Kontroversi Anggota Polri Jabat Posisi Penting di Ormas

Fadhli Fadhli - Selasa, 17 Januari 2017
Kontroversi Anggota Polri Jabat Posisi Penting di Ormas

Brigjen Pol Rikwanto saat menggelar konferensi pers di ruang Div Humas Mabes Polri, Senin (16/1) (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pro kontra rangkap jabatan anggota polri aktif di luar organisasi kepolisian semakin menguat. Hal itu muncul menyusul terjadinya bentrokan ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dengan Front Pembela Islam (FPI) di Bandung usai pemeriksaan Habib Rizieq di Mapolda Jabar, Kamis (12/1) lalu.

Akibat bentrokan tersebut sejumlah anggota FPI dilaporkan mengalami luka-luka karena dianiaya anggota GMBI. FPI menduga insiden penganiayaan itu lantaran adanya pembiaran dari aparat kepolisian yang diamini oleh pucuk pimpinan kepolisian daerah Jawa Barat yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina ormas GMBI.

Menuntut kasus penganiyaan diinvestigasi secara menyeluruh, ribuan massa FPI mendatangi Mabes Polri meminta Propam Polri menindak Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan diproses hukum lantaran tidak profesional dalam menjalankan tugas. FPI pun mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda Jabar dari posisinya.

Menanggapi rangkap jabat Kapolda Jabar tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan tidak masalah jika anggota Polri menduduki jabatan di luar organisasi polri, asalkan direstui oleh pimpinan.

Dalam kasus Kapolda Jawa Barat, Rikwanto memastikan Irjen Pol Anton Charliyan sudah mendapat izin atasan.
"Iya, pak Anton sudah mendapat izin Kapolri," kata Rikwanto, di Mabes Polri, Senin (16/1).

Meski begitu, katanya, tidak mudah bagi anggota untuk dapat bergabung ke ormas atau LSM. Harus mendapat izin pimpinan. "Seperti Bhabinkamtibmas itu biasa dijadikan pembina tarkam. Itu biasa selama dilaporkan dan atas restu pimpinan,” tegas Rikwanto.

Lebih lanjut, katanya, hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi, Pasal 16 huruf D, 'Setiap anggota polri dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota lembaga swadaya masyarakat dan ormas tanpa persetujuan dari pimpinan Polri'.

Pernyataan sebaliknya dilontarkan pengamat kepolisian yang juga pakar hukum pidana Bambang Widodo Umar. Menurutnya, tidak sepantasnya anggota Polri aktif memegang jabatan di luar organisasi kepolisian. Apalagi, ormas yang kontrovesial.

"Pejabat Polri aktif tidak boleh ikut kegiatan di luar kesatuan. Itu sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri," terangnya.

Dalam pasal tersebut disebutkan 'Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian'

"Untuk itu, saya berharap ada tindakan dari Kapolri terkait kasus ini, kalau ingin Polri lebih baik dan profesional," tuntasnya.

#Ormas #Polisi #Kapolda Jawa Barat #Irjen Pol Anton Charliyan
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Polri merilis data penanganan kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Indonesia
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Polda Metro Jaya kini mengedepankan pendekatan humanis dengan konsep dari pengamanan menjadi pelayanan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Indonesia
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Prabowo mengingatkan Kejaksaan dan Kepolisian untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap kasus-kasus yang seharusnya tidak ditindak.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Indonesia
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Khusus tersangka Brigadir Rizka Sintiani, yang merupakan istri dari almarhum Esco, juga dikenakan pasal khusus Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Indonesia
Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat
Masalah-masalah etik masih terjadi di tubuh Polri
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat
Indonesia
Seorang Siswa SMPN 1 Geyer Grobogan Meninggal Akibat Perundunga, 10 Guru Diperiksa Polisi
Penyidik masih melakukan gelar perkara sebelum menentukan tersangka dengan tetap mempertimbangkan sistem perlindungan anak
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Seorang Siswa SMPN 1 Geyer Grobogan Meninggal Akibat Perundunga, 10 Guru Diperiksa Polisi
Indonesia
Polisi Telusuri Dugaan Eksploitasi di Balik Kematian Terapis Remaja Delta Spa Pejaten
Babak Baru kasus kematian terapis Delta Spa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Oktober 2025
Polisi Telusuri Dugaan Eksploitasi di Balik Kematian Terapis Remaja Delta Spa Pejaten
Indonesia
Geng Motor Makassar Main Panah, Kapolsek Instruksikan Tembak di Tempat
Polisi Makassar siap berlakukan tembak di tempat terhadap pelaku penyerangan anak panah oleh geng motor
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
Geng Motor Makassar Main Panah, Kapolsek Instruksikan Tembak di Tempat
Indonesia
TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol
Masyarakat tidak boleh hidup dalam ketakutan, masyarakat perlu kehidupan yang layak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol
Indonesia
Polisi Cari Pelaku Teror Bom di Sekolah NJIS Kelapa Gading, Akun Kripto tak Terdaftar di Indonesia
Polisi kini mencari pelaku teror bom di sekolah NJIS Kelapa Gading. Akun kripto pelaku tidak terdaftar di Indonesia.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
Polisi Cari Pelaku Teror Bom di Sekolah NJIS Kelapa Gading, Akun Kripto tak Terdaftar di Indonesia
Bagikan