KPK Beberkan Fakta Baru Kasus ASDP: Usia Kapal Dimanipulasi, Aturan Direksi Diubah
Pelabuhan Merak di bawah naungan ASDP. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah fakta baru dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry, yang menjerat mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi.
KPK menegaskan bahwa pengusutan perkara ini telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti, termasuk laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa audit BPKP menemukan indikasi kuat adanya fraud dan potensi tindak pidana dalam proses akuisisi tersebut.
“Hasil audit diberikan kepada kami bahwa di hasil audit itu ada kemungkinan fraud, ada kemungkinan tindak pidana,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Selasa (25/11).
Baca juga:
Salah satu dugaan pelanggaran yang disoroti KPK adalah perubahan aturan internal PT ASDP yang dinilai janggal karena dilakukan secara sepihak oleh para terpidana.
Perubahan dilakukan melalui revisi bertahap Keputusan Direksi Nomor 35 menjadi Nomor 86 pada 6 Maret 2019, dengan tujuan mempermudah pelaksanaan kerja sama usaha (KSU) antara ASDP dan JN.
Tak berhenti di situ, pada 11 Oktober 2019, Ira Puspadewi kembali mengesahkan Keputusan Direksi Nomor 237/KH.002/ASDP.2019. Aturan itu menggantikan keputusan sebelumnya dan memuat pasal baru yang dianggap KPK sebagai bentuk rekayasa.
“Ada perubahan yang sengaja dilakukan untuk memfasilitasi kerja sama tersebut,” tegas Asep.
Baca juga:
KPK Ungkap Modus Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP, Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun
KPK juga menemukan dugaan manipulasi data usia kapal yang diakuisisi ASDP dari PT JN. Beberapa kapal yang dibeli ternyata berusia lebih dari 60 tahun, namun didokumentasikan dengan tahun produksi yang lebih muda.
“Ini sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan penumpang,” imbuhnya.
Dari total 53 kapal yang diakuisisi, sebanyak 16 kapal masih dalam kondisi perbaikan atau docking hingga Maret 2025.
Selain persoalan kapal, kondisi keuangan ASDP juga disorot. Perusahaan pelat merah tersebut tercatat merugi dalam tiga dari empat tahun terakhir:
- Rp 110 miliar pada 2021
- Rp 126 miliar pada 2022
- Kerugian sementara Rp 35 miliar pada 2024
Dalam putusan sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis Ira Puspadewi 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara Yusuf dan Harry masing-masing 4 tahun penjara. Ketiganya dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun.
Meski begitu, Hakim Ketua Sunoto sempat menyampaikan dissenting opinion dengan menilai bahwa perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Beberkan Fakta Baru Kasus ASDP: Usia Kapal Dimanipulasi, Aturan Direksi Diubah
Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Kolaka Timur Jadi Pintu bagi KPK Dalami Pembangunan 31 Proyek Lainnya di Seluruh Indonesia
KPK Ungkap Modus Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP, Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun
Nadiem Makarim Tegas Bantah Jadi Tersangka Korupsi Google Cloud
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau