KPK Cegah Yasonna Laoly dan Hasto ke Luar Negeri
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) didampingi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan). (Foto: MerahPutih.com/Didik)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang eks Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) dan Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) bepergian ke luar negeri.
Surat pencegahan ke luar negeri Yasonna dan Hasto sudah dikeluarkan KPK pada Selasa 24 Desember 2024 kemarin.
"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK, kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (25/12).
Baca juga:
Sandang Status Tersangka, Hasto Dicegah ke Luar Negeri 6 Bulan ke Depan
Tessa menerangkan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. KPK membutuhkan keterangan yang bersangkutan untuk penyidikan lebih lanjut.
"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," terang dia.
Baca juga:
KPK Sebut Uang Suap Harun Masiku Sebagaian Berasal dari Hasto
Tessa tegaskan, Keputusan ini berlaku untuk enam bulan. Untuk diketahui bahwa per tanggal 9 Januari 2020, KPK melakukan penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan Harun Masiku alias HM sebagai tersangka.
"Proses penyidikan saat ini berkembang dengan penetapan tersangka HK sebagaimana yang sudah diumumkan sore tadi oleh KPK," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
PDIP Dorong Anggaran MBG Diefisiensikan untuk Dana Darurat Bencana di Daerah
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Kaesang Yakin PSI Bisa Rebut Jateng dan Bali dari PDIP, Pengamat Sentil Terlalu Berkhayal dan Bermimpi
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri