Koopssusgab Harus Tahu Batas dan Aturan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 17 Mei 2018
Koopssusgab Harus Tahu Batas dan Aturan

Latihan gabungan yang melibatkan tiga matra; Sat-81 Gultor Kopassus TNI AD (kiri), Denjaka TNI AL (tengah) dan Satuan Bravo '90 Paskhas TNI AU (kanan) di Halim Perdanakusumah, Jakarta. (ANTARA/Widodo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengamat Militer, Muradi menilai wajar pemerintah mengaktifkan kembali pasukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) dalam menuntaskan terhadap kejahatan teroris yang belakangan ini marak terjadi.

"Jadi gini, pelibatan TNI memberantas terorisme kan sudah diatur. Enggak masalah," kata Muradi saat dihubungi, Kamis (17/5).

Namun, Muradi keberatan jika pelibatan TNI memberantas terorisme digabung dalam satuan bernama Komando Khusus Operasi Gabungan (Koopsusgab) TNI. Pembentukan satuan tersebut menurut Muradi, adalah berlebihan. "Yang jadi masalah itu bikin satgas itu loh. Yang membuat akhirnya ada lembaga baru,"tambahnya.

Untuk itu, setiap matra dalam tubuh TNI telah memiliki satuan penanggulangan terhadap terorisme seperti, TNI AD dengan Kopassus, TNI AU dengan Sat Bravo dan TNI AL dengan Denjaka.

"Buat saya itu berlebihan, karena harusnya enggak perlu ada (Koopsusgab). Karena masing-masing (Matra) punya karakter sendiri,"jelasnya.

Selain mempunyai karakter tersendiri, TNI juga memiliki keterbatasan saat diperbantukan dalam memberantas terorisme. Jika aksi terorisme terjadi di darat, maka Kopassus bisa sewaktu-waktu dikerahkan jika Polri meminta bantuan.

koopssusgab
Foto: Antara

Sementara itu, pembentukan Koopsusgab TNI itu juga, dianggap tidak efektif dan dapat menjadi beban tambahan untuk negara. "Jadi enggak perlu ada. Jadi uang lagi. Enggak usahlah. Biar serahin ke masing-masing kepala staff,"katanya.

Ia khawatir, nantinya akan ada tumpang tindih didalam Koopsusgab. "Kalau semua digabung kan repot," ujar Muradi.

Secara prinsipal, pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (koopssusgab) TNI oleh Presiden Jokowi dapat diterima sepanjang tetap patuh pada ketentuan dalam Pasal 7 UU 34/2004 tentang TNI. Dimana, pelibatan TNI bersifat sementara dan merupakan upaya terakhir dengan skema perbantuan terhadap Polri. "Yang beroperasi dalam kerangka integrated criminal justice system," kata Ketua SETARA Institute, Hendardi dalam keterangannya kepada Merahputih.com.

Setiap pihak dapat menahan diri dan cerdas menginterpretasikan perintah Presiden tentang pelibatan TNI, agar tidak membuat kegaduhan baru dan mempertontonkan kesan kepanikan yang berlebihan.

Bahkan, perbantuan militer juga hanya bisa dibenarkan jika situasi sudah di luar kapasitas Polri. Polisi dan BNPT telah bekerja optimal meringkus jejaring terorisme dan menjalankan deradikalisasi. "Jika membandingkan peristiwa yang terjadi dan peristiwa teror yang bisa dicegah, maka sesungguhnya Polri dan BNPT telah bekerja optimal,"

Pengaktifan kembali komando tersebut, sambung Hendardi, memang sebagai bagian dari upaya memperkuat kemampuan negara dalam menangani terorisme. Tetapi pemanfaatannya tetap dalam konteks tugas perbantuan terhadap Polri. Karena pendekatan non judicial dalam menangani terorisme bukan hanya akan menimbulkan represi massal dan berkelanjutan tetapi juga dipastikan gagal mengikis ideologi teror yang pola perkembangannya sangat berbeda dengan di masa lalu. "Langkah Jokowi juga dapat dinilai sebagai tindakan melanggar UU," katanya.

Koopssusgab
Tiga matra TNI yang tergabung dalam Koopssusgab. Foto: Antara

Koopssusgab mesti digunakan untuk membantu dan di bawah koordinasi Polri serta ada pembatasan waktu yang jelas kapan mulai dan kapan berakhir, sebagaimana satuan-satuan tugas yang dibuat oleh negara. Tanpa pembatasan, apalagi di luar kerangka sistem peradilan pidana, Koopssusgab hanya akan menjadi teror baru bagi warga negara. Dengan pola kerja operasi tentara, represi sebagaimana terjadi di masa lalu akan berulang.

"Cara ini juga rentan menjadi instrumen politik elektoral pada Pilpres 2019," bebernya.

Presiden Jokowi diharapkan dapat mendisiplinkan jajarannya yang mengambil langkah-langkah kontraproduktif dan bertentangan dengan semangat kepatuhan pada rule of law dan penghormatan pada hak asasi manusia. Cara-cara represi justru akan menjauhkan warga dengan Jokowi yang akan berlaga kembali di Pilpres 2019.

"Dibanding menghidupkan kembali Komando tersebut, Jokowi lebih baik turut aktif memastikan penyelesaian pembahasan revisi RUU Antiterorisme. Karena dalam RUU itulah jalan demokratis dan ramah HAM disediakan melalui kewenangan-kewenangan baru Polri yang diperluas, tetapi tetap dalam kerangka rule of law," tutup Hendardi.

Berita ini merupakan laporan Gomes Roberto, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Bekasi dan sekitarnya. Baca juga: Janji Kapolri Tito Karnavian kepada Keluarga Polisi yang Gugur di Mako Brimob

#TNI #Densus 88 #Denjaka #Kopassus
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Tentara AS dan Indonesia Berlatih Tembak Drone di Sumatera Selatan
Batalyon Arhanud 10/Dam Jaya direncanakan mengoperasikan rudal Mistral, sedangkan unsur pertahanan udara US Army menggunakan rudal Stinger.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Tentara AS dan Indonesia Berlatih Tembak Drone di Sumatera Selatan
Indonesia
3 Helikopter Chinook Jepang Bantu Padamkan Karhutla RI, Target Operasi 12-19 September 2026
Tiga helikopter CH-47 Chinook tersebut akan digunakan untuk mendukung operasi pemadaman dari udara (water bombing).
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
3 Helikopter Chinook Jepang Bantu Padamkan Karhutla RI, Target Operasi 12-19 September 2026
Indonesia
Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus
Hukuman dua terdakwa dipangkas dan pemecatan dari dinas militer dibatalkan.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus
Indonesia
Vonis Pecat 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal, Pigai Tuntut Banding Sampai PK
Menham Natalius Pigai desak kasasi hingga PK terhadap putusan yang membatalkan sanksi pemecatan 2 TNI penyiram air keras demi keadilan korban. Klik untuk detail kasus!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Vonis Pecat 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal, Pigai Tuntut Banding Sampai PK
Indonesia
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Dipangkas
Pengadilan Militer Tinggi Jakarta mengurangi hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Yusuf Abdillah - Jumat, 04 September 2026
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Dipangkas
Indonesia
Tentara AS, Jepang, Korsel, dan TNI Latihan Bertahan Hidup di Hutan Lampung
Latgabma Super Garuda Shield 2026 di Lampung melibatkan TNI, tentara AS, Jepang, dan Korsel. Mereka berlatih Jungle Survival dan sniper bersama 21 negara dengan total 4.743 personel.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 September 2026
 Tentara AS, Jepang, Korsel, dan TNI Latihan Bertahan Hidup di Hutan Lampung
Indonesia
TNI Cari Identitas Prajurit Pendamping Senator Bali di Kontes Transgender Thailand
Mabes TNI menelusuri identitas prajurit yang terlihat bersama anggota DPD RI Arya Wedakarna dalam acara di Thailand yang disebut kontes kecantikan transgender. Evaluasi akan dilakukan jika terbukti ada pelanggaran.
Wisnu Cipto - Kamis, 03 September 2026
TNI Cari Identitas Prajurit Pendamping Senator Bali di Kontes Transgender Thailand
Indonesia
TNI Terjunkan 442 Pasukan Tim Afla ke Titik Karhutla, Saat Ini Latihan Turun Tali dari Heli
Tim Alfa merupakan pasukan khusus bentukan TNI yang terdiri dari gabungan tiga matra Kopassus TNI AD, Korpasgat TNI AU, Korps Marinir TNI AL, serta Kostrad TNI AD.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
TNI Terjunkan 442 Pasukan Tim Afla ke Titik Karhutla, Saat Ini Latihan Turun Tali dari Heli
Indonesia
Asrama TNI Matoangin Makassar Kebakaran, 35 Rumah Barak Ludes Korban Dilarikan ke 2 RS
Sebanyak 35 unit rumah barak TNI ludes terbakar, memaksa penghuni panik menyelamatkan diri di tengah kobaran api dalam kebakaran yang terjadi Selasa (1/9) siang tadi.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Asrama TNI Matoangin Makassar Kebakaran, 35 Rumah Barak Ludes Korban Dilarikan ke 2 RS
Bagikan