Komplotan Curanmor Kambuhan Dibekuk Polisi


Ilustrasi Curanmor (Foto: Antara Foto/Reno Esnir)
MerahPutih Hukum -Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya membekuk komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Tener 3 No 19, RT 09/ RW 02, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Senin, (26/11) lalu.
Hal ini sampaikan Kasubdit Resmob, AKBP Eko Hadi Santoso dalam siaran pers di Mapolda Metro Jaya. Sebelum melakukan aksinya, pelaku tersebut telah memantau daerah sekitarnya. Lantaran itu, guna membobol sepeda motor tanpa penjagaan di pelataran parkir.
"Para tersangka awalnya observasi dulu, kalau merasa aman, mereka membobol kunci kontak motor dengan kunci T," ujar Eko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (11/11).
Untuk diketahui, pelaku bernama Kurniawan Syah (21) terakhir kali melancarkan aksi bersama rekannya, Heri (DPO) di bilangan Pulo Gadung pada pukul 15.00 WIB, Senin (26/10) lalu.
"Dari sana mereka dapatkan motor Honda Vario nomor polisi B 3363 UFX milik Endang Sutisna," paparnya.
Namun nahasnya, berselang waktu hanya 3 jam saja, petugas pun berhasil mengamankan pelaku. Pelaku ditangkap saat hendak menjual hasil curiannya ke penadah yang beralamatkan di Pulogadung Trade Center (PTC), Jalan Raya Bekasi, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
"Pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku. Namun salah satu tersangka, Heri melakukan perlawanan dan berhasil kabur. Kini Heri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian," terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kepada tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(gms)
Baca Juga:
- Mengaku Motor Sendiri, Pelaku Curanmor Langsung Dihakimi
- Demi Mengurangi Curanmor, Polsek Pondok Gede Lakukan Tindakan Preventif dan Regresif
- Curanmor di Pondok Gede Kini Sedang Ditangani Polisi
- Polda Sita Barbuk Curanmor di Ibu Kota
- Wah, Dukun Dalangi Curanmor?
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
