MerahPutih.com - Lebih dari seperempat pelaku korupsi berasal dari sektor swasta. Jumlah ini, sebanyak 170 dari 670 pelaku tindak pidana korupsi sepanjang 2004-2017, adalah kelompok terbesar dibanding pelaku-pelaku lain.
Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar perusahaan wajib menerapkan langkah-langkah pencegahan, antara lain dengan memiliki ahli pembangun integritas (certified integrity officer).
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menandatangani Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Ahli Pembangun Integritas (SKKNI API) didampingi oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 12 Desember 2017, Gedung Bidakara, Jakarta.
“Saya berharap standar kompetensi ini bisa berjalan dengan baik dan sang ahli nanti bisa menjadi penegak integritas organisasi,” ujar Hanif.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, SKKNI API ini adalah bagian dari upaya KPK menghindari dunia usaha dari tindak pidana korupsi dan melakukan langkah-langkah pencegahan sedapat mungkin dalam organisasinya.
Pahala menuturkan, KPK telah bekerjasama dengan KADIN untuk bisa menjangkau seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia. KPK juga sedang menyusun panduan pencegahan korupsi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung no. 13 Tahun 2016 yang dijadwalkan selesai tahun 2018.
“Agar di setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia ada orang yang bertugas untuk menegakkan integritas perusahaan, ada orang yang bisa ditanya apakah suatu tindakan itu termasuk gratifikasi atau tidak, termasuk suap atau tidak,” jelas Pahala.
Sementara, Ketua tim SKKNI API Desiantien Pringgopoetro mengatakan, Ahli pembangun integritas adalah sebuah posisi yang wajib ada di sebuah perusahaan. Selain itu, ahli pembangun integritas juga bertugas untuk memperteguh visi dan nilai-nilai integritas organisasi.
"Ia juga mendapat perintah dan arah yang jelas dari manajemen tingkat atas dan menengah. Serta, adanya kebijakan, peraturan dan tata kelola organisasi yang mendukung terbangunnya integritas secara kelembagaan," ujar Desiantien.
Sehari sebelumnya, Presiden Joko Widodo yang membuka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2017 mengatakan pengetahuan, kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi harus terus ditingkatkan.
“Upaya pemerintah untuk memperkecil peluang korupsi tidak akan berhenti. Kita akan terus mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk upaya mencegah korupsi,” tegas Jokowi.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan harapannya agar badan usaha milik negara menjadi pelopor dalam menerapkan langkah-langkah pencegahan dan manajemen antisuap secara internal dan kemudian menularkannya, misalnya ke vendor, supplier atau perusahaan sub-kontraktor di sekelilingnya.
“Mari kita budayakan antisuap dengan praktik bisnis yang baik, kita terapkan sistem anti manajemen antisuap dan kita monitor,” tandas Agus. (Pon)

