KPK Dinilai Tak Usah Ikut Tangani Kasus Djoko Tjandra

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 22 September 2020
KPK Dinilai Tak Usah Ikut Tangani Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra (tengah) di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad merasa tidak setuju dengan pandangan sejumlah pihak yang menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sari.

Hal itu sebab kasus Djoko Tjandra telah tertangani dengan baik oleh Kejaksaan Agung. Terdapat progres dari penyidik kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Kasus Djoko Tjandra telah ditangani Kejagung dan perkara Pinangki sudah mau dilimpahkam ke pengadilan. Artinya ada kemajuan penangannya, sehingga tidak perlu diambil alih KPK," kata Suparji dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa (22/9).

Baca Juga:

MAKI Ancam Gugat KPK jika Skandal Djoko Tjandra Tak Diambil Alih

Suparji mengingatkan, terdapat imbas negatif ketika penanganan kasus Djoko Tjandra diambil alih KPK. Satu di antaranya akan memunculkan konflik antarpenegak hukum.

"Ya, dapat jadi lambat, karena mulai penyidikan lagi. Selain itu juga bisa menimbulkan konflik antarpenegak hukum," ungkap Suparji.

Pada dasarnya, dia menerangkan, pelimpahan kasus dimungkinkan jika penanganan kasus jalan di tempat. Pengambilalihan itu demi menciptakan kepastian hukum terhadap sebuah kasus.

"Pengambilalihan perkara itu dilakukan jika penanganannya lamban, tetapi jika ditangani secara jelas tidak perlu diambil alih," ujar pakar dari Universitas Al Azhar Indonesia itu.

Djoko Tjandra. (Foto: ANTARA)
Djoko Tjandra. (Foto: ANTARA)

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menegaskan, Kejaksaan Agung (Kejakgung) tak mempersoalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penyelidikan keterkaitan pihak lain dalam skandal hukum terpidana Djoko Tjandra.

Ali mengatakan, KPK punya kewenangan terang dalam melakukan setiap proses hukum terkait dugaan korupsi.

"Enggak apa-apa. Wong itu kan undang-undang (UU) kok," kata Ali.

Pernyataan Ali tersebut ketika menjawab soal langkah KPK yang akan memulai penyelidikan baru terkait dengan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain di luar tiga tersangka skandal Djoko Tjandra, yang saat ini dalam penanganan di JAM Pidsus. Namun begitu, kata Ali, sampai Senin (21/9), belum ada lagi kordinasi dengan KPK terkait penanganan skandal Djoko Tjandra.

Ali juga belum mengetahui pasti tentang rencana KPK yang akan melakukan penyelidikan terhadap keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap, gratifikasi, dan permufakatan korupsi yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari, bersama politikus Nasdem, menjadi tersangka.

Baca Juga:

LPSK Berharap Presiden Jokowi Turun Tangan dalam Penuntasan Kasus Djoko Tjandra

Sebelumnya, komisioner KPK Nawawi Pomolango menyampaikan akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal hukum Djoko Tjandra, Pinangki, dan Andi Irfan.

Nawawi mengatakan, tindak lanjut tersebut memungkinkan dalam bentuk penyelidikan baru pengungkapan skandal pembebasan Djoko Tjandra tersebut.

Senin (21/9), Kordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman kembali menyerahkan 200 halaman bukti percakapan antara Pinangki, dan pengacara Anita Dewi Kolopaking, terkait misi pembebasan Djoko Tjandra. Dalam salinan percakapan tersebut, Boyamin menyampaikan adanya dugaan keterlibatan pihak lain. Kode komunikasi "bapakku dan bapakmu" juga dikatakan Boyamin, diduga bagian dari pihak lain tersebut.

Boyamin juga menyinggung soal adanya aktor belakang layar, yang ia istilahkan sebagai "king maker" dalam proyek misi pembebasan Djoko Tjandra tersebut. Menurut Boyamin, istitilah-istilah tersebut, menguatkan dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal itu. (Knu)

Baca Juga:

Berkas Kasus Djoko Tjandra Cs Kembali Diserahkan ke Kejagung

#Jaksa Pinangki #Djoko Tjandra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan