Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan Langgar Konstitusi Menurut Pengamat

Frengky AruanFrengky Aruan - Sabtu, 08 Juni 2024
Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan Langgar Konstitusi Menurut Pengamat

Pengamat ekonomi energi Universitas Gajah Mada (UGM), Fahmy Radhi dalam diskusi bertajuk “Ormas Agama Urus Tambang Buat Apa?”. (Tangkapan Layar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat ekonomi energi Universitas Gajah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai pemberian konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan melanggar konstitusi.

"Berpotensi melanggar konstitusi Undang-Undang Dasar 1945," kata Fahmy dalam diskusi daring bertajuk “Ormas Agama Urus Tambang Buat Apa?”, Sabtu (8/6).

Ia menjelaskan, Pasal 33 UUD 1945, menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dikuasai oleh negara yang termaktub dalam Pasal 33 itu, kata Fahmy, direpresentasikan oleh BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.

"Yang diberikan prioritas untuk pengelolaan konsesi tambang itu BUMN dan BUMD sementara yang swasta itu harus bidding (lelang)," ujarnya.

Baca juga:

Tokoh NU Jawab Tudingan Konsesi Tambang Bentuk Balas Budi Jokowi atas Kemenangan Prabowo-Gibran

"Kemudian negara memungut royalti, pajak dan lain sebagainya yang didistribusikan ke rakyat melalui APBN," sambung Fahmy.

Fahmy melanjutkan, negara berfungsi mendistribusikan kekayaaan alam dan DPR RI yang akan berperan mengawasi hal tersebut. Menurut Fahmy, jika fungsi distribusi kekayaan alam itu diserahkan kepada ormas keagamaan tidak ada yang mengawasi sehingga akan terjadi moral hazard.

"Jadi ini melanggar konstitusi pasal 33 UUD 1945 dalam konteks distribusi kekayaan untuk kemakmuran rakyat tidak bisa dipindahkan dari negara ke ormas," pungkasnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca juga:

Ormas Agama Boleh Kelola Tambang, Imam Besar Istiqlal Minta Jangan Suuzan

Aturan itu memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur pemberian IUPK kepada ormas keagamaaan.

"Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5). (Pon)

#Tambang #Ormas Keagamaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Pemerintah mengklaim telah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat pada 10 Juni 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Indonesia
Prabowo Ulang Tahun, PKB Dukung Komitmen Presiden Implementasikan Amanat Pasal 33
Turut berbahagia dan mendoakan Presiden agar senantiasa diberikan keberkahan dan kesehatan, serta mendukung komitmen Prabowo untuk terus bekerja demi kesejahteraan rakyat.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
Prabowo Ulang Tahun, PKB Dukung Komitmen Presiden Implementasikan Amanat Pasal 33
Indonesia
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
Ferry mengungkapkan permen terkait koperasi yang mengelola tambang diharapkan dapat terbit pada pekan depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
Berita Foto
Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta
Pengunjung memainkan mainan miniatur alat pertambangan saat pameran Mineral dan Batu bara Convention - Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 15 Oktober 2025
Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta
Berita Foto
Arsari Tambang Luncuran Envirotin Timah Ramah Lingkungan dalam Ajang Minerba Convex 2025
Presiden Direktur Arsari Tambang Aryo Djojohadikusumo (kiri) dan Komisaris Utama Arsari Tambang Hashim Djojohadikusumo meluncurkan Envirotin dalam ajang Mineral dan Batu bara Convention - Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 15 Oktober 2025
Arsari Tambang Luncuran Envirotin Timah Ramah Lingkungan dalam Ajang Minerba Convex 2025
Indonesia
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
"Saya mengambil langkah hukum ini, agar menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar, hoaks, maupun fitnah," kata Bambang Patijaya
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
Indonesia
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945
Langkah penyitaan dan pengembalian aset ke negera jadi bukti keseriusan penegakan Pasal 33 UUD 1945 dalam membasmi penyelundupan dan tambang ilegal
Dwi Astarini - Senin, 06 Oktober 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945
Indonesia
Negara Rugi Rp 300 Triliun akibat Tambang Ilegal, Prabowo: Kita Hentikan!
Presiden RI, Prabowo Subianto, menyoroti kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun akibat tambang ilegal.
Soffi Amira - Senin, 06 Oktober 2025
Negara Rugi Rp 300 Triliun akibat Tambang Ilegal, Prabowo: Kita Hentikan!
Indonesia
Setelah 3 Pekan, Lokasi 5 Pekerja Terjebak Longsor Freeport Berhasil Ditemukan
Meski posisi korban sudah berhasil dipetakan, tim evakuasi masih kesulitan mencapai lokasi karena kondisi di lapangan yang sulit untuk ditembus.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Setelah 3 Pekan, Lokasi 5 Pekerja Terjebak Longsor Freeport Berhasil Ditemukan
Indonesia
3 Pekan Freeport Setop Produksi, 5 Pekerja Masih Terjebak Longsor
Hingga kini 5 dari 7 pekerja tambang Freeport yang terjebak longsor masih belum berhasil dievakuasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
3 Pekan Freeport Setop Produksi, 5 Pekerja Masih Terjebak Longsor
Bagikan