Komnas HAM: TNI Dilatih untuk Perang Bukan Penegakan Hukum

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 13 Mei 2020
Komnas HAM: TNI Dilatih untuk Perang Bukan Penegakan Hukum

Ilustrasi Anggota TNI AD. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai adanya draft Perpres soal rencana melibatkan TNI di bidang pemberantasan terorisme sangat berbahaya.

Menurut Choirul, aturan ini selain berbahaya bagi hukum dan HAM, juga bertentangan dengan UU TNI sendiri yang fokus menjaga pertahanan negara.

Baca Juga

Rencana Pelibatan TNI dalam Tangani Terorisme Berpotensi Langgar Hak Warga

"Ini memberikan mandat terlalu luas bagi TNI. Pengaturan tersebut tak diikuti akuntabilitas militer yang jelas untuk tunduk pada sistem peradilan umum," jelas Anam dalam keteranganya, Rabu (13/5).

Anam menambahkan, Militer bisa mengambil alih penegakan hukum yang berpotensi membuat warga sipil menjadi tertekan.

"TNI itu disiapkan untuk perang bukan untuk penegakan hukum. Militer juga tak tunduk pada peradilan umum. Ini bahaya bagi penegakan hukum dan pemberantasan terorisme," tambah Anam.

Seharusnya, lanjut Anam, bantuan yang dilakukan TNI bersifat sementara, bukan permanen. Tergantung pada medan tempur yang dijalani contohnya seperti di Poso.

"Pelibatan bukan langsung atas perintah Presiden namun perlu melibatkan DPR," tutup Anam.

Ilustrasi Anggota TNI AD. Foto: Istimewa
Ilustrasi Anggota TNI AD. Foto: Istimewa

Ketua Setara Institute Hendardi mengkritik keras Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang telah dikirim Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly ke DPR pada 4 Mei 2020.

Hendardi menilai, rancangan Perpres ini mengancam supremasi konstitusi, merusak integritas hukum nasional, dan mengancam kebebasan masyarakat sipil.

Ia mengatakan, Rancangan Perpres tersebut sebebarnya mandat untuk memperoleh persetujuan DPR, adalah mandat Pasal 43I ayat 1,2, dan 3 UU nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang pada intinya menyebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang, yang detailnya kemudian didelegasikan untuk diatur dalam Perpres.

Ia menambahkan, sebagai sebuah regulasi turunan dari Pasal 43I, Hendardi menekankan penyusunan Perpres tersebut tidak boleh melampaui ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 43I.

"Penyusunan R-Perpres tidak boleh melampaui ketentuan yang secara tegas diatur dalam Pasal 43I yang merupakan dasar hukum RPerpres tersebut," kata Hendardi.

Atas dasar itu, Hendardi menyatakan Rancangan Perpres yang seharusnya disusun pemerintah dalam menerjemahkan mandat delegasi dari Pasal 43 I adalah menyusun kriteria dan skala ancaman, jenis-jenis terorisme, teritori tindak pidana terorisme, prosedur-prosedur pelibatan, termasuk mekanisme perbantuan terhadap Polri.

Selain itu akuntabilitas pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme juga perlu diatur karena tidak ada mekanisme tanggung gugat atas anggota TNI, ketika melakukan tindak yang melanggar hukum.

"Di luar lingkup di atas, RPerpres yang disusun adalah baseless alias tidak memiliki dasar hukum," tegasnya.

Baca Juga

Rencana Pelibatan TNI Tangani Teroris Timbulkan Konflik Kepentingan

Namun, Hendardi menilai dari draft yang beredar, Rancangan Perpres yang disusun pemerintah justru keluar jalur, dan melampaui substansi norma pada Pasal 43I UU Pemberantasan Terorisme. Bahkan, rancangan peraturan tersebut dinilai melanggar Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 7 ayat 2 dan 3 UU 34/2004 tentang TNI.

"Apa yang disajikan dalam RPerpres tersebut merupakan gambaran nafsu TNI untuk merengkuh kewenangan baru yang melanggar Konstitusi," katanya. (Knu)

#TNI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Marsekal Yusuf Jauhari Naik Jadi Wamenhan, Jabatan Bos Logistik Pertahanan Kosong
Marsekal Yusuf Jauhari resmi dilantik jadi Wamenhan. Kemhan proses pengisian jabatan Kabaloghan yang kosong. Simak detailnya!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Marsekal Yusuf Jauhari Naik Jadi Wamenhan, Jabatan Bos Logistik Pertahanan Kosong
Indonesia
Mayjen Kristomei Sianturi Merapat ke Istana, Kabar Kepala BPNB Letjen Suharyanto Dicopot Makin Santer
Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen Kristomei Sianturi dipanggil Presiden ke Istana. Isu penggantian Kepala BNPB Suharyanto kian menguat pasca OTT KPK!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Mayjen Kristomei Sianturi Merapat ke Istana, Kabar Kepala BPNB Letjen Suharyanto Dicopot Makin Santer
Indonesia
TNI AL Berencana Bentuk Batalyon Sniper
Korps Marinir tidak menjelaskan secara detail terkait proses pembangunan Batalyon Snipper dan lokasi penempatannya dan tidak menjelaskan secara rinci soal jumlah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
TNI AL Berencana Bentuk Batalyon Sniper
Indonesia
Jalan Kaki Belasan Hari Tembus Medan 350 KM, 752 Prajurit Lulus Baret Ungu Marinir Angkatan ke-180
Sebanyak 752 prajurit TNI AL resmi menyandang baret ungu Korps Marinir usai jalan kaki 350 km dalam Pendidikan Komando Angkatan ke-180 di Malang!
Wisnu Cipto - Selasa, 13 Oktober 2026
Jalan Kaki Belasan Hari Tembus Medan 350 KM, 752 Prajurit Lulus Baret Ungu Marinir Angkatan ke-180
Indonesia
Tak Ada Toleransi, KSAD Pastikan Karier TNI Letkol Arman Penyulap Rumah Dinas Jadi Kantor Judol Tamat
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak pastikan tak ada toleransi bagi Letkol Arman usai rumah dinasnya disulap jadi markas judi online di Cijantung.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
 Tak Ada Toleransi, KSAD Pastikan Karier TNI Letkol Arman Penyulap Rumah Dinas Jadi Kantor Judol Tamat
Indonesia
Rumah Dinas Perwira TNI Cijantung Disulap Jadi Kantor Judol, Letkol Arman Terancam Sanksi Pecat!
Skandal judi online meledak di KPAD Cijantung! Letkol Arman ditahan Pomdam Jaya usai rumah dinasnya disulap jadi markas judol. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
Rumah Dinas Perwira TNI Cijantung Disulap Jadi Kantor Judol, Letkol Arman Terancam Sanksi Pecat!
Indonesia
Rumah Dinas Perwira di Cijantung Jadi Markas Judol, TNI Angkat Suara
Markas Besar TNI buka suara terkait temuan praktik pengoperasian judi online (judol) di Kompleks Perumahan Perwira Angkatan Darat (KPAD) di Cijantung, Jakarta Timur.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
Rumah Dinas Perwira di Cijantung Jadi Markas Judol, TNI Angkat Suara
Indonesia
Profil Letjen Iwan Setiawan, Eks Danjen Kopassus yang Kini Pimpin Kostrad
Letjen TNI Iwan Setiawan resmi ditunjuk sebagai Pangkostrad menggantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar. Simak profil dan jejak kariernya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Profil Letjen Iwan Setiawan, Eks Danjen Kopassus yang Kini Pimpin Kostrad
Indonesia
Alasan TNI AD Tambah Kodam di 6 Provinsi
Keberadaan kodam-kodam baru ini juga diharapkan dapat lebih mempermudah TNI AD mengirim bantuan kepada warga jika terjadi bencana.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Alasan TNI AD Tambah Kodam di 6 Provinsi
Berita Foto
Presiden Prabowo Subianto Hadiri Peringatan HUT ke-81 TNI di Mabes TNI Cilangkap
Presiden Prabowo Subianto melakukan pemeriksaan pasukan saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Didik Setiawan - Senin, 05 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Hadiri Peringatan HUT ke-81 TNI di Mabes TNI Cilangkap
Bagikan