Konvoi, Balap Liar, Tawuran Dilarang saat Ramadan dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya, Bakal Ditindak jika Dilanggar


Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengeluarkan maklumat soal kegiatan masyarakat selama Ramadan 1446 Hijriah/2025. Maklumat Kapolda Metro Jaya bernomor: Mak/01/III/2025 diterbitkan pada 5 Maret 2025.
Maklumat tersebut berisi larangan kegiatan masyarakat pada saat bulan Ramadan 1146 H/2025.
Dalam maklumat tersebut, Irjen Karyoto mengeluarkan beberapa kegiatan yang dilarang pada saat Ramadan seperti balap liar hingga tawuran. Maklumat ini dikeluarkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum," kata Karyoto dalam keteranganya, Kamis (6/3).
Baca juga:
Tim SAR Brimob Polda Metro Jaya Evakuasi Warga Kebon Pala, Anak-anak dan Ibu Hamil Jadi Prioritas
Larangan yang termaktub dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya tersebut, salah satunya konvoi berkendaraan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 huruf g yang berbunyi 'Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia'.
"Seperti balapan liar, sebagaimana diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan tawuran sebagaimana diatur dalam Pasal 170, 351, 255, 258 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran," jelasnya.
Karyoto juga melarang petasan dan kembang api, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Bunga Api Tahun 1932.
Kegiatan berkumpul atau berkerumun pada saat menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat juga dilarang.
Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan tegas apabila maklumat ini dilanggar.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," tutupnya.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
