KPK Beberkan Fakta Baru Kasus ASDP: Usia Kapal Dimanipulasi, Aturan Direksi Diubah

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
KPK Beberkan Fakta Baru Kasus ASDP: Usia Kapal Dimanipulasi, Aturan Direksi Diubah

Pelabuhan Merak di bawah naungan ASDP. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah fakta baru dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry, yang menjerat mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi.

KPK menegaskan bahwa pengusutan perkara ini telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti, termasuk laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa audit BPKP menemukan indikasi kuat adanya fraud dan potensi tindak pidana dalam proses akuisisi tersebut.

“Hasil audit diberikan kepada kami bahwa di hasil audit itu ada kemungkinan fraud, ada kemungkinan tindak pidana,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Selasa (25/11).

Baca juga:

Fakta Baru Korupsi Akuisisi PT JN, Eks Komisaris ASDP Dicopot Erick Thohir setelah Laporkan Potensi Kerugian Negara

Salah satu dugaan pelanggaran yang disoroti KPK adalah perubahan aturan internal PT ASDP yang dinilai janggal karena dilakukan secara sepihak oleh para terpidana.

Perubahan dilakukan melalui revisi bertahap Keputusan Direksi Nomor 35 menjadi Nomor 86 pada 6 Maret 2019, dengan tujuan mempermudah pelaksanaan kerja sama usaha (KSU) antara ASDP dan JN.

Tak berhenti di situ, pada 11 Oktober 2019, Ira Puspadewi kembali mengesahkan Keputusan Direksi Nomor 237/KH.002/ASDP.2019. Aturan itu menggantikan keputusan sebelumnya dan memuat pasal baru yang dianggap KPK sebagai bentuk rekayasa.

“Ada perubahan yang sengaja dilakukan untuk memfasilitasi kerja sama tersebut,” tegas Asep.

Baca juga:

KPK Ungkap Modus Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP, Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun

KPK juga menemukan dugaan manipulasi data usia kapal yang diakuisisi ASDP dari PT JN. Beberapa kapal yang dibeli ternyata berusia lebih dari 60 tahun, namun didokumentasikan dengan tahun produksi yang lebih muda.

“Ini sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan penumpang,” imbuhnya.

Dari total 53 kapal yang diakuisisi, sebanyak 16 kapal masih dalam kondisi perbaikan atau docking hingga Maret 2025.

Selain persoalan kapal, kondisi keuangan ASDP juga disorot. Perusahaan pelat merah tersebut tercatat merugi dalam tiga dari empat tahun terakhir:

  • Rp 110 miliar pada 2021
  • Rp 126 miliar pada 2022
  • Kerugian sementara Rp 35 miliar pada 2024

Dalam putusan sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis Ira Puspadewi 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara Yusuf dan Harry masing-masing 4 tahun penjara. Ketiganya dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun.

Meski begitu, Hakim Ketua Sunoto sempat menyampaikan dissenting opinion dengan menilai bahwa perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi. (Pon)

#KPK #Korupsi ASDP #PT ASDP Indonesia Ferry #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses hukum menjadi sorotan SETARA Institute.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Indonesia
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
KPK mengungkap dugaan setoran 12.500 dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke pejabat Kemenhut sebelum kasus amplop Menhut.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
Bagikan