KPK Ajukan Banding Atas Putusan 4 Tahun Penjara RJ Lino
Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (11/11). ANTARA/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, banding ini diajukan untuk mengejar asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara atau yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
Baca Juga
"Betul memang jaksa KPK sudah menyatakan banding terkait dengan perkara RJ Lino ini melalui kepaniteraan PN Tipikor," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (22/12).
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan terhadap mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Dua hakim anggota menyatakan RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II.
Atas pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC itu, Hakim Teguh Santoso menyatakan terdapat kerugian keuangan negara senilai US$ 1,9 juta. Namun, dalam putusannya, hakim tak menyebut pihak yang dibebani untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.
Baca Juga
Hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan KPK mengajukan banding.
"Salah satu pertimbangannya adalah terkait tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan HDHM (Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd) sejumlah US$ 1,9 juta akibat perbuatan terdakwa sehingga kami berpendapat belum tercapainya secara optimal asset recovery dari tindak pidana korupsi yang dimaksud," kata Ali.
Uraian lengkap mengenai alasan banding akan dituangkan jaksa KPK dalam memori banding yang akan segera disampaikan pada Pengadilan Tinggi Jakarta. KPK berharap majelis hakim PT DKI mengabulkan banding yang diajukan jaksa.
"Karena penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentu tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan. Namun bagaimana penegakan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang di antaranya melalui pidana denda, uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara," kata Ali. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan