Kontroversi Anggota Polri Jabat Posisi Penting di Ormas

Fadhli Fadhli - Selasa, 17 Januari 2017
Kontroversi Anggota Polri Jabat Posisi Penting di Ormas

Brigjen Pol Rikwanto saat menggelar konferensi pers di ruang Div Humas Mabes Polri, Senin (16/1) (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pro kontra rangkap jabatan anggota polri aktif di luar organisasi kepolisian semakin menguat. Hal itu muncul menyusul terjadinya bentrokan ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dengan Front Pembela Islam (FPI) di Bandung usai pemeriksaan Habib Rizieq di Mapolda Jabar, Kamis (12/1) lalu.

Akibat bentrokan tersebut sejumlah anggota FPI dilaporkan mengalami luka-luka karena dianiaya anggota GMBI. FPI menduga insiden penganiayaan itu lantaran adanya pembiaran dari aparat kepolisian yang diamini oleh pucuk pimpinan kepolisian daerah Jawa Barat yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina ormas GMBI.

Menuntut kasus penganiyaan diinvestigasi secara menyeluruh, ribuan massa FPI mendatangi Mabes Polri meminta Propam Polri menindak Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan diproses hukum lantaran tidak profesional dalam menjalankan tugas. FPI pun mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda Jabar dari posisinya.

Menanggapi rangkap jabat Kapolda Jabar tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan tidak masalah jika anggota Polri menduduki jabatan di luar organisasi polri, asalkan direstui oleh pimpinan.

Dalam kasus Kapolda Jawa Barat, Rikwanto memastikan Irjen Pol Anton Charliyan sudah mendapat izin atasan.
"Iya, pak Anton sudah mendapat izin Kapolri," kata Rikwanto, di Mabes Polri, Senin (16/1).

Meski begitu, katanya, tidak mudah bagi anggota untuk dapat bergabung ke ormas atau LSM. Harus mendapat izin pimpinan. "Seperti Bhabinkamtibmas itu biasa dijadikan pembina tarkam. Itu biasa selama dilaporkan dan atas restu pimpinan,” tegas Rikwanto.

Lebih lanjut, katanya, hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi, Pasal 16 huruf D, 'Setiap anggota polri dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota lembaga swadaya masyarakat dan ormas tanpa persetujuan dari pimpinan Polri'.

Pernyataan sebaliknya dilontarkan pengamat kepolisian yang juga pakar hukum pidana Bambang Widodo Umar. Menurutnya, tidak sepantasnya anggota Polri aktif memegang jabatan di luar organisasi kepolisian. Apalagi, ormas yang kontrovesial.

"Pejabat Polri aktif tidak boleh ikut kegiatan di luar kesatuan. Itu sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri," terangnya.

Dalam pasal tersebut disebutkan 'Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian'

"Untuk itu, saya berharap ada tindakan dari Kapolri terkait kasus ini, kalau ingin Polri lebih baik dan profesional," tuntasnya.

#Ormas #Polisi #Kapolda Jawa Barat #Irjen Pol Anton Charliyan
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Lifestyle
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Iptu Priscilla Tissy Atotoy Jadi Sorotan
Selain dikenal karena prestasinya di dunia kepolisian, Iptu Priscilla Tissy Atotoy juga kerap menjadi sorotan publik karena kepribadiannya yang ramah dan penampilannya yang menarik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Iptu Priscilla Tissy Atotoy Jadi Sorotan
Indonesia
Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Pelat Nomor
Operasi Patuh 2026 dimulai 8 Juni. Korlantas Polri fokus pada penindakan berbasis ETLE, termasuk kendaraan dengan pelat nomor yang dimodifikasi atau disamarkan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Pelat Nomor
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Pelaku pembunuhan perempuan di Bogor berhasil ditangkap polisi setelah aksi kejar-kejaran dramatis di jalan tol. Mobil pelaku sempat terguling saat mencoba kabur.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Indonesia
Aksi Begal Kini Sudah Berada di Level Mengkhawatirkan, Polisi Didukung Bertindak Keras
Habiburokhman menyoroti korban begal yang kini bukan hanya masyarakat biasa. Aparat kepolisian hingga warga negara asing pun disebut ikut menjadi sasaran para pelaku.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Mei 2026
Aksi Begal Kini Sudah Berada di Level Mengkhawatirkan, Polisi Didukung Bertindak Keras
Indonesia
Korlantas Polri Luncurkan E-TLE Drone Mobile dengan Teknologi Face Recognition
Korlantas Polri meluncurkan E-TLE Drone Mobile berbasis face recognition untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, serta menghadirkan layanan SIM Digital.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Korlantas Polri Luncurkan E-TLE Drone Mobile dengan Teknologi Face Recognition
Indonesia
14.237 Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo Hari Kebangkitan Nasional 2026 di Jakarta
Polda Metro Jaya mengerahkan 14.237 personel gabungan untuk mengamankan aksi demo Hari Kebangkitan Nasional 2026 di sejumlah titik Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
14.237 Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo Hari Kebangkitan Nasional 2026 di Jakarta
Indonesia
Politikus Sahroni Setuju Polda Metro Jaya Dipimpin Bintang Tiga
Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri resmi naik pangkat dari Inspektur Jenderal (Irjen) menjadi Komjen. Kenaikan pangkat itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 38/Polri/Tahun 2026 tertanggal 13 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Politikus Sahroni Setuju Polda Metro Jaya Dipimpin Bintang Tiga
Indonesia
Jadi Beking Jaringan Narkoba, AKP Deky Jonathan Sasiang Diborgol Masuk Bareskrim
Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Narkoba Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Jadi Beking Jaringan Narkoba, AKP Deky Jonathan Sasiang Diborgol Masuk Bareskrim
Indonesia
Lantik Kapolda Anyar di Hari Minggu, Kapolri Perintahkan Langsung Kerja
Pergantian pejabat di lingkungan Polri juga menjadi bagian dari upaya institusi untuk terus meningkatkan profesionalitas, soliditas internal, dan efektivitas pelaksanaan tugas di berbagai wilayah.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Mei 2026
Lantik Kapolda Anyar di Hari Minggu, Kapolri Perintahkan Langsung Kerja
Indonesia
Polri Diminta Jangan Lindungi Anak Perwira Polisi Pembuat Konten Lomba Rasis, Bisa Dijerat Pakai UU ITE dan KUHP
Tindakan menormalisasi rasisme demi konten dan popularitas sangat berbahaya karena berpotensi merusak harmoni sosial dan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Polri Diminta Jangan Lindungi Anak Perwira Polisi Pembuat Konten Lomba Rasis, Bisa Dijerat Pakai UU ITE dan KUHP
Bagikan