KPA dan #KPKHarusDiawasi Kembali Hadir di Depan Istana

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 07 September 2019
KPA dan #KPKHarusDiawasi Kembali Hadir di Depan Istana

Korps Pemuda Antirasuah saat aksi di depan Istana Negara. (MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ratusan massa berpakaian serba hitam mengenakan masker yang tergabung dalam Korps Pemuda Antirasuah (KPA) berunjuk rasa di depan Istana Negara, Sabtu (7/9).

Dalam aksinya, KPA kembali mengambil tema #KPKHarusDiawasi sebagai wujud konkret menyuarakan dukungan atas Revisi UU KPK agar lembaga antirasuah itu bisa diawasi oleh instrumen pengawasan.

Baca Juga:

DPR: Revisi UU KPK untuk Evaluasi Agar KPK Bisa Dikontrol

"Apakah bisa menjamin penyidiknya bekerja dengan profesional jika hanya diawasi internal saja. Dewan Pengawas penting dan sangat dibutuhkan, agar KPK tidak offside. Bayangkan dengan kewenangan sangat besar, jika penyidiknya liar tanpa diawasi apa jadinya. Apakah bisa menjamin semua penyidik KPK bersih ?," tegas Koordinator aksi Daud Lailatu.

Korps Pemuda Antirasuah saat aksi di depan Istana Negara. (MP/Kanugrahan)
Korps Pemuda Antirasuah saat aksi di depan Istana Negara. (MP/Kanugrahan)

Lebih lanjut, Daud menilai Komisi Pemburu Koruptor itu sangat penting ada instrumen yang mengawasinya. Dia mengingatkan bahwa KPK bukan kumpulan para Malaikat maka sudah sepantasnya diawasi sesuai dengan keinginan publik.

"Kita akan buru harta kekayaan para penyidik KPK yang didapatnya selama ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah KPK sudah bersih hatinya, dan hartanya. Perlu dibuka juga dapat dari mana harta yang mereka dapat selama ini. Jadi sangat penting RUU KPK ini agar dimasukkan pasal pengawasan," sebut Daud.

Lebih jauh, Daud juga berpesan agar para pegawai KPK bisa bersikap netral terhadap pemilihan capim KPK karena status mereka seperti pegawai negeri.

Baca Juga:

Soal Revisi UU KPK, DPR: Kami Hanya Respon Keinginan KPK

"Apa jadinya jika ada keberpihakan dan kami tidak ingin ada pihak-pihak salah satunya pegawai KPK yang mengintervensi pansel dan Presiden. Mereka ini siapa, yang punya KPK itu rakyat bukan kalian," tandasnya.

Sebelumnya, seluruh fraksi telah menyetujui revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, revisi UU KPK akan dibahas bersama pemerintah.

Dalam draf revisi UU KPK kali ini, kewenangan KPK makin dibatasi dengan adanya dewan pengawas. Penyadapan hingga penggeledahan harus seizin dewan pengawas tersebut. Revisi UU KPK juga mengatur soal penghentian kasus. (Knu)

Baca Juga:

Bantah Bahas Revisi UU KPK Diam-Diam, PDIP: Di DPR Ngga Ada Operasi Senyap

#RUU KPK #Revisi UU KPK #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Quomas ditetapkan sebagai tersangka. Komisi VIII DPR pun meminta KPK transparan mengusut kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
KPK membuka peluang memeriksa pejabat Maluku Utara, termasuk gubernur, dalam pengembangan kasus dugaan suap pajak PT Wanatiara Persada yang bermuara di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Januari 2026
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
Indonesia
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Rosmauli menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Indonesia
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Pajak tahun 2023 yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp 15,7 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Indonesia
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT suap pajak. Potensi penerimaan negara Rp 75 miliar diduga dipangkas lewat praktik korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Berita Foto
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan keterangan kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (10/1/2026) .
Didik Setiawan - Sabtu, 10 Januari 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Indonesia
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK telah menangkap delapan orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara. Ada pula barang bukti yang disita dalam bentuk uang.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Indonesia
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Gus Yaqut selalu bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan KPK, serta prosedur hukum yang berlaku.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Indonesia
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Berita Foto
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 09 Januari 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Bagikan