KPK Dalami Pengadaan LNG Tanpa Izin Lewat Eks Komisaris Pertamina Edy Hermanto


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina pada 2011-2021.
Tim penyidik KPK memeriksa eks Komisaris PT Pertamina, A. Edy Hermanto, pada Kamis (17/10). Lewat Edy, penyidik mendalami dugaan pengadaan LNG tanpa izin dan persetujuan dari komisaris PT Pertamina.
"Saksi didalami terkait dengan pengadaan LNG tanpa ada izin dan persetujuan komisaris dan RUPS," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (18/10).
KPK mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2021.
Dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar USD 113.839.186 itu, KPK lebih dulu menjerat eks Dirut PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Baca juga:
KPK Sita 15 Aset Bernilai Ratusan Miliar Terkait Kasus Korupsi ASDP
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Kedua tersangka itu yakni Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina dan Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan PT Pertamina.
Karen Agustiawan sebelumnya divonis sembilan tahun penjara. Karen terbukti bersalah karena merugikan negara sebesar USD 113.839.186.60 alias Rp 1.778.323,27. Tindakan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.
Karen juga diyakini telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104,016.65.
Kemudian memperkaya korporasi CCL LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60. Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perkara ini. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Alasan Pertamina Kaji Penggabungan Pelita Air dan Garuda Indonesia

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
