Ketua KPK sudah Pegang Bukti Dugaaan Gratifikasi Lili, meski Sidang Etik Gugur
Suasana sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan sudah menyerahkan temuan dalam penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi MotoGP Mandalika Lili Pintauli Siregar kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Meski begitu, sidang etik Lili Pintauli Siregar telah dinyatakan gugur setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken keputusan presiden (keppres) yang menerima pengajuan pengunduran diri yang bersangkutan dari KPK.
Baca Juga:
Jokowi Teken Keppres Pengunduran Diri Lili Pintauli sebelum Pembacaan Putusan Etik Dewas
Anggora Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, berkas penyelidikan yang didalamnya berupa bukti dugaan penerimaan gratifikasi Lili sudah diserahkan kepada pimpinan KPK setelah sidang etik Lili digelar, Senin (11/7).
"Penetapan kemarin sudah dikirim ke pimpinan," kata Albertina, kepada wartawan dikutip Rabu (13/7).
Senada dengan Albertina, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga mengatakan temuan Dewas sudah dikirim ke pimpinan KPK.
Menurut dia, pimpinan KPK memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan pidana gratifikasi Lili atau tidak.
"Tergantung kemauan pimpinan KPK untuk memanfaatkan atau tidak. Anda bisa tanyakan ke pimpinan KPK. Dewas tidak memiliki kewenangan untuk tindak lanjut dugaan pidana," ujar Syamsuddin.
Sementara itu, mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai, pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari jabatan pimpinan KPK hanya akal-akalan semata.
Baca Juga:
Jokowi Segera Kirim Nama Pengganti Lili Pintauli Siregar ke DPR
Menurut Abraham, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu hanya menghindari pidana dugaan penerimaan gratifikasi MotoGP Mandalika di PT. Pertamina.
"Walau Lili mundur, bukan berarti pemeriksaannya dihentikan, ini kan akal-akalan saja. Kalau misalnya dia sudah mengundurkan diri lalu persoalannya dianggap selesai, ini akal-akalan saja," kata Samad dalam keterangannya. (Pon)
Baca Juga:
Jokowi Terima Lili Pintauli Mundur Gugurkan Kelanjutan Sidang Etik Dewas KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Geser Persija Usai Kalahkan Bhayangkara FC 2-0
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat