KPAI Minta Negara Fasilitasi Pemulihan Anak-anak Korban Terorisme


Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Orang dewasa maupun remaja menjadi menjadi target propaganda terorisme. Yang lebih miris, anak-anak turut menjadi sasaran kelompok teroris untuk menyebarkan paham radikal.
"Ini tanggung jawab seluruh pihak. Dalam hal ini negara harus bisa memfasilitasi hak-hak dasar anak. Dengan itu anak bisa imun dari pengaruh negatif," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh di Jakarta, Selasa (21/3).
Menurut Asrorun Ni'am, KPAI telah mengidentifikasi dua kategori anak yang menjadi korban terorisme. Pertama, anak yang menjadi korban langsung terorisme. Karena tindak kejahatan terorisme menyebabkan anak kehilangan hak pengasuhan, kehilangan kesempatan untuk mendapat hak kesehatan, pendidikan, dan sejenisnya.
Kedua, anak yang terpapar ajaran radikalisme dengan berbasis agama. Karena ajaran agama yang berbasis radikalisme akan bermuara tindak pidana terorisme. Dalam hal ini anak terpapar ajaran radikalisme terorisme bisa jadi dari orang tua, lingkungan, atau internet.
Untuk kedua jenis ini, lanjut Asrorun, harus dilakukan langkah-langkah preventif dan perlu dilakukan sinkronisasi. Di satu sisi, komitmen pemberantasan tindak pidana terorisme ini dilakukan dengan pendekatan menghukum dengan penindakan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme, termasuk anak-anak. Tapi, dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, menegaskan kualifikasi kedua tentang potensi anak masuk dalam jaringan tindak pidana terorisme itu masuk kategori korban. Di situ juga ditegaskan perlunya dilakukan pendekatan keadilan restoratif (memulihkan) anak yang menjadi korban.
"Ini menjadi bagian tak terpisahkan fungsi dan tanggungjawab kita dalam perlindungan anak saat usia sekolah. Anak harus dipastikan ditempatkann dalam sistem pengajaran yang benar, terutama dalam mendalami pelajaran agama," tegas Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.
Bagikan
Berita Terkait
Keterlibatan Anak dalam Demonstrasi Berisiko dan Mengancam Keselamatan, KPAI Ingatkan Orang Tua

Dugaan Adanya Penggerakan Pelajar dalam Demonstrasi Berujung Ricuh, KPAI Melakukan Pendalaman

Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

Datangi Polda Metro, KPAI Kawal Ratusan Anak yang Ditangkap Saat Demo 25 Agustus

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

Pemerintah Didesak Blokir Roblox, KPAI: Jika Mereka Terbukti Melanggar UU ITE

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat

ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri
