KPK Didesak Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal Mantan Anggota Polisi


Ismail Bolong jadi tersangka kasus tambang ilegal di Kaltim. Foto: Dok Istimewa
MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambilalih pengusutan kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Harus KPK ambil alih karena tampak ada upaya-upaya pengkerdilan perkara setoran-setoran hanya menjadi tambang ilegal," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Minggu (18/12).
Baca Juga:
Barang Bukti Yang Disita Bareskrim di Kasus Tambang Ilegal Mantan Polisi
KPK tak perlu menunggu kasus itu diserahkan oleh Bareskrim Polri. KPK bisa langsung mengambilalih kasus yang menjerat Ismail Bolong tersebut.
"Mestinya KPK ambil alih, kalau nunggu untuk diserahkan maka akan sulit," ujarnya.
Boyamin menilai, pengusutan kasus tambang ilegal itu telah memenuhi syarat untuk ditangani KPK. Sebab, kata dia, penanganan perkara tersebut tidak menyentuh peran tersangka utama.
"Sudah memenuhi syarat dengan alasan penganganan perkara diduga tidak menyasar pelaku sesungguhnya atau hanya menyasar level bawah," katanya.
Sebelumnya, Mabes Polri mengungkap perkembangan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret Ismail Bolong. Bareskrim Polri tengah fokus melengkapi berkas perkara terkait kasus ini.
"Dari penyidikan terakhir bahwa saat ini fokus penyidik pemberkasan kepada tiga tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/12).
Dedi menyebut, jika berkas dinyatakan sudah lengkap, pihaknya langsung melimpahkan berkas tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU). Tujuanya agar kasus tersebut segera disidangkan.
"Fokus penyidik juga selesai pemberkasan segera juga akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Itu dulu fokus penyidik terkait kasus Ismail Bolong," kata Dedi. (Pon)
Baca Juga:
Polri Segera Limpahkan Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
