Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan Langgar Konstitusi Menurut Pengamat

Pengamat ekonomi energi Universitas Gajah Mada (UGM), Fahmy Radhi dalam diskusi bertajuk “Ormas Agama Urus Tambang Buat Apa?”. (Tangkapan Layar)
MerahPutih.com - Pengamat ekonomi energi Universitas Gajah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai pemberian konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan melanggar konstitusi.
"Berpotensi melanggar konstitusi Undang-Undang Dasar 1945," kata Fahmy dalam diskusi daring bertajuk “Ormas Agama Urus Tambang Buat Apa?”, Sabtu (8/6).
Ia menjelaskan, Pasal 33 UUD 1945, menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dikuasai oleh negara yang termaktub dalam Pasal 33 itu, kata Fahmy, direpresentasikan oleh BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.
"Yang diberikan prioritas untuk pengelolaan konsesi tambang itu BUMN dan BUMD sementara yang swasta itu harus bidding (lelang)," ujarnya.
Baca juga:
Tokoh NU Jawab Tudingan Konsesi Tambang Bentuk Balas Budi Jokowi atas Kemenangan Prabowo-Gibran
"Kemudian negara memungut royalti, pajak dan lain sebagainya yang didistribusikan ke rakyat melalui APBN," sambung Fahmy.
Fahmy melanjutkan, negara berfungsi mendistribusikan kekayaaan alam dan DPR RI yang akan berperan mengawasi hal tersebut. Menurut Fahmy, jika fungsi distribusi kekayaan alam itu diserahkan kepada ormas keagamaan tidak ada yang mengawasi sehingga akan terjadi moral hazard.
"Jadi ini melanggar konstitusi pasal 33 UUD 1945 dalam konteks distribusi kekayaan untuk kemakmuran rakyat tidak bisa dipindahkan dari negara ke ormas," pungkasnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca juga:
Ormas Agama Boleh Kelola Tambang, Imam Besar Istiqlal Minta Jangan Suuzan
Aturan itu memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur pemberian IUPK kepada ormas keagamaaan.
"Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

Prabowo Ulang Tahun, PKB Dukung Komitmen Presiden Implementasikan Amanat Pasal 33

Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit

Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta

Arsari Tambang Luncuran Envirotin Timah Ramah Lingkungan dalam Ajang Minerba Convex 2025

Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi

Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945

Negara Rugi Rp 300 Triliun akibat Tambang Ilegal, Prabowo: Kita Hentikan!

Setelah 3 Pekan, Lokasi 5 Pekerja Terjebak Longsor Freeport Berhasil Ditemukan

3 Pekan Freeport Setop Produksi, 5 Pekerja Masih Terjebak Longsor
