Koopssusgab Harus Tahu Batas dan Aturan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 17 Mei 2018
Koopssusgab Harus Tahu Batas dan Aturan

Latihan gabungan yang melibatkan tiga matra; Sat-81 Gultor Kopassus TNI AD (kiri), Denjaka TNI AL (tengah) dan Satuan Bravo '90 Paskhas TNI AU (kanan) di Halim Perdanakusumah, Jakarta. (ANTARA/Widodo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengamat Militer, Muradi menilai wajar pemerintah mengaktifkan kembali pasukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) dalam menuntaskan terhadap kejahatan teroris yang belakangan ini marak terjadi.

"Jadi gini, pelibatan TNI memberantas terorisme kan sudah diatur. Enggak masalah," kata Muradi saat dihubungi, Kamis (17/5).

Namun, Muradi keberatan jika pelibatan TNI memberantas terorisme digabung dalam satuan bernama Komando Khusus Operasi Gabungan (Koopsusgab) TNI. Pembentukan satuan tersebut menurut Muradi, adalah berlebihan. "Yang jadi masalah itu bikin satgas itu loh. Yang membuat akhirnya ada lembaga baru,"tambahnya.

Untuk itu, setiap matra dalam tubuh TNI telah memiliki satuan penanggulangan terhadap terorisme seperti, TNI AD dengan Kopassus, TNI AU dengan Sat Bravo dan TNI AL dengan Denjaka.

"Buat saya itu berlebihan, karena harusnya enggak perlu ada (Koopsusgab). Karena masing-masing (Matra) punya karakter sendiri,"jelasnya.

Selain mempunyai karakter tersendiri, TNI juga memiliki keterbatasan saat diperbantukan dalam memberantas terorisme. Jika aksi terorisme terjadi di darat, maka Kopassus bisa sewaktu-waktu dikerahkan jika Polri meminta bantuan.

koopssusgab
Foto: Antara

Sementara itu, pembentukan Koopsusgab TNI itu juga, dianggap tidak efektif dan dapat menjadi beban tambahan untuk negara. "Jadi enggak perlu ada. Jadi uang lagi. Enggak usahlah. Biar serahin ke masing-masing kepala staff,"katanya.

Ia khawatir, nantinya akan ada tumpang tindih didalam Koopsusgab. "Kalau semua digabung kan repot," ujar Muradi.

Secara prinsipal, pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (koopssusgab) TNI oleh Presiden Jokowi dapat diterima sepanjang tetap patuh pada ketentuan dalam Pasal 7 UU 34/2004 tentang TNI. Dimana, pelibatan TNI bersifat sementara dan merupakan upaya terakhir dengan skema perbantuan terhadap Polri. "Yang beroperasi dalam kerangka integrated criminal justice system," kata Ketua SETARA Institute, Hendardi dalam keterangannya kepada Merahputih.com.

Setiap pihak dapat menahan diri dan cerdas menginterpretasikan perintah Presiden tentang pelibatan TNI, agar tidak membuat kegaduhan baru dan mempertontonkan kesan kepanikan yang berlebihan.

Bahkan, perbantuan militer juga hanya bisa dibenarkan jika situasi sudah di luar kapasitas Polri. Polisi dan BNPT telah bekerja optimal meringkus jejaring terorisme dan menjalankan deradikalisasi. "Jika membandingkan peristiwa yang terjadi dan peristiwa teror yang bisa dicegah, maka sesungguhnya Polri dan BNPT telah bekerja optimal,"

Pengaktifan kembali komando tersebut, sambung Hendardi, memang sebagai bagian dari upaya memperkuat kemampuan negara dalam menangani terorisme. Tetapi pemanfaatannya tetap dalam konteks tugas perbantuan terhadap Polri. Karena pendekatan non judicial dalam menangani terorisme bukan hanya akan menimbulkan represi massal dan berkelanjutan tetapi juga dipastikan gagal mengikis ideologi teror yang pola perkembangannya sangat berbeda dengan di masa lalu. "Langkah Jokowi juga dapat dinilai sebagai tindakan melanggar UU," katanya.

Koopssusgab
Tiga matra TNI yang tergabung dalam Koopssusgab. Foto: Antara

Koopssusgab mesti digunakan untuk membantu dan di bawah koordinasi Polri serta ada pembatasan waktu yang jelas kapan mulai dan kapan berakhir, sebagaimana satuan-satuan tugas yang dibuat oleh negara. Tanpa pembatasan, apalagi di luar kerangka sistem peradilan pidana, Koopssusgab hanya akan menjadi teror baru bagi warga negara. Dengan pola kerja operasi tentara, represi sebagaimana terjadi di masa lalu akan berulang.

"Cara ini juga rentan menjadi instrumen politik elektoral pada Pilpres 2019," bebernya.

Presiden Jokowi diharapkan dapat mendisiplinkan jajarannya yang mengambil langkah-langkah kontraproduktif dan bertentangan dengan semangat kepatuhan pada rule of law dan penghormatan pada hak asasi manusia. Cara-cara represi justru akan menjauhkan warga dengan Jokowi yang akan berlaga kembali di Pilpres 2019.

"Dibanding menghidupkan kembali Komando tersebut, Jokowi lebih baik turut aktif memastikan penyelesaian pembahasan revisi RUU Antiterorisme. Karena dalam RUU itulah jalan demokratis dan ramah HAM disediakan melalui kewenangan-kewenangan baru Polri yang diperluas, tetapi tetap dalam kerangka rule of law," tutup Hendardi.

Berita ini merupakan laporan Gomes Roberto, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Bekasi dan sekitarnya. Baca juga: Janji Kapolri Tito Karnavian kepada Keluarga Polisi yang Gugur di Mako Brimob

#TNI #Densus 88 #Denjaka #Kopassus
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Presiden Prabowo Subianto meminta perwira TNI mampu beradaptasi dengan perubahan geopolitik global dan menyesuaikan doktrin militer dengan perkembangan zaman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Mayjen Aulia Dwi Nasrullah yang dikenal sebagai salah satu jenderal termuda TNI kini dipercaya menjabat Wakil Kepala Bais TNI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Indonesia
Paham Radikal Menyebar Cepat, Kadensus 88 Minta Orangtua Lindungi Anak di Ruang Digital
Pendekatan terhadap anak yang terpapar persoalan di ruang digital mengedepankan perlindungan, rehabilitasi, dan pendampingan.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Paham Radikal Menyebar Cepat, Kadensus 88 Minta Orangtua Lindungi Anak di Ruang Digital
Bagikan