Kota Banjarmasin Hilangkan Denda Uang Tunai Bagi Pelanggar Prokes

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Agustus 2021
Kota Banjarmasin Hilangkan Denda Uang Tunai Bagi Pelanggar Prokes

Warga pakai masker. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, meniadakan atau menghapus sanksi denda administratif atau denda uang tunai bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19.

Wali Kota Ibnu Sina mengatakan, penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, sementara ini tidak disertai sanksi denda.

Baca Juga:

PPKM Diperpanjang Lagi, Anak di Bawah 12 Tahun dan Lansia Dilarang Masuk Mal

"Saya sudah mengeluarkan kebijakan itu, untuk sanksi denda prokes sementara tidak diberlakukan dulu, tapi sanksi yang lain tetap," ujarnya.

Bagi pelanggar prokes, seperti tidak pakai masker hingga buat kerumunan disanksi yang lainnya, yakni sanksi teguran lisan atau tertulis hingga sanksi kerja sosial.

"Pada saat PPKM level 4 yang berlangsung dua pekan lalu tidak kurang 1.500 orang terjaring melanggar prokes, sembilan pelanggar diantaranya dikenakan sanksi denda uang tunai, namun ke depannya ditiadakan dulu," ucapnya.

Ibnu Sina menyampaikan, kebijakan tersebut atas pertimbangan saran dari Pengadilan Negeri Banjarmasin. "Menurut pengadilan, sanksi berupa administratif atau denda, harusnya diatur dalam peraturan daerah (Perda), bukan Perwali," tuturnya.

Terkait peningkatan status Perwali ini menjadi Perda, kata Ibnu Sina, sudah dikoordinasikan dengan DPRD setempat.

"Tadi kata Ketua DPRD Kota Banjarmasin, dewan akan mengkaji kemungkinan itu jika harus dilakukan, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya," ujar Ibnu Sina.

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina saat memimpin rapat evaluasi PPKM level 4.(Antaranews Kalsel/Ist)
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina saat memimpin rapat evaluasi PPKM level 4.(Antaranews Kalsel/Ist)

Ia menegaskan, saat ini penegakan protokol kesehatan COVID-19 sudah kembali ke jalan yang benar, dimana untuk penerapan sanksi denda itu harus diatur dalam undang-undang atau setidaknya Perda, bukan Perwali.

Pemerintah Pusat Senin (9/8), menetapkan Kota Banjarmasin masuk kota di luar Jawa dan Bali yang dilanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk ketiga kalinya, yakni hingga 16 Agustus 2021.

Selain Kota Banjarmasin, di Kalimantan Selatan yang ditetapkan level 4 yakni, Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Kotabaru. (*)

Baca Juga:

Selama PPKM Level 4, Terminal Kampung Rambutan Berangkatkan 300 Penumpang

#PPKM Level 1-4 #COVID-19 #Kalimantan Selatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Jurnalis yang lebih banyak menulis terkait ekonomi makro dan juga pendamping petani.
Show More

Berita Terkait

Olahraga
Stadion Sepak Bola Bertaraf Internasional Direncanakan Hadir di Kalimantan Selatan
Satu lagi, stadion baru dengan taraf internasional direncanakan hadir di Kalimantan Selatan
Frengky Aruan - Rabu, 01 Juli 2026
Stadion Sepak Bola Bertaraf Internasional Direncanakan Hadir di Kalimantan Selatan
Travel
Lirik dan Makna Lagu 'Paris Barantai', Karya Legendaris Banjar yang Sarat Cinta dan Kerinduan
Paris Barantai merupakan lagu daerah legendaris Kalimantan Selatan karya H. Anang Ardiansyah yang mengangkat tema cinta, kerinduan, dan kecintaan terhadap kampung halaman.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Lirik dan Makna Lagu 'Paris Barantai', Karya Legendaris Banjar yang Sarat Cinta dan Kerinduan
Indonesia
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Nurhadi mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada masuknya varian ke tanah air, tetapi lebih menekankan pada kekuatan kapasitas deteksi dini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Video Perencanaan Pandemi COVID-19 dari Epstein Files Viral di Media Sosial
Konten itu ternyata merupakan bagian dari materi promosi rumah sakit yang berlokasi di Be’er Ya’akov, Israel.
Dwi Astarini - Kamis, 19 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Video Perencanaan Pandemi COVID-19 dari Epstein Files Viral di Media Sosial
Lainnya
Momen Presiden Prabowo Subianto Resmikan Sekolah Rakyat Banjarbaru Kalimantan Selatan
Presiden RI Prabowo Subianto saat kunjungan ke Sekolah Rakyat Terpadu (SRT) 9 Banjarbaru, di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (12/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Januari 2026
Momen Presiden Prabowo Subianto Resmikan Sekolah Rakyat Banjarbaru Kalimantan Selatan
Indonesia
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu dan dua jaksa lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan dan korupsi OPD di Kalsel.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Indonesia
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Salah satu fokus dalam penanganan Tb adalah memperluas skrining atau deteksi dini. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melakukan pemeriksaan, karena TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Indonesia
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Gejala umum ISPA yang harus diwaspadai meliputi batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan demam
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Indonesia
Evakuasi Darat Jasad Korban Helikopter Estindo Air Berjam-jam, Tiba di RS Bhayangkara Jumat Dini Hari
Ada enam ambulan yang mengantar delapan jasad korban helikopter yang jatuh di kawasan hutan pegunungan, Kecamatan Mentewe, Tanah Bumbu itu.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Evakuasi Darat Jasad Korban Helikopter Estindo Air Berjam-jam, Tiba di RS Bhayangkara Jumat Dini Hari
Indonesia
Evakuasi Darat Jasad Korban, SAR Butuh Waktu 6 Jam ke TKP Helikopter Jatuh di Kalsel
Tim SRU darat mulai bergerak pukul 06.00 WITA dari Posko 4 di Desa Emil Baru, Tanah Bumbu, menuju ke TKP di titik koordinat 03° 5’6” S – 115° 37’39.07” E.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
Evakuasi Darat Jasad Korban, SAR Butuh Waktu 6 Jam ke TKP Helikopter Jatuh di Kalsel
Bagikan