KPK Garap General Manager Adhi Karya Terkait Kasus Suap Proyek Air Minum
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa General Manager PT Adhi Karya, Harimawan Anhari terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Harimawan bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Teuku Moch Nazar selaku Kasatker SPAM Darurat Kementerian PUPR.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TMN (Tengku Moch Nazar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diasnyah saat dikonfirmasi, Kamis (4/4).
Selain Harimawan, penyidik juga menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi lainnya, yakni General Manager Divisi II PT Brantas, Dody Setiawan dan Direktur PT Wahana, Zaini Abidin Noor.
"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TMN," imbuhnya.
Tak hanya memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Tengku Moch Noor, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka lainnya.
Tim penyidik menjadwalkan memeriksa Sekretaris Direktur Jenderal (Sesditjen) Cipta Karya Kempupera, Doddy Krisnandi; mantan Dirjen Cipta Karya Kempupera, Sri Hartoyo; mantan Kasatker SPAM Strategis Tampang Bandaso; serta PNS Kempupera Muhammad Sundoro alias Icun.
Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Anggiar Partunggul Nahot Simaremare selaku KepalaSatuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiar Partunggul Nahot Simaremare)," jelas Febri.
Hingga saat ini, tercatat 59 pejabat Kementerian PUPR yang sebagian besar merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengakui menerima uang suap terkait proyek air minum di sejumlah daerah.
Para pejabat tersebut telah mengembalikan uang suap yang mereka terima kepada KPK dengan nilai total Rp22 miliar, US$148.500 dan Sin$ 28.100.
Selain menerima pengembalian uang suap, KPK juga telah menyita rumah dan tanah di kawasan Sentul, Bogor serta emas batangan seberat 500 gram. Kedua aset tersebut disita KPK dari dua pejabat Kempupera berbeda lantaran diduga terkait dengan proyek SPAM. (pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI