KPK Ajukan Banding Atas Putusan 4 Tahun Penjara RJ Lino
Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (11/11). ANTARA/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, banding ini diajukan untuk mengejar asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara atau yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
Baca Juga
"Betul memang jaksa KPK sudah menyatakan banding terkait dengan perkara RJ Lino ini melalui kepaniteraan PN Tipikor," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (22/12).
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan terhadap mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Dua hakim anggota menyatakan RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II.
Atas pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC itu, Hakim Teguh Santoso menyatakan terdapat kerugian keuangan negara senilai US$ 1,9 juta. Namun, dalam putusannya, hakim tak menyebut pihak yang dibebani untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.
Baca Juga
Hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan KPK mengajukan banding.
"Salah satu pertimbangannya adalah terkait tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan HDHM (Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd) sejumlah US$ 1,9 juta akibat perbuatan terdakwa sehingga kami berpendapat belum tercapainya secara optimal asset recovery dari tindak pidana korupsi yang dimaksud," kata Ali.
Uraian lengkap mengenai alasan banding akan dituangkan jaksa KPK dalam memori banding yang akan segera disampaikan pada Pengadilan Tinggi Jakarta. KPK berharap majelis hakim PT DKI mengabulkan banding yang diajukan jaksa.
"Karena penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentu tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan. Namun bagaimana penegakan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang di antaranya melalui pidana denda, uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara," kata Ali. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim