi lebih efektif, dan menyempurnakan sistem hukum nasional yang telah berlaku. Ia menyoroti sejumlah kerancuan pada pasal yang tercantum dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo 20 Tahun 2001 tersebut.
"Di momen Hakordia ini, kita bersama mendiskusikan implementasi dari UU Tipikor yang sudah ada. Misalnya, ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang masih belum menemui satu kesepakatan. Pasal-pasal ini perlu dikaji lebih mendalam, sebagai bahan untuk merevisi UU ke depannya,” kata Nawawi.
Baca juga:
Pulihkan Keuangan Negara, Lelang Barang Rampasan KPK Laku Rp 17 Miliar
Nawawi menyampaikan bahwa urgensi pembaruan UU Tipikor juga mencerminkan komitmen Indonesia untuk mematuhi standar internasional yang berlaku. Langkah ini penting agar Indonesia dapat beradaptasi dengan dinamika hukum global dan memenuhi kewajiban sebagai negara yang telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
“Sejumlah delik belum terakomodasi dalam UU Tipikor. Pertama, trading in influence, yang sering kali melibatkan penyalahgunaan pengaruh pejabat dalam transaksi bisnis. Kedua, illicit enrichment atau pertambahan kekayaan yang tidak wajar, di mana mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dimiliki KPK belum dapat dijadikan dasar dakwaan dalam kasus korupsi. Delik penyuapan di sektor swasta dan penyuapan kepada pejabat publik asing juga belum terakomodasi,” papar Nawawi.
Dalam kesempatan yang sama, turut hadir Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, sebagai salah satu narasumber.
Yusril menegaskan, pembaruan UU Tipikor merupakan salah satu langkah prioritas dalam rangka memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, sebagai bagian dari mandat Asta Cita ke-7.
"Dalam reformasi awal, kita pernah mencatat pembaruan regulasi Tipikor yang sangat cepat. Namun, hingga kini, harapan akan bebasnya Indonesia dari korupsi masih jauh dari target. Ini menjadi catatan penting untuk melakukan penyegaran pada peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat komitmen aparat penegak hukum agar pemberantasan korupsi dapat diwujudkan secara optimal," ujar Yusril.
Ia juga menekankan pentingnya harmonisasi hukum nasional dengan kerangka kerja internasional, khususnya sesuai implementasi UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU RI Nomor 7 Tahun 2006.
"Dengan disahkannya UNCAC, kita memiliki kewajiban untuk mengadopsi ketentuan-ketentuannya ke dalam hukum nasional. Pengaturannya harus selaras dengan standar internasional untuk memfasilitasi kerjasama lintas negara yang lebih efektif,” kata Yusril. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB
