Kontroversi Anggota Polri Jabat Posisi Penting di Ormas

Fadhli Fadhli - Selasa, 17 Januari 2017
Kontroversi Anggota Polri Jabat Posisi Penting di Ormas

Brigjen Pol Rikwanto saat menggelar konferensi pers di ruang Div Humas Mabes Polri, Senin (16/1) (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pro kontra rangkap jabatan anggota polri aktif di luar organisasi kepolisian semakin menguat. Hal itu muncul menyusul terjadinya bentrokan ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dengan Front Pembela Islam (FPI) di Bandung usai pemeriksaan Habib Rizieq di Mapolda Jabar, Kamis (12/1) lalu.

Akibat bentrokan tersebut sejumlah anggota FPI dilaporkan mengalami luka-luka karena dianiaya anggota GMBI. FPI menduga insiden penganiayaan itu lantaran adanya pembiaran dari aparat kepolisian yang diamini oleh pucuk pimpinan kepolisian daerah Jawa Barat yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina ormas GMBI.

Menuntut kasus penganiyaan diinvestigasi secara menyeluruh, ribuan massa FPI mendatangi Mabes Polri meminta Propam Polri menindak Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan diproses hukum lantaran tidak profesional dalam menjalankan tugas. FPI pun mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda Jabar dari posisinya.

Menanggapi rangkap jabat Kapolda Jabar tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan tidak masalah jika anggota Polri menduduki jabatan di luar organisasi polri, asalkan direstui oleh pimpinan.

Dalam kasus Kapolda Jawa Barat, Rikwanto memastikan Irjen Pol Anton Charliyan sudah mendapat izin atasan.
"Iya, pak Anton sudah mendapat izin Kapolri," kata Rikwanto, di Mabes Polri, Senin (16/1).

Meski begitu, katanya, tidak mudah bagi anggota untuk dapat bergabung ke ormas atau LSM. Harus mendapat izin pimpinan. "Seperti Bhabinkamtibmas itu biasa dijadikan pembina tarkam. Itu biasa selama dilaporkan dan atas restu pimpinan,” tegas Rikwanto.

Lebih lanjut, katanya, hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi, Pasal 16 huruf D, 'Setiap anggota polri dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota lembaga swadaya masyarakat dan ormas tanpa persetujuan dari pimpinan Polri'.

Pernyataan sebaliknya dilontarkan pengamat kepolisian yang juga pakar hukum pidana Bambang Widodo Umar. Menurutnya, tidak sepantasnya anggota Polri aktif memegang jabatan di luar organisasi kepolisian. Apalagi, ormas yang kontrovesial.

"Pejabat Polri aktif tidak boleh ikut kegiatan di luar kesatuan. Itu sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri," terangnya.

Dalam pasal tersebut disebutkan 'Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian'

"Untuk itu, saya berharap ada tindakan dari Kapolri terkait kasus ini, kalau ingin Polri lebih baik dan profesional," tuntasnya.

#Ormas #Polisi #Kapolda Jawa Barat #Irjen Pol Anton Charliyan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Polisi Bagikan Masker Gratis kepada Pengendara Motor Cegah Dampak Abu Vulkanik Krakatau
Polisi memberikan masker untuk cgeah dampak abu vulkanik kepada pengendara motor yang melintas di Kawasan Patung Pemuda, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 07 September 2026
Polisi Bagikan Masker Gratis kepada Pengendara Motor Cegah Dampak Abu Vulkanik Krakatau
Indonesia
Polisi Siagakan 299 Personel SAR Erupsi Gunung Anak Krakatau, Warga Butuh Bantuan Hubungi 110
Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen Nazli Harahap menuturkan, personel yang disiapkan nantinya dapat digerakkan untuk mendukung pencarian dan pertolongan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 September 2026
Polisi Siagakan 299 Personel SAR Erupsi Gunung Anak Krakatau, Warga Butuh Bantuan Hubungi 110
Indonesia
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan ormas dalam kasus kematian Bambang Setiyawan di Pejompongan dan minta publik setop beropini.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Indonesia
Polisi Didesak Lepaskan Warga Tidak Terkait Demo 27 Agustus 2026, Diminta Usut Keterlibatan Ormas
Terkait pihak Polda Metro Jaya yang telah menetapkan tersangka peristiwa kerusuhan, ia memastikan bahwa Komnas HAM akan memantau para tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Polisi Didesak Lepaskan Warga Tidak Terkait Demo 27 Agustus 2026, Diminta Usut Keterlibatan Ormas
Indonesia
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Jenderal kelahiran Manado, 24 November 1970 ini sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Berita Foto
Polisi Bubarkan Aksi Demo 27 Agustus di Gedung DPR dengan Water Cannon
Polisi mengerahkan Mobil Water Cannon untuk membubarkan massa aksi demo 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Polisi Bubarkan Aksi Demo 27 Agustus di Gedung DPR dengan Water Cannon
Berita Foto
Aksi Polisi Anti Huru-Hara Kawal Gedung DPR saat Demo 27 Agustus
Sejumlah personil kepolisian anti huru-hara berjaga saat aksi unjuk rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Aksi Polisi Anti Huru-Hara Kawal Gedung DPR saat Demo 27 Agustus
Indonesia
Polisi Dikerahkan ke 8 Provinsi Karhutla,Bawa Perangkat Presentasi, Laptop, Layar, Brosur, dan Flyer Buat Edukasi
Sebanyak 403 personel kita dorong ke delapan Polda untuk melaksanakan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Polisi Dikerahkan ke 8 Provinsi Karhutla,Bawa Perangkat Presentasi, Laptop, Layar, Brosur, dan Flyer Buat Edukasi
Indonesia
Ramai Isu Demo Besar, Polisi Siapkan Pola Pengamanan Aksi 27 Agustus
Polda Metro Jaya memastikan kondisi Jakarta tetap aman dan kondusif. Masyarakat tidak khawatir karena aktivitas warga dan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Ramai Isu Demo Besar, Polisi Siapkan Pola Pengamanan Aksi 27 Agustus
Indonesia
Bagian Dari Objek Vital, Warga Dilarang Demo di Bundaran HI
Di kawasan tersebut juga ada tiga kedutaan besar yang berlokasi di daerah tersebut seperti Kedubes China, Kedubes Jepang, dan Kedubes Jerman.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 Agustus 2026
Bagian Dari Objek Vital, Warga Dilarang Demo di Bundaran HI
Bagikan