Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Garap General Manager Adhi Karya Terkait Kasus Suap Proyek Air Minum

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 04 April 2019
KPK Garap General Manager Adhi Karya Terkait Kasus Suap Proyek Air Minum

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa General Manager PT Adhi Karya, Harimawan Anhari terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Harimawan bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Teuku Moch Nazar selaku Kasatker SPAM Darurat Kementerian PUPR.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TMN (Tengku Moch Nazar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diasnyah saat dikonfirmasi, Kamis (4/4).

Selain Harimawan, penyidik juga menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi lainnya, yakni General Manager Divisi II PT Brantas, Dody Setiawan dan Direktur PT Wahana, Zaini Abidin Noor.

"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TMN," imbuhnya.

Tak hanya memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Tengku Moch Noor, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka lainnya.

Tim penyidik menjadwalkan memeriksa Sekretaris Direktur Jenderal (Sesditjen) Cipta Karya Kempupera, Doddy Krisnandi; mantan Dirjen Cipta Karya Kempupera, Sri Hartoyo; mantan Kasatker SPAM Strategis Tampang Bandaso; serta PNS Kempupera Muhammad Sundoro alias Icun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Anggiar Partunggul Nahot Simaremare selaku KepalaSatuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiar Partunggul Nahot Simaremare)," jelas Febri.

Hingga saat ini, tercatat 59 pejabat Kementerian PUPR yang sebagian besar merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengakui menerima uang suap terkait proyek air minum di sejumlah daerah.

Para pejabat tersebut telah mengembalikan uang suap yang mereka terima kepada KPK dengan nilai total Rp22 miliar, US$148.500 dan Sin$ 28.100.

Selain menerima pengembalian uang suap, KPK juga telah menyita rumah dan tanah di kawasan Sentul, Bogor serta emas batangan seberat 500 gram. Kedua aset tersebut disita KPK dari dua pejabat Kempupera berbeda lantaran diduga terkait dengan proyek SPAM. (pon)

#Adhi Karya #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditahan KPK terkait kasus jual beli jabatan. Ia pun hanya irit bicara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Indonesia
KPK Sita SK Milik Eko Plt Bupati Sukoharjo dan SK Wabup Sukoharjo
Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan selama 7 jam terhadap Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Sita SK Milik Eko Plt Bupati Sukoharjo dan SK Wabup Sukoharjo
Bagikan