MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wibi diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan sang suami anggota nonaktif DPR dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin itu.
Baca Juga
Wibi Andrino Klaim tak Ditanya Penyidik KPK soal Aliran Uang Bupati Probolinggo ke NasDem
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keponakan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh itu dicecar penyidik KPK terkait transakasi jual beli mobil yang dilakukannya bersama Hasan Aminuddin.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya transaksi pembelian barang berupa mobil mewah oleh tersangka HA (Hasan Aminuddin) yang sumber dananya masih dilakukan penelusuran oleh tim penyidik," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (8/3).
Baca Juga
Berdasarkan informasi, mobil mewah yang dimaksud berjenis Mercedes-Benz dan Lexus. Tim penyidik, kata Ali, bakal melakukan analisis untuk menelusuri adanya unsur pencucian uang dalam transaksi tersebut.
"Akan dianalisa nanti apakah benar memang murni jual beli ataukah ada unsur TPPU," ujar Ali.
Seusai menjalani pemeriksaan, Wibi mengklaim tidak ditanya soal dugaan aliran dana hasil korupsi Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin ke Partai NasDem. ia mengaku hanya dikonfirmasi seputar transaksi jual-beli mobil milik Hasan Aminuddin.
"Tidak ada (pertanyaan soal aliran dana dari Puput dan Hasan ke Partai NasDem), tidak ada pertanyaan tentang itu," kata Wibi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/3).
Wibi mengaku selama pemeriksaan dirinya ditanya penyidik seputar transaksi mobil. "Kurang lebih ada sekitar belasan pertanyaan," jelas dia. (Pon)
Baca Juga
KPK Periksa Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Terkait Kasus Bupati Probolinggo