Kontroversi Anggota Polri Jabat Posisi Penting di Ormas

Fadhli Fadhli - Selasa, 17 Januari 2017
Kontroversi Anggota Polri Jabat Posisi Penting di Ormas

Brigjen Pol Rikwanto saat menggelar konferensi pers di ruang Div Humas Mabes Polri, Senin (16/1) (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pro kontra rangkap jabatan anggota polri aktif di luar organisasi kepolisian semakin menguat. Hal itu muncul menyusul terjadinya bentrokan ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dengan Front Pembela Islam (FPI) di Bandung usai pemeriksaan Habib Rizieq di Mapolda Jabar, Kamis (12/1) lalu.

Akibat bentrokan tersebut sejumlah anggota FPI dilaporkan mengalami luka-luka karena dianiaya anggota GMBI. FPI menduga insiden penganiayaan itu lantaran adanya pembiaran dari aparat kepolisian yang diamini oleh pucuk pimpinan kepolisian daerah Jawa Barat yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina ormas GMBI.

Menuntut kasus penganiyaan diinvestigasi secara menyeluruh, ribuan massa FPI mendatangi Mabes Polri meminta Propam Polri menindak Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan diproses hukum lantaran tidak profesional dalam menjalankan tugas. FPI pun mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda Jabar dari posisinya.

Menanggapi rangkap jabat Kapolda Jabar tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan tidak masalah jika anggota Polri menduduki jabatan di luar organisasi polri, asalkan direstui oleh pimpinan.

Dalam kasus Kapolda Jawa Barat, Rikwanto memastikan Irjen Pol Anton Charliyan sudah mendapat izin atasan.
"Iya, pak Anton sudah mendapat izin Kapolri," kata Rikwanto, di Mabes Polri, Senin (16/1).

Meski begitu, katanya, tidak mudah bagi anggota untuk dapat bergabung ke ormas atau LSM. Harus mendapat izin pimpinan. "Seperti Bhabinkamtibmas itu biasa dijadikan pembina tarkam. Itu biasa selama dilaporkan dan atas restu pimpinan,” tegas Rikwanto.

Lebih lanjut, katanya, hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi, Pasal 16 huruf D, 'Setiap anggota polri dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota lembaga swadaya masyarakat dan ormas tanpa persetujuan dari pimpinan Polri'.

Pernyataan sebaliknya dilontarkan pengamat kepolisian yang juga pakar hukum pidana Bambang Widodo Umar. Menurutnya, tidak sepantasnya anggota Polri aktif memegang jabatan di luar organisasi kepolisian. Apalagi, ormas yang kontrovesial.

"Pejabat Polri aktif tidak boleh ikut kegiatan di luar kesatuan. Itu sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri," terangnya.

Dalam pasal tersebut disebutkan 'Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian'

"Untuk itu, saya berharap ada tindakan dari Kapolri terkait kasus ini, kalau ingin Polri lebih baik dan profesional," tuntasnya.

#Ormas #Polisi #Kapolda Jawa Barat #Irjen Pol Anton Charliyan
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Jika terbukti melanggar, nantinya Aiptu Ikhwan akan disanksi sesuai aturan yang ada.
Dwi Astarini - 38 menit lalu
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Indonesia
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
anggota Komisi III DPR RI Rikwanto juga meminta agar kasus ini dihentikan karena menurutnya, tidak ada kasus lalu lintas.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 10 menit lalu
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Indonesia
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Total sudah ada sekitar 10 saksi yang diperiksa polisi hingga saat ini, termasuk terhadap RS Pondok Indah (RSPI) untuk menelusuri rekam medis Lula Lahfah .
Wisnu Cipto - 2 jam, 31 menit lalu
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Indonesia
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Wacana penempatan Polri di bawah Kementerian menjadi perdebatan. Pengamat menilai, hal itu bisa menimbulkan ruang politisasi hukum.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Indonesia
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Listyo memilih menjadi petani ketimbang menduduki jabatan tersebut walaupun ditawari oleh beberapa orang untuk menjadi Menteri Kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Kapolri Listyo Sigit menyebut layanan darurat Polri 110 kini ditargetkan merespons panggilan maksimal 10 detik dan tiba di TKP dalam 10 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri memastikan, bahwa layanan contact center 110 bisa diakses secara gratis. Masyarakat bisa menggunakan layanan tersebut selama 24 jam.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Indonesia
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebutkan, ada unsur kelalaian dalam kejadian yang menewaskan pelatih Valencia itu.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Bagikan