KPK Beberkan Tiga Kasus Korupsi yang Jerat Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami

MerahPutih.com - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, dijerat sebagai tersangka atas tiga kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam jumpa pers di kantornya, membeberkan tiga kasus korupsi yang membuat Ita dan suaminya ditahan KPK.
“Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” kata Ibnu.
Adapun kasus pertama yakni, pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.
Ibnu menjelaskan, pada akhir November 2022 setelah dilantik sebagai Wali Kota Semarang, Ita dan Alwin mengumpulkan sekretaris daerah, seluruh kepala dinas, asisten 1, asisten 2, asisten 3, kepala BPKAD, kepala Bappeda, kepala Bapenda dan seluruh staf ahli wali kota di rumah pribadinya. Dalam pertemuan itu, Ita menyampaikan kepada kepala OPD agar mengikuti dan mendukung perintah dirinya dan Alwin.
Alwin pada 17 Desember 2022, memperkenalkan Sekretaris Dinas Pendidikan Mobammad Ahsan kepada Direktur PT Deka Sari Perkasa RUD dan memerintahkan MF untuk menunjuk perusahaan tersebut menjadi penyedia pengadaan meja kursi yang akan dianggarkan dalam APBD-P tahun anggaran 2023.
Baca juga:
KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu dan Mantan Angota DPRD Jateng Alwin Basri
Selanjutnya, pada bulan Juni 2023, Ita memerintahkan masing-masing OPD untuk menyisihkan 10 persen anggaran untuk digunakan di APBD-P, dan Ita meminta Dinas Pendidikan untuk mengurangi beberapa pekerjaan fisik.
"Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan tidak pernah mengajukan usulan ataupun menyusun perencanaan atas pelaksanaan pengadaan meja kursi fabrikasi SD dalam Pembahasan Usulan APBD-P, terutama karena sebelumnya sudah pernah dilaksanakan pengadaan meja, kursi dan kayu pada APBD," ujar Ibnu.
Pada Juli 2023, Alwin memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Bambang Pramusinto untuk memasukkan usulan anggaran pengadaan senilai Rp20 miliar ke APBD-P, dan menunjuk RUD sebagai pemenang pengadaan meja kursi fabrikasi SD.
Alwin juga memerintahkan Kapendi untuk mengurus teknis terkait penunjukan PT Deka Sari Perkasa. Atas perintah tersebut, Kapendi selanjutnya memerintahkan MF untuk menunjuk PT Deka Sari Perkasa.
Menurut Ibnu, permintaan Alwin tersebut juga telah dilaporkan ke Ita yang lantas meminta untuk dibahas di Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Atas perintah Alwin tersebut, MA memproses penyusunan anggaran pengadaan meja kursi sebesar Rp20 miliar dalam APBD-P tahun anggaran 2023 dan MF melakukan pengaturan untuk memenangkan PT Deka Sari Perkasa dengan cara menyusun spek sesuai dengan spek milik perusahaan ini.
Baca juga:
Walkot Semarang Hadiri Kondangan usai Mangkir dari Panggilan, KPK Segera Ambil Tindakan
Perbuatan Ita dan Alwin tersebut melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada bulan Oktober 2023, Ita bersama DPRD Kota Semarang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2023 tentang APBD-P TA 2023 Pemerintah Kota Semarang, di mana dalam Perda sudah masuk anggaran pengadaan meja kursi untuk SD senilai Rp19,2 miliar di Dinas Pendidikan yang mana pada awalnya APBD murni 2023 anggaran tersebut hanya senilai Rp900 juta.
Pada 1 November 2023, MF selaku PPTK menunjuk PT Deka Sari Perkasa menjadi penyedia pengadaan meja kursi fabrikasi SD dengan surat pesanan meja Nomor: B/3982/027/XI/2023 senilai Rp10.769.106.000 dan pesanan kursi Nomor: B/3983/027/XI/2023 senilai Rp7.656.240.000 sesuai dengan perintah Alwin sebelumnya.
“Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp1.750.000.000 atau sebesar 10 persen untuk AB,” beber Ibnu.
Sementara kasus kedua yang menjerat Ita dan Alwin, terkait pengaturan proyek penunjukkan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023.
Ibnu menjelaskan, pada sekitar akhir November tahun 2022, Alwin memanggil Eko Yuniarto dan Suroto selaku Camat Genuk untuk menghadap ke ruangannya di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, Alwin meminta kepada Eko untuk memberikan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan di Kota Semarang senilai Rp20 miliar yang dalam pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono.
“Dan atas hal tersebut, AB (Alwin Basri) meminta komitmen fee kepada M (Martono) sebesar Rp2 miliar,” jelas Ibnu.
Kemudian pada Desember tahun 2022, Eko menyampaikan permintaan Alwin kepada seluruh camat di Kota Semarang. Mereka menyanggupi permintaan pemberian komitmen fee untuk penunjukan langsung pada tingkat kecamatan.
“Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp2 miliar kepada AB sebagai komitmen fee proyek penunjukan langsung kecamatan,” ujar Ibnu.
Lalu Martono memerintahkan Suwarno selaku Sekretaris Gapensi Kota Semarang dan Siswoyo selaku Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang untuk menunjuk koordinator lapangan yang akan berkomunikasi dengan para camat terkait pelaksanaan proyek penunjukan langsung.
Saat pelakanaan Rapat Pleno Gapensi Kota Semarang, yang berlangsung bulan Maret tahun 2023, Martono menyampaikan kepada seluruh anggota Gapensi Kota Semarang bahwa Gapensi Kota Semarang mendapatkan jatah proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan di Kota Semarang. Bagi yang berminat mendapatkan proyek penunjukan langsung harus menyetorkan uang kepada Martono sebesar 13 persen dari nilai proyek sebelum pekerjaan dimulai.
Adapun komitmen fee yang diterima oleh Martono atas permintaannya kepada para kontraktor anggota Gapensi senilai Rp1,4 miliar.
“Bahwa komitmen fee yang diterima oleh M digunakan sesuai perintah AB, yang di antaranya adalah pengadaan mobil hias dalam festival bunga yang diadakan Pemerintahan Kota Semarang,” beber Ibnu.
Ita disebut mengetahui ada komitmen fee tersebut dan meminta Martono menggunakan komitmen fee tersebut untuk kepentingan Pemkot Semarang yang tidak dianggarkan dalam APBD.
Baca juga:
Penuhi Panggilan KPK, Walkot Semarang Mbak Ita: Mohon Doanya
“Bahwa atas perbuatan HGR bersama-sama dengan AB dalam melakukan permintaan komitmen fee atas pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan berkaitan dengan jabatannya selaku Wali Kota Semarang sehingga bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67 dan Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dua kali dan terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015,” ungkap Ibnu.
Sedangkan kasus ketiga yang menjerat Ita dan suaminya yakni terkait dengan permintaan kepada Bapenda Kota Semarang. Ibnu menururkan, pada pertengahan bulan Desember tahun 2022, Ita menolak meneken draf Keputusan Wali Kota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang yang diajukan oleh Indriyasari.
Ita memerintahkan Indri untuk melakukan kajian kembali atas jumlah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan diterima oleh masing-masing penerima. Hal itu lantaran jumlah yang diterima Ita tidak jauh berbeda dengan pegawai Bapenda Kota Semarang, dan juga lebih kecil daripada jumlah yang diterima oleh Iswar Aminuddin selaku Sekda Kota Semarang.
Atas dasar itu, Indri berkonsultasi dengan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang Satrio Imam dan Kasubag Perancangan Produk Hukum Penetapan, Bagian Hukum Setda Kota Semarang Endang Sri Rejeki.
Kemudian Satrio dan Endang bersama-sama dengan Indri menghadap Ita untuk menjelaskan terkait draf Keputusan Wali Kota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang dan mendapatkan pertanyaan yang sama dari Ita perihal jumlah TPP yang akan diterima oleh masing-masing penerima.
Endang menyampaikan kepada Indri bahwa atas TPP tersebut, Ita meminta tambahan atas jumlah yang seharusnya diterima sebagaimana tercantum dalam draf Keputusan Wali Kota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang tersebut.
Pada 26 Desember 2022, Ita meneken draf tersebut yang selanjutnya diajukan dan meminta kepada Indri untuk memberikan uang tambahan setiap triwulannya. Pada April hingga Desember 2023, Indri memberikan uang Rp2,4 miliar kepada Ita dan Alwin yang dipotong dari iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan I-IV tahun 2023. Dengan rincian pemberian per orang per triwulan Rp.300.000.000.
Baca juga:
“Khusus uang triwulan IV, HGR memerintahkan IIN untuk menyimpan uang tersebut terlebih dahulu,” ungkap Ibnu.
Saat ini Ita dan suaminya telah ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) cabang KPK, Jakarta. Dalam kasus ini, KPK juga telah lebih dulu menahan Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar. Martono dan Rahmat U Djangkar merupakan pihak swasta yang terjerat dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Ita dan Alwin Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
