MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sri Puguh Budi Utami.
Pejabat eselon satu Kemenkumham itu, bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahmi Darmawansyah, terkait kasus dugaan suap jual-beli fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Saksi Sri Puguh Budi Utami diperiksa untuk tersangka FD," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (24/8).
Tak hanya itu, penyidik KPK juga memanggil sopirnya, Mul. Sama seperti Sri, Mul juga bakal dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Fahmi Darmawansyah. Namun, belum diketahui pasti apa yang bakal dikorek penyidik lembaga antirasuah terhadap Sri Puguh dan Mul.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah, Hendry Saputra dan Andri Rahmat, salah satu narapidana kasus pidana umum, sebagai tersangka suap.
Wahid diduga menerima suap dari Fahmi terkait jual-beli fasilitas sel dan izin sakit di Lapas Sukamiskin. Suap yang diberikan Fahmi itu berupa uang dan dua unit mobil kepada Wahid lewat Hendry dan Andri.
KPK pun turut menyita uang sejumlah Rp279 juta dan US$1.410, serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar. Uang dan dua unit mobil itu diduga diberikan Fahmi kepada Wahid. (Pon)