KPK Cegah Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pencegahan tersebut dibenarkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Karen dicegah selama enam bulan sejak Juni 2022.
"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh, Rabu (13/7).
Baca Juga:
KPK Nyatakan Keputusan Dewas Gugurkan Sidang Etik Lili Pintauli Sudah Tepat
Meski begitu, belum diketahui berkaitan dengan kasus apa Karen dicegah ke luar negeri. KPK belum bersedia membeberkan hal tersebut.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. KPK belum mengumumkan detail terkait kasus itu.
KPK menyatakan bakal segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian LNG PT Pertamina.
Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun. Kasus itu sebelumnya juga diusut Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Ketua KPK sudah Pegang Bukti Dugaaan Gratifikasi Lili, meski Sidang Etik Gugur
Dalam kasus ini, KPK pernah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto dan mantan Direktur Utama PT. PLN Nurpamudji pada Kamis, 30 Juni 2022.
Selain keduanya, tim penyidik juga turut memeriksa Dewan Komisaris PT Pertamina 2010 - 2013 Evita Herawati Legowo serta Dosen IPB Anny Ratnawati. (Pon)
Baca Juga:
KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Maming
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Barang Bukti OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Duit Rupiah dan Asing, Nilainya Masih Dihitung KPK
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan