KPK dan Prabowo Satu Komando, Dorong Percepatan Pengesahan UU Perampasan Aset
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - KPK mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Lembaga antirasuah memastikan berada dalam satu komando dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana korupsi di tanah air.
UU Perampasan Aset memberi wewenang kepada aparat penegak hukum untuk menyita dan mengembalikan aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana pelaku terlebih dahulu. UU itu menjadi terobosan besar yang telah lama dinanti sebagai jawaban atas lambannya proses pemulihan kerugian negara selama ini.
“Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung Pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir menyejahterakan masyarakat Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya kepada media, dikutip Senin (5/5).
Tessa mengungkapkan dukungan Presiden menjadi dorongan kuat bagi DPR RI untuk segera menuntaskan pembahasan UU. Dia menambahkan KPK menyambut baik pengesahan UU ini dan menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.
Baca juga:
Pemerintah Serahkan Pembahasan RUU Perampasan Aset ke Politisi DPR
"KPK berada dalam satu garis dengan Presiden. Kami siap bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum untuk mengimplementasikan UU ini secara konsisten dan transparan," imbuh jubir KPK berlatar belakang penyidik itu.
Lebih jauh, KPK menegaskan pernyataan Prabowo itu sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. "Kami mendukung penuh arahan Presiden. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara hadir dan tegas terhadap kejahatan korupsi," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka mendesak agar DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, pengesahan UU Perampasan Aset merupakan bagian dari reformasi sistem hukum dan komitmen pemerintah dalam memperkuat integritas tata kelola negara.
"Tidak boleh ada kompromi terhadap korupsi. Aset negara harus kembali kepada rakyat," ujar orang nomor satu di pemerintahan itu dalam konferensi pers di Istana Negara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar