Kota Yogyakarta Buka 268 Formasi PPPK Buat Guru Honorer dan Guru Swasta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Juli 2021
 Kota Yogyakarta Buka 268 Formasi PPPK Buat Guru Honorer dan Guru Swasta

Tes CPNS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota Yogyakarta membuka 930 formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 546 CPNS serta 384 PPPK guru dan nonguru.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta, Indah Setiawati menjelaskan, proses penerimaan, seleksi hingga pengumuman semuanya dilakukan via online.

"Pengumuman mengenai penerimaan CPNS dan PPPK sudah kami sampaikan secara daring. Pada tahun ini, pendaftarannya pun seluruhnya dilakukan secara daring," kata Indah di Yogyakarta, Kamis (1/07).

Baca Juga:

Ini Arahan Kemenpan RB bagi Pendaftar CPNS 2021

Formasi CPNS yang dibuka pada tahun ini terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Alokasi formasi untuk umum sebanyak 535 dan 11 formasi untuk pendaftar disabilitas. Sedangkan formasi untuk PPPK tenaga kesehatan dan teknis sebanyak 116 orang.

Dan untuk jabatan PPPK guru sebanyak 268 formasi. Pendaftar untuk formasi tersebut dikhususkan untuk tenaga honorer eks kategori II yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara, guru non ASN yang terdaftar di Dapodik, guru swasta yang terdaftar di Dapodik, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Indah melanjutkan jumlah formasi yang dibuka untuk CPNS dan PPPK 2021 tersebut masih jauh lebih sedikit dari kebutuhan formasi awal yang diajukan Pemerintah Kota Yogyakarta yaitu 2.197 formasi.

Menurut dia, sejak diumumkan pada Rabu (30/6) malam, sudah banyak masyarakat yang mengajukan pertanyaan mengenai tata cara pendaftaran melalui help desk BKPSDM yang bisa diakses melalui telepon maupun nomor WhatsApp.

“Jika seluruh proses berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, maka diharapkan CPNS atau PPPK ini sudah bisa diangkat pada Januari atau Februari 2022,” katanya.

Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian BKPSDM Kota Yogyakarta Gunawan Adhi Putra mengingatkan agar pelamar benar-benar mencermati setiap detail aturan pendaftaran karena selama ini banyak pelamar yang justru gagal di seleksi administrasi hanya karena tidak cermat saat mengunggah dokumen pendaftaran.

“Dari pengalaman penerimaan CPNS selama ini, banyak pelamar yang gagal di seleksi administrasi karena tidak membaca secara cermat aturan pendaftaran sehingga salah saat mengisi data atau salah saat mengunggah dokumen sehingga dianggap tidak memenuhi syarat,” katanya.

Pelamar yang tidak mengisi data secara benar sesuai ketentuan yang berlaku akan dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses ke tahap berikutnya. “Data yang sudah diunggah tidak dapat diubah atau direvisi atau ada susulan berkas,” katanya.

Tes CPNS. (Foto: Antara)
Tes CPNS. (Foto: Antara)

Ia pun menegaskan bahwa proses pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan sepenuhnya secara daring sehingga tidak ada penerimaan berkas apapun secara fisik baik berkas baru atau susulan.

Selain mencermati aturan pendaftaran, Gunawan juga mengingatkan agar pelamar memastikan alamat surat elektronik (e-mail) mereka dalam kondisi aktif karena seluruh pengumuman akan disampaikan melalui e-mail.

“Kami juga menegaskan bahwa seleksi ini tidak dipungut biaya apapun. Jadi, jika nanti ada oknum yang menawarkan mampu meluluskan peserta, maka dipastikan bahwa itu adalah penipuan,” katanya.

Guna memudahkan pelamar untuk melengkapi berkas khususnya syarat surat kesehatan, maka surat keterangan sehat tidak harus diperoleh dari rumah sakit pemerintah tetapi bisa diperoleh cukup dari dokter maupun rumah sakit swasta. (Teresa Ika/ Yogyakarta)

Baca Juga:

Kuota dan Formasi CPNS Kejagung Mulai SMA sampai S2

#Penerimaan CPNS #Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) #PNS #PPPK #Yogyakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Berita Foto
Menyusuri Petilasan Mbah Maridjan, Mengenang Sosok Juru Kunci Merapi
Pengunjung melihat berbagai koleksi alat musik Gamelan milik Mbah Maridjan yang terdampak erupsi di Museum Mbah Maridjan Desa Kinarejo, Rabu (14/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 14 Oktober 2026
Menyusuri Petilasan Mbah Maridjan, Mengenang Sosok Juru Kunci Merapi
Indonesia
Pembayaran Gaji PNS Melalui Koperasi Merah Putih Sudah Diusulkan ke Kemenkeu
"Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Ferry seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Pembayaran Gaji PNS Melalui Koperasi Merah Putih Sudah Diusulkan ke Kemenkeu
Berita Foto
Daya Tarik Bunker Kaliadem, Wisata Sejarah dan Alam di Lereng Gunung Merapi
Wisatawan menyusuri bagian dalam Bunker Kaliadem di Lereng Gunung Merapi, Kinarejo, Desa Hargobinangun, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/26).
Didik Setiawan - Rabu, 14 Oktober 2026
Daya Tarik Bunker Kaliadem, Wisata Sejarah dan Alam di Lereng Gunung Merapi
Berita Foto
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Pengunjung berbincang dengan petugas saat kunjungan ke Griya Batik Jogja di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Oktober 2026
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Indonesia
Pemerintah Pastikan Transfer ke Daerah Rp 18,9 Triliun Buat Gaji PPPK
Kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah juga mendorong pemerintah daerah menjaga porsi belanja pegawai agar tidak terlalu mendominasi APBD.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 19 September 2026
Pemerintah Pastikan Transfer ke Daerah Rp 18,9 Triliun Buat Gaji PPPK
Indonesia
Pemerintah Pusat Butuh Rp 31,1 Triliun Ambil Alih Gaji PPPK Paruh Waktu dari Pemda
Peawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri (PNS) yang dibayar oleh pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Pemerintah Pusat Butuh Rp 31,1 Triliun Ambil Alih Gaji PPPK Paruh Waktu dari Pemda
Indonesia
Fakta Mengejutkan Skandal Video Viral Kepsek dan Guru SD Pekalongan, CCTV Sengaja Dipasang?
Penasaran dengan kelanjutan video viral kasus asusila kepsek dan guru SD di Pekalongan? Dindikbud Kabupaten Pekalongan sudah turun tangan. Cek fakta lengkap, motif CCTV, dan sanksi tegasnya di sini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 September 2026
Fakta Mengejutkan Skandal Video Viral Kepsek dan Guru SD Pekalongan, CCTV Sengaja Dipasang?
Indonesia
Guru PPPK Bisa Ikut CPNS Mulai 2027, Bakom Sebut Pemerintah Ingin Memberi Kepastian Status
Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Guru PPPK Bisa Ikut CPNS Mulai 2027, Bakom Sebut Pemerintah Ingin Memberi Kepastian Status
Indonesia
DPR Desak Pengangkatan PNS Harus Utamakan Buat Guru, Termasuk Pengelola Perpustakaan
Terdapat rencana pengalihan lebih dari 230.000 PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Selain itu sekitar 900.000 PPPK penuh waktu akan mengikuti proses seleksi pada awal tahun 2027
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
DPR Desak Pengangkatan PNS Harus Utamakan Buat Guru, Termasuk Pengelola Perpustakaan
Indonesia
Bantul Gempa Magnitudo 3,6, 20 KA Daops 6 Yogyakarta Berhenti Luar Biasa
Setelah hasil pemeriksaan oleh tim lapangan menyatakan semua lintas dan jalur KA aman, seluruh kereta api telah melanjutkan perjalanannya kembali.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Bantul Gempa Magnitudo 3,6, 20 KA Daops 6 Yogyakarta Berhenti Luar Biasa
Bagikan