Konvoi, Balap Liar, Tawuran Dilarang saat Ramadan dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya, Bakal Ditindak jika Dilanggar
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengeluarkan maklumat soal kegiatan masyarakat selama Ramadan 1446 Hijriah/2025. Maklumat Kapolda Metro Jaya bernomor: Mak/01/III/2025 diterbitkan pada 5 Maret 2025.
Maklumat tersebut berisi larangan kegiatan masyarakat pada saat bulan Ramadan 1146 H/2025.
Dalam maklumat tersebut, Irjen Karyoto mengeluarkan beberapa kegiatan yang dilarang pada saat Ramadan seperti balap liar hingga tawuran. Maklumat ini dikeluarkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum," kata Karyoto dalam keteranganya, Kamis (6/3).
Baca juga:
Tim SAR Brimob Polda Metro Jaya Evakuasi Warga Kebon Pala, Anak-anak dan Ibu Hamil Jadi Prioritas
Larangan yang termaktub dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya tersebut, salah satunya konvoi berkendaraan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 huruf g yang berbunyi 'Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia'.
"Seperti balapan liar, sebagaimana diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan tawuran sebagaimana diatur dalam Pasal 170, 351, 255, 258 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran," jelasnya.
Karyoto juga melarang petasan dan kembang api, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Bunga Api Tahun 1932.
Kegiatan berkumpul atau berkerumun pada saat menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat juga dilarang.
Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan tegas apabila maklumat ini dilanggar.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," tutupnya.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Wakil Ketua Komisi IX DPR Usul 2 Skenario Pembagian MBG selama Ramadan
BHR Ojol Bakal Kembali Diberlakukan di Lebaran 2026
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap