KPK Beberkan Fakta Baru Kasus ASDP: Usia Kapal Dimanipulasi, Aturan Direksi Diubah

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
KPK Beberkan Fakta Baru Kasus ASDP: Usia Kapal Dimanipulasi, Aturan Direksi Diubah

Pelabuhan Merak di bawah naungan ASDP. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah fakta baru dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry, yang menjerat mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi.

KPK menegaskan bahwa pengusutan perkara ini telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti, termasuk laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa audit BPKP menemukan indikasi kuat adanya fraud dan potensi tindak pidana dalam proses akuisisi tersebut.

“Hasil audit diberikan kepada kami bahwa di hasil audit itu ada kemungkinan fraud, ada kemungkinan tindak pidana,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Selasa (25/11).

Baca juga:

Fakta Baru Korupsi Akuisisi PT JN, Eks Komisaris ASDP Dicopot Erick Thohir setelah Laporkan Potensi Kerugian Negara

Salah satu dugaan pelanggaran yang disoroti KPK adalah perubahan aturan internal PT ASDP yang dinilai janggal karena dilakukan secara sepihak oleh para terpidana.

Perubahan dilakukan melalui revisi bertahap Keputusan Direksi Nomor 35 menjadi Nomor 86 pada 6 Maret 2019, dengan tujuan mempermudah pelaksanaan kerja sama usaha (KSU) antara ASDP dan JN.

Tak berhenti di situ, pada 11 Oktober 2019, Ira Puspadewi kembali mengesahkan Keputusan Direksi Nomor 237/KH.002/ASDP.2019. Aturan itu menggantikan keputusan sebelumnya dan memuat pasal baru yang dianggap KPK sebagai bentuk rekayasa.

“Ada perubahan yang sengaja dilakukan untuk memfasilitasi kerja sama tersebut,” tegas Asep.

Baca juga:

KPK Ungkap Modus Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP, Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun

KPK juga menemukan dugaan manipulasi data usia kapal yang diakuisisi ASDP dari PT JN. Beberapa kapal yang dibeli ternyata berusia lebih dari 60 tahun, namun didokumentasikan dengan tahun produksi yang lebih muda.

“Ini sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan penumpang,” imbuhnya.

Dari total 53 kapal yang diakuisisi, sebanyak 16 kapal masih dalam kondisi perbaikan atau docking hingga Maret 2025.

Selain persoalan kapal, kondisi keuangan ASDP juga disorot. Perusahaan pelat merah tersebut tercatat merugi dalam tiga dari empat tahun terakhir:

  • Rp 110 miliar pada 2021
  • Rp 126 miliar pada 2022
  • Kerugian sementara Rp 35 miliar pada 2024

Dalam putusan sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis Ira Puspadewi 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara Yusuf dan Harry masing-masing 4 tahun penjara. Ketiganya dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun.

Meski begitu, Hakim Ketua Sunoto sempat menyampaikan dissenting opinion dengan menilai bahwa perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi. (Pon)

#KPK #Korupsi ASDP #PT ASDP Indonesia Ferry #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan) dan Kepala BNN Suyudi Ario Seto (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 17 Juni 2026
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Indonesia
KPK Usulkan Tambahan Anggaran Rp 762,3 Miliar untuk Tahun 2027, Sahroni: Tanggung, Ajuin Rp 5 Triliun
KPK mengusulkan tambahan anggaran Rp762,30 miliar untuk Tahun Anggaran 2027. Ahmad Sahroni bahkan menyarankan KPK mengajukan anggaran hingga Rp 5 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
KPK Usulkan Tambahan Anggaran Rp 762,3 Miliar untuk Tahun 2027, Sahroni: Tanggung, Ajuin Rp 5 Triliun
Indonesia
KPK Cermati Nama Djaka Budhi Utama yang Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyidik tengah mencermati fakta persidangan kasus korupsi Bea Cukai yang menyeret nama Djaka Budhi Utama dan sejumlah pejabat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
KPK Cermati Nama Djaka Budhi Utama yang Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Bagikan