MerahPutih.com - Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon Irawan Wahyono mengatakan, pelaksanaan work from home (WFH) dan belajar di rumah diperpanjang dari 13 April 2020 hingga 29 Mei 2020.
Keputusan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Nomor 443/022 Disdik tentang Penyesuaian Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Coronavirus Disease (COVID-19) di Kota Cirebon. Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis.
Baca Juga:
Terungkap Fakta, Kaum Pria di Jawa Timur Lebih Rentan Terkena COVID-19
“Perpanjangan masa belajar di rumah diambil setelah mempertimbangkan sejumlah hal,” ungkap Irawan, Kamis (9/4). Di antaranya penyebaran virus corona yang hingga kini belum menunjukkan tanda penurunan.
Selama masa belajar di rumah, guru, tenaga kependidikan, tenaga administrasi atau karyawan dan siswa diminta untuk benar-benar melakukan aktivitas dari rumah masing-masing.
Baca Juga:
Jenis Bisnis dan Pekerjaan yang Masih Diizinkan Beroperasi Selama PSBB di Jakarta
Kepala sekolah, lanjut Irawan, juga diminta untuk melakukan pengaturan piket secara proporsional, atau paling banyak 30 persen dari jumlah guru, tenaga kependidikan dan karyawan. Ini dikarenakan satuan pendidikan memiliki fungsi memberikan layanan publik, seperti ijazah sekaligus memiliki kewajiban untuk menjaga atau memelihara aset sekolah.
“Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 di satuan pendidikan,” ungkap Irawan. (Mauritz)
Baca Juga:
Cegah Sebaran COVID-19, ASN dan TNI/Polri yang Nekat Mudik Terancam Kena Sanksi

