KPK dan Prabowo Satu Komando, Dorong Percepatan Pengesahan UU Perampasan Aset

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 05 Mei 2025
KPK dan Prabowo Satu Komando, Dorong Percepatan Pengesahan UU Perampasan Aset

Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - KPK mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Lembaga antirasuah memastikan berada dalam satu komando dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana korupsi di tanah air.

UU Perampasan Aset memberi wewenang kepada aparat penegak hukum untuk menyita dan mengembalikan aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana pelaku terlebih dahulu. UU itu menjadi terobosan besar yang telah lama dinanti sebagai jawaban atas lambannya proses pemulihan kerugian negara selama ini.

“Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung Pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir menyejahterakan masyarakat Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya kepada media, dikutip Senin (5/5).

Tessa mengungkapkan dukungan Presiden menjadi dorongan kuat bagi DPR RI untuk segera menuntaskan pembahasan UU. Dia menambahkan KPK menyambut baik pengesahan UU ini dan menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.

Baca juga:

Pemerintah Serahkan Pembahasan RUU Perampasan Aset ke Politisi DPR

"KPK berada dalam satu garis dengan Presiden. Kami siap bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum untuk mengimplementasikan UU ini secara konsisten dan transparan," imbuh jubir KPK berlatar belakang penyidik itu.

Lebih jauh, KPK menegaskan pernyataan Prabowo itu sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. "Kami mendukung penuh arahan Presiden. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara hadir dan tegas terhadap kejahatan korupsi," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka mendesak agar DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, pengesahan UU Perampasan Aset merupakan bagian dari reformasi sistem hukum dan komitmen pemerintah dalam memperkuat integritas tata kelola negara.

"Tidak boleh ada kompromi terhadap korupsi. Aset negara harus kembali kepada rakyat," ujar orang nomor satu di pemerintahan itu dalam konferensi pers di Istana Negara. (*)

#UU Perampasan Aset #KPK #Prabowo Subianto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Pembongkaran misteri segel KPK yang hilang di ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Simak pengakuan mengejutkan KPK dan daftar 8 tersangka korupsi!
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Adi Prayitno Baca Gejala Sinyal Keretakan di Koalisi Prabowo
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai manuver AHY jadi sinyal instabilitas politik di koalisi Prabowo.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Adi Prayitno Baca Gejala Sinyal Keretakan di Koalisi Prabowo
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
Menkeu Ingatkan RUU Perampasan Aset Terhadap Wajib Pajak Harus Berdasar Rambu Jelas
Hal itu bertujuan untuk memastikan wajib pajak secara umum tidak mengalami kerentanan akibat kebijakan RUU Perampasan Aset.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Menkeu Ingatkan RUU Perampasan Aset Terhadap Wajib Pajak Harus Berdasar Rambu Jelas
Indonesia
Demokrat Bantah Pidato AHY Jadi Sinyal Pilpres 2029, Sebut Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Partai Demokrat membantah pidato Agus Harimurti Yudhoyono menjadi sinyal Pilpres 2029.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
Demokrat Bantah Pidato AHY Jadi Sinyal Pilpres 2029, Sebut Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Baznas Bantah Biayai Penerbitan Buku Islam Ala Prabowo Pakai Dana ZIS
Baznas RI menegaskan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tidak digunakan dalam penerbitan buku Islam Ala Prabowo.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
Baznas Bantah Biayai Penerbitan Buku Islam Ala Prabowo Pakai Dana ZIS
Indonesia
Presiden Prabowo Mau Semua WNI Punya Rekening Bank di BRI atau BSI
Presiden Prabowo Subianto minta seluruh WNI memiliki rekening baru melalui BRI dan BSI.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
Presiden Prabowo Mau Semua WNI Punya Rekening Bank di BRI atau BSI
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Bagikan