MerahPutih.com - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai adanya draft Perpres soal rencana melibatkan TNI di bidang pemberantasan terorisme sangat berbahaya.
Menurut Choirul, aturan ini selain berbahaya bagi hukum dan HAM, juga bertentangan dengan UU TNI sendiri yang fokus menjaga pertahanan negara.
Baca Juga
Rencana Pelibatan TNI dalam Tangani Terorisme Berpotensi Langgar Hak Warga
"Ini memberikan mandat terlalu luas bagi TNI. Pengaturan tersebut tak diikuti akuntabilitas militer yang jelas untuk tunduk pada sistem peradilan umum," jelas Anam dalam keteranganya, Rabu (13/5).
Anam menambahkan, Militer bisa mengambil alih penegakan hukum yang berpotensi membuat warga sipil menjadi tertekan.
"TNI itu disiapkan untuk perang bukan untuk penegakan hukum. Militer juga tak tunduk pada peradilan umum. Ini bahaya bagi penegakan hukum dan pemberantasan terorisme," tambah Anam.
Seharusnya, lanjut Anam, bantuan yang dilakukan TNI bersifat sementara, bukan permanen. Tergantung pada medan tempur yang dijalani contohnya seperti di Poso.
"Pelibatan bukan langsung atas perintah Presiden namun perlu melibatkan DPR," tutup Anam.
Ketua Setara Institute Hendardi mengkritik keras Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang telah dikirim Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly ke DPR pada 4 Mei 2020.
Hendardi menilai, rancangan Perpres ini mengancam supremasi konstitusi, merusak integritas hukum nasional, dan mengancam kebebasan masyarakat sipil.
Ia mengatakan, Rancangan Perpres tersebut sebebarnya mandat untuk memperoleh persetujuan DPR, adalah mandat Pasal 43I ayat 1,2, dan 3 UU nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang pada intinya menyebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang, yang detailnya kemudian didelegasikan untuk diatur dalam Perpres.
Ia menambahkan, sebagai sebuah regulasi turunan dari Pasal 43I, Hendardi menekankan penyusunan Perpres tersebut tidak boleh melampaui ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 43I.
"Penyusunan R-Perpres tidak boleh melampaui ketentuan yang secara tegas diatur dalam Pasal 43I yang merupakan dasar hukum RPerpres tersebut," kata Hendardi.
Atas dasar itu, Hendardi menyatakan Rancangan Perpres yang seharusnya disusun pemerintah dalam menerjemahkan mandat delegasi dari Pasal 43 I adalah menyusun kriteria dan skala ancaman, jenis-jenis terorisme, teritori tindak pidana terorisme, prosedur-prosedur pelibatan, termasuk mekanisme perbantuan terhadap Polri.
Selain itu akuntabilitas pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme juga perlu diatur karena tidak ada mekanisme tanggung gugat atas anggota TNI, ketika melakukan tindak yang melanggar hukum.
"Di luar lingkup di atas, RPerpres yang disusun adalah baseless alias tidak memiliki dasar hukum," tegasnya.
Baca Juga
Rencana Pelibatan TNI Tangani Teroris Timbulkan Konflik Kepentingan
Namun, Hendardi menilai dari draft yang beredar, Rancangan Perpres yang disusun pemerintah justru keluar jalur, dan melampaui substansi norma pada Pasal 43I UU Pemberantasan Terorisme. Bahkan, rancangan peraturan tersebut dinilai melanggar Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 7 ayat 2 dan 3 UU 34/2004 tentang TNI.
"Apa yang disajikan dalam RPerpres tersebut merupakan gambaran nafsu TNI untuk merengkuh kewenangan baru yang melanggar Konstitusi," katanya. (Knu)

