MerahPutih.com - Rektor beserta pimpinan Institut Teknologi Bandung (ITB) memenuhi undangan Komisi X DPR RI untuk membahas penyelesaian masalah Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) ITB, Kamis (24/3/2022).
Dalam keterangan resmi yang diterima merahputih.com, Jumat (24/3/2022), DPR meminta ITB menyelesaikan konflik secara internal.
Baca Juga:
Ramadan, Masjid Istiqlal Gelar Sekali Salat Tarawih untuk Umum
Rektor ITB Reini Wirahadikusumah menguraikan duduk perkara masalah internal di kampusnya tersebut.
Menurutnya, ITB sedang menjalankan agenda besar transformasi sebagai amanat Renip ITB 2006-2025 untuk menghindari komersialisasi pendidikan, dengan menjaga amanah konstitusi yang diamanatkan pada statuta PTN BH (PP 65/2013).
Di dalam transformasi tersebut juga mencakup integrasi sistem, sistem remunerasi, alokasi anggaran, dan standar biaya adalah turunan dari agenda transformasi ITB. Dalam implementasinya, ITB melakukan transformasi secara bertahap.
Terhitung sejak 2021 sampai 2022 dilakukan integrasi sistem dan sistem human capital management (HCM), kemudian 2022-2023 menghasilkan Pusat-Pusat Unggulan yang berkelas dunia, dilanjutkan 2023-2024 penguatan sistem multikampus, dan 2024-2025 terwujudnya ITB Enterprise.
Dalam Suplemen Renip ITB 2020-2025, ITB harus mengikuti prinsip tata kelola PTN-BH yang baik yang mengikuti alur proses dan hierarki sistem perencanaan ITB secara terpadu dan menyeluruh, transparan, melalui pengawasan yang konstruktif dan disertai pelaporan yang akuntabel.
“Standar biaya yang dimiliki ITB berlaku untuk semua unit kerja ITB, dan merupakan nilai maksimum yang akan diupdate setiap tahun. Transformasi ITB berdampak pada seluruh tata kelola di internal fakultas/sekolah/unit kerja di lingkungan ITB, termasuk di dalamnya tata kelola internal SBM,” kata Rektor Reini Wirahadikusumah.
Penyesuaian tata kelola kelembagaan ITB tersebut diatur dalam Statuta ITB, yang berinduk pada UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Transformasi ITB 2020-2025 merupakan kesempatan bagi fakultas/sekolah/unit kerja di lingkungan ITB, termasuk di dalamnya SBM untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai perundangan/peraturan yang berlaku, dan berintegrasi secara harmonis dan holistik ke dalam tata kelola kelembagaan ITB, sesuai dengan statuta ITB PTN BH.
Rektor juga mengatakan saat ini ITB telah melakukan seluruh upaya terbaik untuk menjalankan seluruh program akademik agar tidak merugikan mahasiswa. Proses Pendidikan dan Operasional SBM tetap berjalan seperti biasa.
“ITB senantiasa menjamin dan selalu bertanggung jawab untuk menjaga kualitas pelayanan Tridarma kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya pendidikan kepada seluruh mahasiswa ITB termasuk mahasiswa SBM,” katanya.
Terkait penyelesaian masalah dengan SBM, ITB telah membentuk tim transisi dan transformasi SBM ITB yang akan bekerja hingga Juni 2022. Adapun tim tersebut terdiri atas 5 dosen SBM, 5 dosen fakultas/sekolah lain, dan 2 orang bagian kesekretariatan. Kick-off meeting telah berlangsung pada Jumat (18/3).
Selama masa transisi ini pula, ITB menerbitkan Peraturan Rektor Masa Transisi untuk pembayaran belanja pegawai SBM ITB. Selain itu, terkait dengan pengunduran diri Dekanat SBM, pada tanggal 22 Maret 2022, Pimpinan ITB telah mengeluarkan SK Pemberhentian Dekanat SBM dan Pengangkatan pelaksana tugas (Plt.) Dekanat SBM, sebagai Plt. Dekan adalah Jaka Sembiring yang juga merupakan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan), Plt. Wakil Dekan Bidang Akademik adalah Tjandra Anggraeni, dan Plt. Wakil Dekan Bidang Sumber Daya adalah Ignatius Pulung Nurprasetio.
“Selain itu, pimpinan ITB tetap menugaskan Dekanat SBM (Dekanat lama) untuk membantu Plt. Dekanat SBM sampai 21 Juni 2022 agar proses transisi dan transformasi di internal SBM dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Komisi X DPR RI kemudian menyampaikan catatan bahwa DPR melalui Kemendikbudristek RI mendorong ITB untuk segera menyelesaikan permasalahan secara internal ITB mengingat setiap permasalahan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan suatu perguruan tinggi merupakan permasalahan yang harus diselesaikan secara internal oleh ketiga entitas, yaitu Majelis Wali Amanat, Rektor, dan Senat Akademik (Pasal 63 dan Pasal 64 UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP No.65/2013 tentang Statuta ITB).
Komisi X DPR RI juga mendorong ITB untuk tetap melaksanakan seluruh program akademik dan nonakademik khususnya proses pembelajaran dengan tetap menjaga mutu dan kualitas pendidikan.
Selain rektor, pihak ITB yang menghadiri undangan DPR adalah Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Jaka Sembiring, Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan Muhamad Abduh, Ketua Satuan Penjamin Mutu Poerbandono, Ketua Satuan Pengawas Internal Hendra Gunawan, Dekan FSRD Andryanto Rikrik Kusmara, Dekan FTMD Tatacipta Dirgantara, Dekan SAPPK Sri Maryati, Guru Besar STEI ITB yang juga merupakan Ketua Tim Transisi dan Transformasi SBM ITB Carmadi Machbub, dan Sekretaris Institut Widjaja Martokusumo. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Pemprov DKI Belum Terima Permohonan Izin Konser Justin Bieber