Koopssusgab Harus Tahu Batas dan Aturan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 17 Mei 2018
Koopssusgab Harus Tahu Batas dan Aturan

Latihan gabungan yang melibatkan tiga matra; Sat-81 Gultor Kopassus TNI AD (kiri), Denjaka TNI AL (tengah) dan Satuan Bravo '90 Paskhas TNI AU (kanan) di Halim Perdanakusumah, Jakarta. (ANTARA/Widodo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengamat Militer, Muradi menilai wajar pemerintah mengaktifkan kembali pasukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) dalam menuntaskan terhadap kejahatan teroris yang belakangan ini marak terjadi.

"Jadi gini, pelibatan TNI memberantas terorisme kan sudah diatur. Enggak masalah," kata Muradi saat dihubungi, Kamis (17/5).

Namun, Muradi keberatan jika pelibatan TNI memberantas terorisme digabung dalam satuan bernama Komando Khusus Operasi Gabungan (Koopsusgab) TNI. Pembentukan satuan tersebut menurut Muradi, adalah berlebihan. "Yang jadi masalah itu bikin satgas itu loh. Yang membuat akhirnya ada lembaga baru,"tambahnya.

Untuk itu, setiap matra dalam tubuh TNI telah memiliki satuan penanggulangan terhadap terorisme seperti, TNI AD dengan Kopassus, TNI AU dengan Sat Bravo dan TNI AL dengan Denjaka.

"Buat saya itu berlebihan, karena harusnya enggak perlu ada (Koopsusgab). Karena masing-masing (Matra) punya karakter sendiri,"jelasnya.

Selain mempunyai karakter tersendiri, TNI juga memiliki keterbatasan saat diperbantukan dalam memberantas terorisme. Jika aksi terorisme terjadi di darat, maka Kopassus bisa sewaktu-waktu dikerahkan jika Polri meminta bantuan.

koopssusgab
Foto: Antara

Sementara itu, pembentukan Koopsusgab TNI itu juga, dianggap tidak efektif dan dapat menjadi beban tambahan untuk negara. "Jadi enggak perlu ada. Jadi uang lagi. Enggak usahlah. Biar serahin ke masing-masing kepala staff,"katanya.

Ia khawatir, nantinya akan ada tumpang tindih didalam Koopsusgab. "Kalau semua digabung kan repot," ujar Muradi.

Secara prinsipal, pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (koopssusgab) TNI oleh Presiden Jokowi dapat diterima sepanjang tetap patuh pada ketentuan dalam Pasal 7 UU 34/2004 tentang TNI. Dimana, pelibatan TNI bersifat sementara dan merupakan upaya terakhir dengan skema perbantuan terhadap Polri. "Yang beroperasi dalam kerangka integrated criminal justice system," kata Ketua SETARA Institute, Hendardi dalam keterangannya kepada Merahputih.com.

Setiap pihak dapat menahan diri dan cerdas menginterpretasikan perintah Presiden tentang pelibatan TNI, agar tidak membuat kegaduhan baru dan mempertontonkan kesan kepanikan yang berlebihan.

Bahkan, perbantuan militer juga hanya bisa dibenarkan jika situasi sudah di luar kapasitas Polri. Polisi dan BNPT telah bekerja optimal meringkus jejaring terorisme dan menjalankan deradikalisasi. "Jika membandingkan peristiwa yang terjadi dan peristiwa teror yang bisa dicegah, maka sesungguhnya Polri dan BNPT telah bekerja optimal,"

Pengaktifan kembali komando tersebut, sambung Hendardi, memang sebagai bagian dari upaya memperkuat kemampuan negara dalam menangani terorisme. Tetapi pemanfaatannya tetap dalam konteks tugas perbantuan terhadap Polri. Karena pendekatan non judicial dalam menangani terorisme bukan hanya akan menimbulkan represi massal dan berkelanjutan tetapi juga dipastikan gagal mengikis ideologi teror yang pola perkembangannya sangat berbeda dengan di masa lalu. "Langkah Jokowi juga dapat dinilai sebagai tindakan melanggar UU," katanya.

Koopssusgab
Tiga matra TNI yang tergabung dalam Koopssusgab. Foto: Antara

Koopssusgab mesti digunakan untuk membantu dan di bawah koordinasi Polri serta ada pembatasan waktu yang jelas kapan mulai dan kapan berakhir, sebagaimana satuan-satuan tugas yang dibuat oleh negara. Tanpa pembatasan, apalagi di luar kerangka sistem peradilan pidana, Koopssusgab hanya akan menjadi teror baru bagi warga negara. Dengan pola kerja operasi tentara, represi sebagaimana terjadi di masa lalu akan berulang.

"Cara ini juga rentan menjadi instrumen politik elektoral pada Pilpres 2019," bebernya.

Presiden Jokowi diharapkan dapat mendisiplinkan jajarannya yang mengambil langkah-langkah kontraproduktif dan bertentangan dengan semangat kepatuhan pada rule of law dan penghormatan pada hak asasi manusia. Cara-cara represi justru akan menjauhkan warga dengan Jokowi yang akan berlaga kembali di Pilpres 2019.

"Dibanding menghidupkan kembali Komando tersebut, Jokowi lebih baik turut aktif memastikan penyelesaian pembahasan revisi RUU Antiterorisme. Karena dalam RUU itulah jalan demokratis dan ramah HAM disediakan melalui kewenangan-kewenangan baru Polri yang diperluas, tetapi tetap dalam kerangka rule of law," tutup Hendardi.

Berita ini merupakan laporan Gomes Roberto, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Bekasi dan sekitarnya. Baca juga: Janji Kapolri Tito Karnavian kepada Keluarga Polisi yang Gugur di Mako Brimob

#TNI #Densus 88 #Denjaka #Kopassus
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Unhan Bawa 165 Mahasiswa Lihat Langsung Skuadron Anti Kapal Selam dan Pesawat Logistik Cepat Demi Kuasai Dinamika Peperangan Modern
Tema utama Study Visit ini adalah 'Strategi Pembangunan Kekuatan Penerbangan TNI Angkatan Laut dalam Melaksanakan Tugas Mengamankan dan Menegakkan Kedaulatan dalam Perspektif Peperangan Asimetris."
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
Unhan Bawa 165 Mahasiswa Lihat Langsung Skuadron Anti Kapal Selam dan Pesawat Logistik Cepat Demi Kuasai Dinamika Peperangan Modern
Indonesia
Mahasiswa Magister Pertahanan Unhan RI Rasakan Sensasi Langka Terbang Bareng Pesawat Patroli Maritim CN-235
Mahasiswa juga mendapatkan tour facility di Pangkalan Udara AL Juanda
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
Mahasiswa Magister Pertahanan Unhan RI Rasakan Sensasi Langka Terbang Bareng Pesawat Patroli Maritim CN-235
Indonesia
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Dalam aksi kejahatan yang dilakukan dari balik penjara itu, pelaku WL menyamar berpura-pura sebagai anggota TNI Angkatan Laut yang sedang bertugas di daerah lain untuk menipu korbannya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 25 Oktober 2025
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Diteror Karena Aksinya Memberantas Korupsi, Rumah Menkeu Purabaya Kini Dijaga Provost TNI
Penjagaan Provost TNI disebut-sebut dilakukan usai rumah Menkeu Purbaya diteror karena kejujurannya memberantas korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Diteror Karena Aksinya Memberantas Korupsi, Rumah Menkeu Purabaya Kini Dijaga Provost TNI
Indonesia
Danpaspampres era Jokowi, Marsda Wahyu Hidayat Wafat
Marsda Wahyu lahir pada 16 September 1971
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Danpaspampres era Jokowi, Marsda Wahyu Hidayat Wafat
Indonesia
TNI Diterjunkan ke Ujung Kulon Kumpulkan Sperma dan Ovum Badak Jawa
Jajaran TNI terjun langsung untuk menggiring Badak Jawa di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dalam proses pengumpulan sperma dan ovum
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
TNI Diterjunkan ke Ujung Kulon Kumpulkan Sperma dan Ovum Badak Jawa
Indonesia
Setara F-16 Fighting Falcon, Begini Spesifikasi Jet Chengdu J-10 yang Dibeli Pakai APBN Rp 148 T
Jet tempur Chengdu J-10 dari Tiongkok sering dibandingkan dengan F-16 Fighting Falcon
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
Setara F-16 Fighting Falcon, Begini Spesifikasi Jet Chengdu J-10 yang Dibeli Pakai APBN Rp 148 T
Indonesia
Ratusan Pewira Tinggi dan Menengah Dimutasi Panglima TNI, Ada Sesmilpres Kemensetneg dan Kadispenad
Pejabat TNI AD lain setingkat Mayjen dan Brigjen juga ada mendapatkan jabatan baru dan ada pula yang ditempatkan sebagai Pati Mabes AD karena dalam rangka pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Ratusan Pewira Tinggi dan Menengah Dimutasi Panglima TNI, Ada Sesmilpres Kemensetneg dan Kadispenad
Indonesia
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Nurul mengusulkan agar pemerintah melengkapi peralatan siber yang memadai
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Oktober 2025
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Indonesia
Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber
Nantinya, UU yang baru ini menambahkan dua tugas baru
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber
Bagikan