KPK Diminta Selidiki Keterlibatan 3 Korporasi dalam Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 06 Oktober 2021
KPK Diminta Selidiki Keterlibatan 3 Korporasi dalam Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak

Gedung KPK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tiga petinggi perusahaan diduga terlibat dalam kasus suap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan terdahulu, mencuat nama pemilik PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu’min Ali Gunawan serta General Manager PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lim Poh Cing dalam perkara tersebut.

Baca Juga

Sidang Suap Pajak, Hakim Dalami Sosok Bos Jhonlin Baratama Haji Isam

Pada sidang lanjutan di Tipikor, Jakarta, Senin (4/10), nama pemilik Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam) yang disebut meminta konsultan pajak, Agus Susetyo, mengondisikan pengurangan nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama.

Terkait fakta tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch Akbar Hidayatullah meminta aparatur penegak hukum khususnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak segan menjerat siapapun yang terlibat. Termasuk menyeret korporasi serta menjadikannya sebagai tersangka.

"Ya, untuk Korporasi harus dilakukan penyidikan secara mendalam dan menyeluruh. Sehingga, apabila benar-benar korporasi yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, maka Korporasi dapat dibubarkan dan orang-orang yang melakukan praktik Tax Evasion dijerat pidana," ucap Akbar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (6/10).

Dia menjelaskan, salah satu praktik Tax Evasion yang sering terjadi, memang dengan cara-cara pengurangan kewajiban Wajib Pajak, atau kelebihan bayar Pajak (Restitusi) atas persengkongkolan oknum bersama otoritas pajak.

"Karena oknum Otoritas Pajak bermain dengan diskresi-diskresi disitu," tegas Akbar.

Terdakwa mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc
Terdakwa mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc

Oleh karena itu, menurut Akbar keterlibatan korporasi harus ditelisik. Menurut Akbar, Pemidanaan korporasi bukanlah hal baru dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk oleh KPK. Meski upaya tersebut butuh kerja ekstra dan komitmen dari pimpinan KPK jadi salah satu penentu.

“Jika ditemukan bukti-bukti yang kuat, tidak ada alasan bagi KPK meminta pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada tebang pilih, jangan ada satu pihak merasa aman. Kita harap betul betul persamaan di depan hukum dipegang aparatur penegak hukum," ujarnya.

Sejauh ini dari enam orang yang telah diperiksa dan dijadikan tersangka belum ada satu pun yang mengarah ke pemilik atau petinggi korporasi. Padahal dalam surat dakwaan dan keterangan para saksi, terdapat indikasi keterlibatan mereka.

Karena itu, dengan terungkapnya fakta di persidangan, KPK haruw sigap memeriksa semua nama yang disebut sebelum semuanya terlambat. Apalagi itu janji pimpinan KPK juga untuk memaksimalkan penanganan kasus korupsi korporasi.

Di samping itu, ia juga menilai KPK perlu menyelidiki kasus itu secara ekstensif, yaitu apakah pengurangan nilai pajak hanya terjadi di tiga perusahaan dimaksud, atau ada kaitannya dengan perusahaan lain dalam satu group.

“Ini biar terang benderang. Segala kemungkinan perlu diselidiki,” ucap Akbar.

Jika ditemukan bukti kuat atas keterlibatan korporasi yang secara meyakinkan menguntungkan atau menambah aset perusahaan, maka sanksi pidana harus dijatuhkan.

“Ya bisa pembayaran denda, uang pengganti atau bisa juga penutupan seluruh atau sebagian perusahaan,” pungkasnya. (*)

Baca Juga

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Bos Bank Panin Mu'min Ali di Kasus Suap Pajak

#Kasus Suap #Kasus Suap Pajak #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Fakta Terkini OTT KPK, Sitaan Emas Batangan dan Duit Rp 14 Miliar Hingga Reaksi BNPB Sestama Dicokok
KPK amankan 14 orang termasuk Sestama BNPB dalam OTT korupsi pengadaan barang dan dana bencana. Simak fakta lengkap dan respons BNPB di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Fakta Terkini OTT KPK, Sitaan Emas Batangan dan Duit Rp 14 Miliar Hingga Reaksi BNPB Sestama Dicokok
Indonesia
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
KPK gelar OTT dan tangkap Sestama BNPB Rustian terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Cek profil dan kronologi penangkapan beserta barang buktinya di sini!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
Indonesia
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
Berita Foto
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Pengunjung berbincang dengan petugas saat kunjungan ke Griya Batik Jogja di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Oktober 2026
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Bagikan