Kompolnas Pastikan Kawal Kasus Kematian Pengemudi Ojol Terlindas Rantis Brimob Hingga Tuntas

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
Kompolnas Pastikan  Kawal  Kasus Kematian Pengemudi Ojol Terlindas Rantis Brimob Hingga Tuntas

Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Jakarta, Jumat, (29/8/2025). ANTARA/Khaerul Izan .

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejadian kendaraan taktis (Rantis) Brimob melindas pengendara ojek online tersebar di berbagai akun media sosial warga yang merekam insiden tersebut.

Kendaraan taktis tersebut, setelah melindas korban, lanjut memacu kecepatan dan meninggalkan lokasi kejadian.

Sejumlah warga dan pengendara yang geram pun mengejar kendaraan tersebut hingga ke Jalan Layang Non-Tol Casablanca.

Korban, yang diketahui seorang laki-laki, dikabarkan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit terdekat di kawasan Jakarta Pusat.

Baca juga:

Tak Hanya Tindak Pelaku, Polisi Harus Jelaskan Secara Utuh Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim mengatakan memeriksa tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya terkait insiden kendaraan taktis (rantis) yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol).

Ketujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya itu berada di dalam mobil rantis yang menabrak pengemudi ojol pada saat terjadi demo berujung rusuh.

Tujuh anggota tersebut, kata dia, masing-masing berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan akan mengawal kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob hingga tuntas.

"Kompolnas bukan soal siap atau tidak siap. Tapi Kompolnas memang akan mengawal kasus ini seterang-terangnya," kata Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, sudah bertemu dengan keluarga korban, dan mereka meminta keadilan atas tewasnya pengemudi ojol saat demo yang berakhir ricuh tersebut.

Karena itu, Cak Anam memastikan bahwa Kompolnas akan mengawal kasus dari proses awal hingga akhir, agar semua dapat diawasi dengan baik.

Apalagi, kata dia, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga sudah berkomitmen untuk menangani kasus tersebut secara transparan.

"Kapolri menyatakan penanganan kasus akan dilakukan secara transparan. Seperti misalnya, kami akan dikasih akses selebar-lebarnya, seluas-luasnya, setransparan mungkin," ujarnya.

#Brimob #Ojek Online #Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Jika terbukti melanggar, nantinya Aiptu Ikhwan akan disanksi sesuai aturan yang ada.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Indonesia
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
anggota Komisi III DPR RI Rikwanto juga meminta agar kasus ini dihentikan karena menurutnya, tidak ada kasus lalu lintas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Indonesia
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Total sudah ada sekitar 10 saksi yang diperiksa polisi hingga saat ini, termasuk terhadap RS Pondok Indah (RSPI) untuk menelusuri rekam medis Lula Lahfah .
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Indonesia
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Wacana penempatan Polri di bawah Kementerian menjadi perdebatan. Pengamat menilai, hal itu bisa menimbulkan ruang politisasi hukum.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Indonesia
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Listyo memilih menjadi petani ketimbang menduduki jabatan tersebut walaupun ditawari oleh beberapa orang untuk menjadi Menteri Kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Kapolri Listyo Sigit menyebut layanan darurat Polri 110 kini ditargetkan merespons panggilan maksimal 10 detik dan tiba di TKP dalam 10 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Rute Desersi Bripda MR Gabung Tentara Bayaran: Dari China, Masuk Rusia, Dinas di Donbass
Polisi telah mengantongi sejumlah bukti berupa foto, video, data paspor, serta data perjalanan pesawat yang digunakan Bripda MR selama desersi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 17 Januari 2026
Rute Desersi Bripda MR Gabung Tentara Bayaran: Dari China, Masuk Rusia, Dinas di Donbass
Indonesia
Jadi Tentara Bayaran Rusia, Desersi Brimob Bripda MR ‘Pamer’ Gaji Rubel ke Provos
Bripda MR bergabung menjadi tentara bayaran Rusia dalam konflik dengan Ukraina, serta kini bertugas di wilayah Donbass
Wisnu Cipto - Sabtu, 17 Januari 2026
Jadi Tentara Bayaran Rusia, Desersi Brimob Bripda MR ‘Pamer’ Gaji Rubel ke Provos
Bagikan