KPK Berharap Harun Masiku bisa Ditangkap dalam Sepekan
Arsip-Harun Masiku. (MP/IST)
MerahPutih.com - KPK berharap dapat secepatnya menangkap buronan Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang menjadi tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkep. Mudah-mudahan," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata , di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6).
Alex menambahkan tim penyidik KPK sudah berhasil mendeteksi keberadaan terkini Harun Masiku. "Saya pikir sudah penyidik," tegas Komisioner KPK berlatar belakang hakim itu.
Terkait pemeriksaan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto kemarin, Alex menekankan tidak ada kaitnya dengan politik. Dia juga memastikan tidak ada pihak yang mengintervensi pimpinan KPK terkait pemeriksaan anak buah Megawati Soekarnoputri tersebut.
Baca juga:
Menurut Alex, pemeriksaan terhadap Hasto merupakan hal yang wajar dalam proses penyidikan. Dikatakannya pemeriksaan ini dilakukan penyidik karena mendapat informasi baru mengenai lokasi Harun Masiku.
"Ini normatif saja. Kebetulan mungkin kalau yang bersangkutan posisinya sedang tidak ketahuan, ada informasi, misalnya, sudah terkecoh di Jakarta," tutur jajaran pimpinan lembaga antirasuah itu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025
Tokoh, Aktivis, Akademisi dan Agamawan Jadi Amicus Curiae Hasto, Ada Franz Magnis Suseno, Usman Hamid dan Marzuki Darusman
Kuasa Hukum Sebut Hasto Jadi Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku
Momen Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara
Hasto Jalani Sidang Tuntutan, Puan Singgung Ketidakadilan Hukum
Soal Talangi Suap PAW Harun Masiku, Hasto: Tidak Benar
Hasto Mengaku Tulis 'Ok Sip' Cuma Balas WA Tanpa Paham Maksud Saeful Bahri
Hasto Marah Saeful Bahri Minta Uang Operasional PAW Harun Masiku: Saya Tegur Keras
Di Sidang Hasto, Eks Hakim MK: Pasal Perintangan Tak Bisa Diterapkan di Tahap Penyelidikan