KPK Duga Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Bersumber dari Korupsi BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga motor Royal Enfield eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) bersumber dari hasil korupsi.
Hal itu diucapkan Jubir KPK Tessa Mahardhika menyoroti hasil penggeledahan perkara markup iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“KPK menyita sebuah kendaraan-kendaraan itu tentunya bisa menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi," ujar Tessa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/4).
"Apakah itu sebagai sarana atau juga kendaraan tersebut dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana,” imbuhnya.
Tessa mengatakan motor tersebut belum dibawa ke Jakarta hingga saat ini dan masih dipinjam-pakaikan kepada Ridwan Kamil atas berbagai pertimbangan penyidik.
“Pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang dipinjam-pakaikan," tuturnya.
Baca juga:
Kasus Korupsi Pengadaan Iklan, KPK Periksa Kepala Humas dan Markom Bank BJB
Motor tersebut, kata Tessa, tidak boleh diubah bentuk, dijual, hingga dipindahtangankan oleh Ridwan Kamil karena berstatus barang sitaan.
“Jadi, nanti aset-aset tersebut dalihkan lokasinya, nilainya masih tetap dan kalau itu dilakukan oleh siapa pun yang telah diberikan izin itu ada sanksinya tentunya," katanya.
Ia mengingatkan, orang yang mengubah bentuk, memindahtangankan dan menjual barang sitaan berpotensi terjerat Pasal 21 UU Tipikor terkait menghalangi penyidikan.
"Masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan