KPK Gandeng Kadin Cegah Korupsi di Lingkup Korporasi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 03 Oktober 2017
KPK Gandeng Kadin Cegah Korupsi di Lingkup Korporasi

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani di sela-sela Rakornas Kadin di Jakarta (3/10). (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merupakan lembaga yang strategis dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam lingkup korporasi.

Bekerja sama dengan Kadin, KPK menyusun nota kesepahaman agar para pengusaha juga sadar akan bahaya korupsi di sektor swasta.

"Kami menyambut baik kerja sama dengan KPK dan kami menilai ini sangat penting bagi kalangan dunia usaha agar tidak terlibat dalam proses yang tidak seharusnya, sehingga para pelaku usaha bisa merasa aman dan nyaman dalam berusaha," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani di sela-sela Rakornas Kadin di Jakarta (3/10).

Pihaknya berharap, agar kedepan para pelaku usaha atau korporasi tidak melakukan tekanan terhadap birokrat untuk melakukan sesuatu.

Berkenaan dengan hal tersebut, Kadin juga berharap agar KPK turut berperan dalam pengawasan terhadap beberapa peraturan-peraturan yang memberatkan para pengusaha yang menyebabkan tingginya biaya ekonomi. Sehingga rawan terhadap praktik-praktik yang tidak seharusnya terjadi di lapangan.

"Pengusaha pada intinya ingin agar proses perizinan mudah, murah dan cepat. Kami juga berharap peraturan-peraturan yang ada bisa lebih memudahkan pengusaha dalam kegiatan usahanya sehingga terhindar dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum," kata dia.

KPK bersama Kadin akan melakukan kerja sama secara masif dalam tindak pencegahan korupsi. Saat ini, kedua belah pihak telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) serta akan menyusun pedoman khusus pencegahan korupsi untuk diterapkan di lingkup korporasi.

Menurut Rosan, inti dari nota kesepahaman itu di antaranya membentuk sistem yang baik dalam pelaksanaan proses usaha dan melaksanakan audit internal.

Seperti diketahui, dasar hukum pertanggungjawaban pidana korupsi untuk korporasi diantaranya adalah pertama, pertanggungjawaban pidana korporasi dalam UNCAC, yakni ratifikasi oleh pemerintah UU No 7 Tahun 2006, Pasal 26: 1 UNCAC.

Kedua, pertanggungjawaban pidana korporasi dalam legislasi Indonesia, Pasal 20 UU Tindak Pidana Korupsi. Ketiga, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 13 Tahun 2016 mengenai tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi.

Upaya pencegahan korupsi diharapkan dapat dilakukan dalam lingkup internal korporasi melalui penerapan ISO 37001 mengenai sistem anti suap di perusahaan.

KPK dan Kadin juga tengah menyusun pedoman khusus untuk diterapkan di lingkup korporasi dan berharap agar setiap perusahaan memiliki integrity officers, misalnya internal auditor yang rencananya akan disertifikasi melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang diselenggarakan oleh ACLC-KPK. (Pon)

Baca berita terkait KPK lainnya di: KPK Periksa Kadis PUPR Terkait Kasus Suap Bupati Batubara

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK meminta pemilik PT Blueray Cargo John Field menyerahkan diri setelah ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Bea Cukai.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Indonesia
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK menangkap aparat penegak hukum dalam OTT di Depok, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
Petugas menunjukkan barang bukti hasil sitaan dari OTT terkait dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Didik Setiawan - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
Berita Foto
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
Berita
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
OTT Depok kembali mengguncang publik. KPK menangkap hakim PN Depok dengan barang bukti Rp850 juta. Dugaan suap perkara masih didalami.
ImanK - Kamis, 05 Februari 2026
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
Indonesia
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
Indonesia
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK mengungkap skandal restitusi pajak. Kepala KPP Madya Banjarmasin diketahui menerima uang senilai Ro 800 juta.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
Berita Foto
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Petugas menunjukkan barang bukti uang sitaan dari OTT terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Indonesia
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
KPK mengungkap adanya dugaan suap pajak perusahaan sawit di Banjarmasin. Kasus ini menjerat pihak swasta dalam dugaan suap tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
Bagikan