KPA dan #KPKHarusDiawasi Kembali Hadir di Depan Istana
Korps Pemuda Antirasuah saat aksi di depan Istana Negara. (MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Ratusan massa berpakaian serba hitam mengenakan masker yang tergabung dalam Korps Pemuda Antirasuah (KPA) berunjuk rasa di depan Istana Negara, Sabtu (7/9).
Dalam aksinya, KPA kembali mengambil tema #KPKHarusDiawasi sebagai wujud konkret menyuarakan dukungan atas Revisi UU KPK agar lembaga antirasuah itu bisa diawasi oleh instrumen pengawasan.
Baca Juga:
"Apakah bisa menjamin penyidiknya bekerja dengan profesional jika hanya diawasi internal saja. Dewan Pengawas penting dan sangat dibutuhkan, agar KPK tidak offside. Bayangkan dengan kewenangan sangat besar, jika penyidiknya liar tanpa diawasi apa jadinya. Apakah bisa menjamin semua penyidik KPK bersih ?," tegas Koordinator aksi Daud Lailatu.
Lebih lanjut, Daud menilai Komisi Pemburu Koruptor itu sangat penting ada instrumen yang mengawasinya. Dia mengingatkan bahwa KPK bukan kumpulan para Malaikat maka sudah sepantasnya diawasi sesuai dengan keinginan publik.
"Kita akan buru harta kekayaan para penyidik KPK yang didapatnya selama ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah KPK sudah bersih hatinya, dan hartanya. Perlu dibuka juga dapat dari mana harta yang mereka dapat selama ini. Jadi sangat penting RUU KPK ini agar dimasukkan pasal pengawasan," sebut Daud.
Lebih jauh, Daud juga berpesan agar para pegawai KPK bisa bersikap netral terhadap pemilihan capim KPK karena status mereka seperti pegawai negeri.
Baca Juga:
"Apa jadinya jika ada keberpihakan dan kami tidak ingin ada pihak-pihak salah satunya pegawai KPK yang mengintervensi pansel dan Presiden. Mereka ini siapa, yang punya KPK itu rakyat bukan kalian," tandasnya.
Sebelumnya, seluruh fraksi telah menyetujui revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, revisi UU KPK akan dibahas bersama pemerintah.
Dalam draf revisi UU KPK kali ini, kewenangan KPK makin dibatasi dengan adanya dewan pengawas. Penyadapan hingga penggeledahan harus seizin dewan pengawas tersebut. Revisi UU KPK juga mengatur soal penghentian kasus. (Knu)
Baca Juga:
Bantah Bahas Revisi UU KPK Diam-Diam, PDIP: Di DPR Ngga Ada Operasi Senyap
Bagikan
Berita Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji