Koopssusgab Harus Tahu Batas dan Aturan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 17 Mei 2018
Koopssusgab Harus Tahu Batas dan Aturan

Latihan gabungan yang melibatkan tiga matra; Sat-81 Gultor Kopassus TNI AD (kiri), Denjaka TNI AL (tengah) dan Satuan Bravo '90 Paskhas TNI AU (kanan) di Halim Perdanakusumah, Jakarta. (ANTARA/Widodo)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Pengamat Militer, Muradi menilai wajar pemerintah mengaktifkan kembali pasukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) dalam menuntaskan terhadap kejahatan teroris yang belakangan ini marak terjadi.

"Jadi gini, pelibatan TNI memberantas terorisme kan sudah diatur. Enggak masalah," kata Muradi saat dihubungi, Kamis (17/5).

Namun, Muradi keberatan jika pelibatan TNI memberantas terorisme digabung dalam satuan bernama Komando Khusus Operasi Gabungan (Koopsusgab) TNI. Pembentukan satuan tersebut menurut Muradi, adalah berlebihan. "Yang jadi masalah itu bikin satgas itu loh. Yang membuat akhirnya ada lembaga baru,"tambahnya.

Untuk itu, setiap matra dalam tubuh TNI telah memiliki satuan penanggulangan terhadap terorisme seperti, TNI AD dengan Kopassus, TNI AU dengan Sat Bravo dan TNI AL dengan Denjaka.

"Buat saya itu berlebihan, karena harusnya enggak perlu ada (Koopsusgab). Karena masing-masing (Matra) punya karakter sendiri,"jelasnya.

Selain mempunyai karakter tersendiri, TNI juga memiliki keterbatasan saat diperbantukan dalam memberantas terorisme. Jika aksi terorisme terjadi di darat, maka Kopassus bisa sewaktu-waktu dikerahkan jika Polri meminta bantuan.

koopssusgab
Foto: Antara

Sementara itu, pembentukan Koopsusgab TNI itu juga, dianggap tidak efektif dan dapat menjadi beban tambahan untuk negara. "Jadi enggak perlu ada. Jadi uang lagi. Enggak usahlah. Biar serahin ke masing-masing kepala staff,"katanya.

Ia khawatir, nantinya akan ada tumpang tindih didalam Koopsusgab. "Kalau semua digabung kan repot," ujar Muradi.

Secara prinsipal, pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (koopssusgab) TNI oleh Presiden Jokowi dapat diterima sepanjang tetap patuh pada ketentuan dalam Pasal 7 UU 34/2004 tentang TNI. Dimana, pelibatan TNI bersifat sementara dan merupakan upaya terakhir dengan skema perbantuan terhadap Polri. "Yang beroperasi dalam kerangka integrated criminal justice system," kata Ketua SETARA Institute, Hendardi dalam keterangannya kepada Merahputih.com.

Setiap pihak dapat menahan diri dan cerdas menginterpretasikan perintah Presiden tentang pelibatan TNI, agar tidak membuat kegaduhan baru dan mempertontonkan kesan kepanikan yang berlebihan.

Bahkan, perbantuan militer juga hanya bisa dibenarkan jika situasi sudah di luar kapasitas Polri. Polisi dan BNPT telah bekerja optimal meringkus jejaring terorisme dan menjalankan deradikalisasi. "Jika membandingkan peristiwa yang terjadi dan peristiwa teror yang bisa dicegah, maka sesungguhnya Polri dan BNPT telah bekerja optimal,"

Pengaktifan kembali komando tersebut, sambung Hendardi, memang sebagai bagian dari upaya memperkuat kemampuan negara dalam menangani terorisme. Tetapi pemanfaatannya tetap dalam konteks tugas perbantuan terhadap Polri. Karena pendekatan non judicial dalam menangani terorisme bukan hanya akan menimbulkan represi massal dan berkelanjutan tetapi juga dipastikan gagal mengikis ideologi teror yang pola perkembangannya sangat berbeda dengan di masa lalu. "Langkah Jokowi juga dapat dinilai sebagai tindakan melanggar UU," katanya.

Koopssusgab
Tiga matra TNI yang tergabung dalam Koopssusgab. Foto: Antara

Koopssusgab mesti digunakan untuk membantu dan di bawah koordinasi Polri serta ada pembatasan waktu yang jelas kapan mulai dan kapan berakhir, sebagaimana satuan-satuan tugas yang dibuat oleh negara. Tanpa pembatasan, apalagi di luar kerangka sistem peradilan pidana, Koopssusgab hanya akan menjadi teror baru bagi warga negara. Dengan pola kerja operasi tentara, represi sebagaimana terjadi di masa lalu akan berulang.

"Cara ini juga rentan menjadi instrumen politik elektoral pada Pilpres 2019," bebernya.

Presiden Jokowi diharapkan dapat mendisiplinkan jajarannya yang mengambil langkah-langkah kontraproduktif dan bertentangan dengan semangat kepatuhan pada rule of law dan penghormatan pada hak asasi manusia. Cara-cara represi justru akan menjauhkan warga dengan Jokowi yang akan berlaga kembali di Pilpres 2019.

"Dibanding menghidupkan kembali Komando tersebut, Jokowi lebih baik turut aktif memastikan penyelesaian pembahasan revisi RUU Antiterorisme. Karena dalam RUU itulah jalan demokratis dan ramah HAM disediakan melalui kewenangan-kewenangan baru Polri yang diperluas, tetapi tetap dalam kerangka rule of law," tutup Hendardi.

Berita ini merupakan laporan Gomes Roberto, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Bekasi dan sekitarnya. Baca juga: Janji Kapolri Tito Karnavian kepada Keluarga Polisi yang Gugur di Mako Brimob

#TNI #Densus 88 #Denjaka #Kopassus
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng
Kapuspen TNI Brigjen Freddy memastikan tersangka Kopda FH saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.
Wisnu Cipto - 35 menit lalu
Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng
Indonesia
Motif Anggota TNI Kopda FH Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI karena Uang
Motif keterlibatan Kopda FH dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih Muhammad Ilham Pradipta.
Wisnu Cipto - Senin, 15 September 2025
Motif Anggota TNI Kopda FH Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI karena Uang
Indonesia
Anggota TNI di Wonosobo Tewas Saat Melerai Pertikaian, Polisi Militer Tengah Menyelidiki
Serda SR yang terluka, mendapat pertolongan dari petugas dan pengunjung restoran untuk selanjutnya dilarikan ke rumah sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 14 September 2025
Anggota TNI di Wonosobo Tewas Saat Melerai Pertikaian, Polisi Militer Tengah Menyelidiki
Indonesia
Resmi Tersangka, Ini Peran Anggota TNI Kopda FH dalam Pembunuhan Kacab BRI
Saat ini Kopda FH statusnya resmi tersangka dan sudah ditahan
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Resmi Tersangka, Ini Peran Anggota TNI Kopda FH dalam Pembunuhan Kacab BRI
Indonesia
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Yusril juga berharap TNI dapat mengkaji tulisan Ferry di media sosial dengan cermat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Indonesia
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Secara hukum telah diatur pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Indonesia
Menko Polkam Sjafrie Sjamsoeddin Merespons Dugaan Pidana Ferry Irwandi yang Dilaporkan TNI ke Polda Metro
Diminta tanya langsung ke Panglima TNI Agus Subiyanto.
Dwi Astarini - Selasa, 09 September 2025
Menko Polkam Sjafrie Sjamsoeddin Merespons Dugaan Pidana Ferry Irwandi yang Dilaporkan TNI ke Polda Metro
Indonesia
Prabowo Buka Suara soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Dukung Tim Investigasi Independen dan Tolak Tarik TNI dari Pengamanan Sipil
Presiden RI, Prabowo Subianto, akhirnya bukan suara soal 17+8 tuntutan rakyat. Ia mendukung tim investigasi independen, tetap menolak menarik TNI dari pengamanan sipil.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Prabowo Buka Suara soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Dukung Tim Investigasi Independen dan Tolak Tarik TNI dari Pengamanan Sipil
Indonesia
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Proses penegakan hukum pun dilakukan dengan analisa mendalam melalui gelar perkara yang terukur dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Indonesia
TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo Cukup Terlatih dan Terorganisasi
Freddy tidak mau menduga siapa pihak-pihak yang melatih aktor perusuh dan pelaku perusakan di tengah aksi demonstrasi beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo  Cukup Terlatih dan Terorganisasi
Bagikan