Korupsi Ibarat Penyakit Stadium 4, Presiden Prabowo Bakal Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Ditangkap KPK
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/7/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
MerahPutih.com - Istana Negara prihatin dengan penangkapan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terkait pemerasan sertifikat K3. Presiden Prabowo Subianto sudah menerima laporan Noel terjaring OTT KPK.
Prabowo mempersilakan KPK memproses hukum Noel sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Dan apabila nanti terbukti, maka akan secepatnya dilakukan pergantian," kata jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/8).
Dia menganggap Penangakapan ini ibaratkan penyakit yang sudah stadium akhir.
"Ini kan sekali lagi membuktikan bahwa memang korupsi ini sudah sedemikian masuk kategori kalau penyakit ini stadium empat, stadium lanjut, gitu," kata Pras.
Baca juga:
Buntut OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Segel Ruang Ditjen Binwasnaker dan K3
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Diduga Lakukan Pemerasan
Prasetyo mengatakan pihaknya bersikap tegas kepada pejabat negara yang terbukti korupsi. Menurut dia, kasus yang menjerat Noel menjadi 'pekerjaan rumah' penting bagi pemerintahan.
"Dan itu ya berlaku untuk tidak hanya kepada pejabat negara, kepada semuanya gitu. Memang PR besar kita, gitu," ujarnya.
Dia menyebut, Presiden Prabowo sudah mengingatkan semua bahwa perlu untuk terus berhati-hati.
“Semangat kita adalah semangat untuk tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan kepada kita semua dan oleh karena itulah kami menyatakan keprihatinan yang mendalam," tutup Prasetyo. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2