KPK Beberkan Fakta Baru Kasus ASDP: Usia Kapal Dimanipulasi, Aturan Direksi Diubah

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
KPK Beberkan Fakta Baru Kasus ASDP: Usia Kapal Dimanipulasi, Aturan Direksi Diubah

Pelabuhan Merak di bawah naungan ASDP. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah fakta baru dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry, yang menjerat mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi.

KPK menegaskan bahwa pengusutan perkara ini telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti, termasuk laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa audit BPKP menemukan indikasi kuat adanya fraud dan potensi tindak pidana dalam proses akuisisi tersebut.

“Hasil audit diberikan kepada kami bahwa di hasil audit itu ada kemungkinan fraud, ada kemungkinan tindak pidana,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Selasa (25/11).

Baca juga:

Fakta Baru Korupsi Akuisisi PT JN, Eks Komisaris ASDP Dicopot Erick Thohir setelah Laporkan Potensi Kerugian Negara

Salah satu dugaan pelanggaran yang disoroti KPK adalah perubahan aturan internal PT ASDP yang dinilai janggal karena dilakukan secara sepihak oleh para terpidana.

Perubahan dilakukan melalui revisi bertahap Keputusan Direksi Nomor 35 menjadi Nomor 86 pada 6 Maret 2019, dengan tujuan mempermudah pelaksanaan kerja sama usaha (KSU) antara ASDP dan JN.

Tak berhenti di situ, pada 11 Oktober 2019, Ira Puspadewi kembali mengesahkan Keputusan Direksi Nomor 237/KH.002/ASDP.2019. Aturan itu menggantikan keputusan sebelumnya dan memuat pasal baru yang dianggap KPK sebagai bentuk rekayasa.

“Ada perubahan yang sengaja dilakukan untuk memfasilitasi kerja sama tersebut,” tegas Asep.

Baca juga:

KPK Ungkap Modus Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP, Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun

KPK juga menemukan dugaan manipulasi data usia kapal yang diakuisisi ASDP dari PT JN. Beberapa kapal yang dibeli ternyata berusia lebih dari 60 tahun, namun didokumentasikan dengan tahun produksi yang lebih muda.

“Ini sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan penumpang,” imbuhnya.

Dari total 53 kapal yang diakuisisi, sebanyak 16 kapal masih dalam kondisi perbaikan atau docking hingga Maret 2025.

Selain persoalan kapal, kondisi keuangan ASDP juga disorot. Perusahaan pelat merah tersebut tercatat merugi dalam tiga dari empat tahun terakhir:

  • Rp 110 miliar pada 2021
  • Rp 126 miliar pada 2022
  • Kerugian sementara Rp 35 miliar pada 2024

Dalam putusan sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis Ira Puspadewi 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara Yusuf dan Harry masing-masing 4 tahun penjara. Ketiganya dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun.

Meski begitu, Hakim Ketua Sunoto sempat menyampaikan dissenting opinion dengan menilai bahwa perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi. (Pon)

#KPK #Korupsi ASDP #PT ASDP Indonesia Ferry #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan keterangan kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (10/1/2026) .
Didik Setiawan - Sabtu, 10 Januari 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Indonesia
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
Surat internal larangan korupsi menginstruksikan empat poin utama bagi anggota fraksi DPR RI hingga DPRD, pengurus DPD/DPC, serta kepala daerah kader PDIP.
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
Indonesia
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK telah menangkap delapan orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara. Ada pula barang bukti yang disita dalam bentuk uang.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Indonesia
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Gus Yaqut selalu bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan KPK, serta prosedur hukum yang berlaku.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Indonesia
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Berita Foto
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 09 Januari 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
Indonesia
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
KPK akan memeriksa tiga pejabat Kejari terkait kasus dugaan korupsi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
Indonesia
KPK Tolak Umbar Hasil Validasi Dugaan LMKN Tahan Royalti Rp14 M ke Publik
KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan puluhan pencipta lagu terkait dugaan penahanan royalti Rp 14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Tolak Umbar Hasil Validasi Dugaan LMKN Tahan Royalti Rp14 M ke Publik
Bagikan