Komplotan Curanmor Kambuhan Dibekuk Polisi

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 11 November 2015
Komplotan Curanmor Kambuhan Dibekuk Polisi

Ilustrasi Curanmor (Foto: Antara Foto/Reno Esnir)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Hukum -Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya membekuk komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Tener 3 No 19, RT 09/ RW 02, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Senin, (26/11) lalu.

Hal ini sampaikan Kasubdit Resmob, AKBP Eko Hadi Santoso dalam siaran pers di Mapolda Metro Jaya. Sebelum melakukan aksinya, pelaku tersebut telah memantau daerah sekitarnya. Lantaran itu, guna membobol sepeda motor tanpa penjagaan di pelataran parkir.

"Para tersangka awalnya observasi dulu, kalau merasa aman, mereka membobol kunci kontak motor dengan kunci T," ujar Eko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (11/11).

Untuk diketahui, pelaku bernama Kurniawan Syah (21) terakhir kali melancarkan aksi bersama rekannya, Heri (DPO) di bilangan Pulo Gadung pada pukul 15.00 WIB, Senin (26/10) lalu.

"Dari sana mereka dapatkan motor Honda Vario nomor polisi B 3363 UFX milik Endang Sutisna," paparnya.

Namun nahasnya, berselang waktu hanya 3 jam saja, petugas pun berhasil mengamankan pelaku. Pelaku ditangkap saat hendak menjual hasil curiannya ke penadah yang beralamatkan di Pulogadung Trade Center (PTC), Jalan Raya Bekasi, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

"Pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku. Namun salah satu tersangka, Heri melakukan perlawanan dan berhasil kabur. Kini Heri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian," terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kepada tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(gms)

Baca Juga:

  1. Mengaku Motor Sendiri, Pelaku Curanmor Langsung Dihakimi
  2. Demi Mengurangi Curanmor, Polsek Pondok Gede Lakukan Tindakan Preventif dan Regresif
  3. Curanmor di Pondok Gede Kini Sedang Ditangani Polisi
  4. Polda Sita Barbuk Curanmor di Ibu Kota
  5. Wah, Dukun Dalangi Curanmor?

 

#AKBP Eko Hadi Santoso #Polda Metro Jaya #Curanmor #Penangkapan Curanmor #Kasus Pencurian Motor
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Indonesia
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
DMR juga diduga telah menyebarkan berita bohong
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
Indonesia
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli antara lain BSD, Gading Serpong, Serpong, Ciputat, Pondok Aren, Setu, Pamulang dan Cisauk.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Bagikan