Komponen Cadangan Jangan Mengulang Jejak Politik ABRI


Komponen Cadangan. (Foto: Tangkapan Layar)
MerahPutih.com - Penetapan Komponen Cadangan (Komcad) oleh Presiden Jokowi menandakan keseriusan pemerintah untuk melaksanakan mandat Pasal 30 UUD 1945. Pasal tersebut memberi mandat pembentukan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta yang bertumpu kepada TNI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Analis Pertahanan Andi Widjajanto menyebut, mandat konstitutional itu telah dioperasionalkan dalam UU Pertahanan Negara dan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dengan pengaturan tentang komponen utama, cadangan, dan pendukung yang harus disiapkan secara dini oleh pemerintah.
Baca Juga:
Mobilisasi Komponen Cadangan Dalam Kendali Presiden
"Penting untuk ditekankan, arahan strategis Presiden untuk terus memperkuat budaya strategis militer," kata Andi dalam keteranganya, Kamis (7/10).
Ia menuturkan, pembentukan komponen cadangan harus terkait dengan penguatan budaya dan keyakinan strategis Indonesia tentang perang dan damai.
"Komponen cadangan bukan hanya sekadar perekrutan dan pelatihan dasar kemiliteran bagi warga negara," papar Andi.
Ia menjelaskan, Komponen Cadangan bukan hanya sekadar pembentukan satuan-satuan baru yang mampu menjadi pengganda kekuatan bagi batalion, skuadron, atau armada.
"Komponen cadangan, terkait dengan kepercayaan strategis tentang gelar pertahanan berlapis, gelar pertahanan dalam, paradigma perang total, dan konsepsi perang berlarut yang menjadi inti dari doktrin militer Indonesia," katanya.
Menurut Andi, ada tiga tantangan utama bagi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam menjalankan arahan Presiden untuk pembangunan komponen cadangan ke depan.
Pertama, perimbangan alokasi sumber daya, sehingga pembentukan komponen cadangan bisa dilakukan proporsional dengan tetap memprioritaskan program modernisasi kekuatan TNI.

Kedua, melakukan proses adaptasi budaya strategis. Sehingga dinamika lingkungan strategis, perkembangan teknologi militer terkini, dan karakter pertempuran modern bisa diadopsi dalam proses pembentukan komponen cadangan.
Ketiga, memastikan gelar komponen cadangan tidak lagi mengulang jejak historis politik militer ABRI.
"Komponen cadangan dibentuk semata-mata sebagai bagian integral sistem pertahanan rakyat semesta yang hanya bisa dimobilisasi untuk kepentingan pertahanan negara, dan dilakukan atas keputusan politik negara," tegas mantan Sekretaris Kabinet periode pertama Presiden Joko Widodo itu. (Knu)
Baca Juga:
Jokowi Tetapkan Komponen Cadangan di Markas Pasukan Khusus Batujajar Bandung
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir

Prabowo Janji Bangun 500 Sekolah Rakyat di Kantong Masyarakat Termiskin, Warga Ekonomi Pas-Pasan Bakal Diakomodir

Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara

Vakumnya Posisi Menpora dan Menko Polkam, Golkar Prediksi Reshuffle Kabinet Akan Ada Tahap Lanjutan

[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa
![[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa](https://img.merahputih.com/media/69/ce/21/69ce2129b7e019162e90e6a26f8850a9_182x135.png)
Menko Polkam Sjafrie Sjamsoeddin Merespons Dugaan Pidana Ferry Irwandi yang Dilaporkan TNI ke Polda Metro

Prabowo Buka Suara soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Dukung Tim Investigasi Independen dan Tolak Tarik TNI dari Pengamanan Sipil

‘Ketahuan’ Main Domino Bareng Sosok yang Pernah Tersangkut Kasus Pembalakan Liar, 2 Menteri Prabowo Berikan Klarifikasi

Setelah Menhut Raja Juli Antoni, Menteri PPMI Abdul Kadir Karding Berikan Klarifikasi soal Main Domino Bareng Mantan Tersangka Pembalakan Liar
