Kontroversi Freeport, DPR Dukung Sikap Tegas Pemerintah

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 26 Februari 2017
Kontroversi Freeport, DPR Dukung Sikap Tegas Pemerintah

Agus Hermanto dan Menteri ESDM Ignasius Jonan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Kontroversi Freeport yang menolak berbagai aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) membuat berbagai anggota DPR mendukung ketegasan pemerintah dalam menghadapi perusahaan itu.

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan, Freeport sebagai perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia harus menaati regulasi yang diatur oleh pemerintah.

"Kalau Freeport mau mengekspor konsentrat, tentu harus melalui IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)," kata Agus Hermanto yang berasal dari Partai Demokrat itu.

Agus menegaskan DPR mendukung langkah pemerintah untuk menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi Freeport.

Dia mengatakan bahwa mungkin saja Freeport tidak berkenan dengan aturan tersebut, tapi yang jelas apa yang dilakukan pemerintah saat ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Minerba.

Sebagaimana diketahui, dengan berlakunya UU Minerba, maka seluruh bentuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya harus segera diubah menjadi IUP atau IUPK setelah habis masa waktunya dan melakukan penyesuaian isi perjanjian atau kontrak dengan ketentuan UU Minerba paling lambat 1 tahun setelah UU Minerba berlaku.

Agus Hermanto
Agus Hermanto Anggota DPR dari Demokrat dan Menteri Jonan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Adian Napitupulu menyatakan, keberanian dan konsistensi pemerintah untuk tegas menegakkan UU No 4/2009 antara lain terkait dengan divestasi saham 51 persen, perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam proses produksi, membangun smelter, perpajakan, dan bernegosiasi dengan investor dalam batas wajar yang saling menguntungkan.

Semua hal tersebut, menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, dinilai akan menunjukkan siapa sesungguhnya yang menjadi tuan atas seluruh sumber daya alam, serta siapa yang sesungguhnya berdaulat di bawah tanah, di atas tanah bahkan di udara Republik Indonesia.

Adian menegaskan, Indonesia tidaklah menolak atau anti-investor asing, tetapi yang diinginkan adalah sama seperti harapan semua bangsa, yaitu berbagi dengan adil.

"Jika Freeport tidak mau bersikap adil setelah 48 tahun mendapatkan keistimewaan yang menguntungkan maka tidaklah salah jika sekarang pemerintah bersikap tegas," katanya.

Dia berpendapat bahwa pilihan Freeport adalah antara patuh dan menghormati UU Minerba yang dibuat bersama pemerintah dan DPR, serta peraturan lainnya di bahwa UU tersebut.

Bila perusahaan tersebut keberatan, lanjutnya, maka pilihan kedua adalah segera berkemas dan mencari tambang emas di negara lain.

Bahkan, sejumlah orang seperti Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan secara prinsip dirinya mendukung adanya wacana untuk menasionalisasi Freeport yang dinilai sebagai kewajiban negara sesuai perintah UUD 1945.

"Secara prinsip saya dukung pemerintah untuk menasionalisasi Freeport," kata Hidayat.

Menurut Hidayat memang sudah seharusnya pemerintah melakukan nasionalisasi tidak hanya kepada Freeport tetapi juga kontrak karya lainnya yang merugikan RI.

Politisi PKS itu juga mendukung sikap tegas yang diambil pemerintah terhadap Freeport karena hal tersebut merupakan bagian dari mempertahankan kedaulatan ekonomi nasional.

Ubah KK Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan sudah saatnya PT Freeport Indonesia mengubah statusnya dari rezim kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Irawan mengingatkan, Freeport sebenarnya sudah diberi kelonggaran untuk membangun smelter bila ingin mempertahankan KK. Namun, lanjutnya, kesempatan pertama telah diberikan pemerintah hingga 2014 untuk membangun smelter, tetapi tidak dibangun.

Politisi Partai Gerindra itu mengingatkan, Freeport kemudian telah diberikan kesempatan hingga tiga tahun lagi hingga Januari 2017, tetapi tidak juga kunjung dibangun.

"Faktanya, Freeport belum juga menyelesaikan smelter yang mereka janjikan. Nol persen secara fisik," ungkap Irawan.

Untuk itu, ujar dia, sesungguhnya bukan pemerintah yang memaksa Freeport menjadi IUPK, tetapi karena perusahaan tersebut tidak bisa membangun smelter.

Sedangkan Anggota Komisi VII DPR Rofi Munawar menyatakan, proses renegosiasi yang dilakukan pemerintah dengan PT Freeport Indonesia harus dilakukan secara transparan dan hasil yang ada harus menegakkan amanat Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara.

"Proses renegoisasi kontrak karya antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia harus dilakukan secara transparan, sehingga ada kejelasan iklim investasi, keberlangsungan produksi, peningkatan pembelian barang dan jasa," kata Rofi Munawar.

Menteri Jonan di Gedung DPR
Menteri Jonan di Gedung DPR (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Menurut politisi PKS itu, ada baiknya kedua belah pihak berkomunikasi dan mendorong ruang publik untuk memonitoring setiap perubahan yang terjadi dalam koridor hukum yang berlaku.

Pemerintah selama ini, ujar dia, cenderung lunak atas berbagai kewajiban yang telah diamanatkan UU Minerba terhadap perusahaan kontrak karya seperti Freeport tersebut.

Hal tersebut, lanjutnya, dapat dilihat dari berbagai aturan relaksasi yang dikeluarkan pemerintah sejak UU No 4/2009 ini disahkan.

"Akibatnya, polemik dengan PT Freeport Indonesia terus terjadi karena arah kebijakan pemerintah yang berubah-ubah dan tidak transparan," kata Rofi.

Ia mencontohkan, proses monitoring pembangunan smelter yang ternyata tidak dikendalikan oleh pemerintah dan tidak dijalankan dengan serius oleh Freeport.

Indonesia adalah satu-satunya Negara di kawasan ASEAN yang konsisten menolak ISDS.

Penolakan ini didasari atas dampak ISDS terhadap hilangnya ruang kebijakan negara.

"Apalagi, 'chilling effect' (dampak mengerikan) yang ada pada mekanisme ISDS secara tidak langsung telah menjadi alat oleh korporasi multinasional untuk memberikan kekebalan hukum atas pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan nasional," paparnya.

Sementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan pemerintah sudah siap jika pihak PT Freeport Indonesia benar-benar membawa kasus perubahan status kontrak karya ke Mahkamah Arbitrase Internasional.

"Tidak hanya siap menghadapi, tapi pemerintah juga bisa membawa kasus ini ke arbitrase," kata Jonan usai pengukuhan mahasiswa baru Program Doktor, Magister di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis (23/2).

Menteri ESDM mengatakan gugatan ke arbitrase itu memang lebih baik dilakukan Freeport jika tidak menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah.

Sumber: ANTARA

#DPR #Agus Hermanto #Kontrak Karya #PT. Freeport #Ignasius Jonan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Lasarus juga menyoroti fakta bahwa negara telah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk pemenuhan peralatan dan kebutuhan operasional BMKG
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Indonesia
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia sering disebut sebagai negara dengan istilah supermarket bencana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Berita Foto
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Ketua DPR Puan Maharani (kiri), berpidato pada "Refleksi Akhir Tahun", di Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/12/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 05 Desember 2025
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Indonesia
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Upaya pemulihan ini dianggap mendesak untuk mengurangi jumlah korban
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Indonesia
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Ia menyoroti pentingnya segera menyuplai kebutuhan darurat secara masif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Indonesia
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
UMKM tidak bisa berproduksi, dan distribusi bantuan menjadi tersendat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Bagikan