KPK Garap Pejabat Bappeda Jabar Terkait Suap Meikarta Milik Lippo Group


Kawasan pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang. (Antaranews)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Fisik Bappeda Jawa Barat Slamet Mulyanto dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta milik Lippo Grup. Slamet akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekda Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (10/9).
Baca Juga:
KPK Cegah Sekda Jabar Iwa Karniwa dan Eks Bos Lippo Cikarang ke Luar Negeri
Penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Staff Bappeda Provinsi Jabar Yusman Permadi dan Staff Dishut Provinsi Jabar Arniati Rahim. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iw Karniwa.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka. Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.
Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang sendiri disinyalir merupakan sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dasco Pastikan Hak Konsumen Meikarta Terpenuhi

Anggota DPR Lintas Fraksi Tinjau Proyek Meikarta

DPR Akan Panggil CEO Lippo Karawaci John Riady

Anggota DPR ke Bos Anak Usaha Lippo: Nggak Ada yang Bisa Atur Republik Ini

Anak Usaha Lippo Cabut Gugatan Rp 56 Miliar ke Konsumen Meikarta

Wakil Ketua DPR soal Kasus Meikarta: Jangan Sampai Rugikan Masyarakat

Komisi VI Sebut Pihak Meikarta Lecehkan DPR
