KPK Dalami Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dari Direktur Kerja Sama Operasional (KSO) Summarecon Serpong, Sharif Benyamin untuk mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, M Haniv.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Sharif Benyamin terkait kasus dugaan pemberian gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Selasa (4/3).
"Saksi hadir didalami terkait dengan aliran dana ke tersangka," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (6/3).
Sebelumnya KPK menetapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, M Haniv sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi sebesar Rp 21,5 miliar.
Haniv diduga telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Dia diduga membantu usaha anaknya FH Pour Homme by Feby Haniv yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci lewat pengaruh jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca juga:
KPK Tetapkan Eks Pejabat Pajak M. Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi
Haniv diduga meminta bantuan sejumlah wajib pajak untuk sponsorship pelaksanaan fashion show usaha anaknya FH Pour Homme by Feby Haniv. Dia mendapat bantuan dari wajib pajak maupun perorangan untuk fashion show usaha anaknya dengan total keseluruhan Rp 804 juta.
Haniv juga diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dolar Amerika dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi. Uang tersebut kemudian ditempatkan ke deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain sebesar Rp 10.347.010.000 dan dicairkan ke rekening Haniv Rp 14.088.834.634.
Haniv kemudian melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui Perusahaan Valuta Asing dan pihak-pihak yang bekerja pada Perusahaan Valuta Asing sejumlah Rp 6.665.006.000.
Total gratifikasi yang diterima Haniv untuk fashion show anaknya Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga, total gratifikasi yang diterima Haniv senilai Rp 21.560.840.634. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang