Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Komnas HAM: TNI Dilatih untuk Perang Bukan Penegakan Hukum

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 13 Mei 2020
Komnas HAM: TNI Dilatih untuk Perang Bukan Penegakan Hukum

Ilustrasi Anggota TNI AD. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai adanya draft Perpres soal rencana melibatkan TNI di bidang pemberantasan terorisme sangat berbahaya.

Menurut Choirul, aturan ini selain berbahaya bagi hukum dan HAM, juga bertentangan dengan UU TNI sendiri yang fokus menjaga pertahanan negara.

Baca Juga

Rencana Pelibatan TNI dalam Tangani Terorisme Berpotensi Langgar Hak Warga

"Ini memberikan mandat terlalu luas bagi TNI. Pengaturan tersebut tak diikuti akuntabilitas militer yang jelas untuk tunduk pada sistem peradilan umum," jelas Anam dalam keteranganya, Rabu (13/5).

Anam menambahkan, Militer bisa mengambil alih penegakan hukum yang berpotensi membuat warga sipil menjadi tertekan.

"TNI itu disiapkan untuk perang bukan untuk penegakan hukum. Militer juga tak tunduk pada peradilan umum. Ini bahaya bagi penegakan hukum dan pemberantasan terorisme," tambah Anam.

Seharusnya, lanjut Anam, bantuan yang dilakukan TNI bersifat sementara, bukan permanen. Tergantung pada medan tempur yang dijalani contohnya seperti di Poso.

"Pelibatan bukan langsung atas perintah Presiden namun perlu melibatkan DPR," tutup Anam.

Ilustrasi Anggota TNI AD. Foto: Istimewa
Ilustrasi Anggota TNI AD. Foto: Istimewa

Ketua Setara Institute Hendardi mengkritik keras Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang telah dikirim Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly ke DPR pada 4 Mei 2020.

Hendardi menilai, rancangan Perpres ini mengancam supremasi konstitusi, merusak integritas hukum nasional, dan mengancam kebebasan masyarakat sipil.

Ia mengatakan, Rancangan Perpres tersebut sebebarnya mandat untuk memperoleh persetujuan DPR, adalah mandat Pasal 43I ayat 1,2, dan 3 UU nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang pada intinya menyebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang, yang detailnya kemudian didelegasikan untuk diatur dalam Perpres.

Ia menambahkan, sebagai sebuah regulasi turunan dari Pasal 43I, Hendardi menekankan penyusunan Perpres tersebut tidak boleh melampaui ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 43I.

"Penyusunan R-Perpres tidak boleh melampaui ketentuan yang secara tegas diatur dalam Pasal 43I yang merupakan dasar hukum RPerpres tersebut," kata Hendardi.

Atas dasar itu, Hendardi menyatakan Rancangan Perpres yang seharusnya disusun pemerintah dalam menerjemahkan mandat delegasi dari Pasal 43 I adalah menyusun kriteria dan skala ancaman, jenis-jenis terorisme, teritori tindak pidana terorisme, prosedur-prosedur pelibatan, termasuk mekanisme perbantuan terhadap Polri.

Selain itu akuntabilitas pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme juga perlu diatur karena tidak ada mekanisme tanggung gugat atas anggota TNI, ketika melakukan tindak yang melanggar hukum.

"Di luar lingkup di atas, RPerpres yang disusun adalah baseless alias tidak memiliki dasar hukum," tegasnya.

Baca Juga

Rencana Pelibatan TNI Tangani Teroris Timbulkan Konflik Kepentingan

Namun, Hendardi menilai dari draft yang beredar, Rancangan Perpres yang disusun pemerintah justru keluar jalur, dan melampaui substansi norma pada Pasal 43I UU Pemberantasan Terorisme. Bahkan, rancangan peraturan tersebut dinilai melanggar Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 7 ayat 2 dan 3 UU 34/2004 tentang TNI.

"Apa yang disajikan dalam RPerpres tersebut merupakan gambaran nafsu TNI untuk merengkuh kewenangan baru yang melanggar Konstitusi," katanya. (Knu)

#TNI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan, Pastikan Aparat tak Menghalangi Proses Hukum
Pada saat saat yang sama, kepolisian tidak boleh mundur sedikit pun.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan, Pastikan Aparat tak Menghalangi Proses Hukum
Indonesia
Isu Ledakan di Kantor BGN, Kaca Pecah karena Suhu Panas
Berdasarkan keterangan pengelola, kaca gedung tersebut kerap pecah saat cuaca panas.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Isu Ledakan di Kantor BGN, Kaca Pecah karena Suhu Panas
Indonesia
TNI Bantah Datangi Polda Metro Jaya, Tegaskan Patuh pada Proses Hukum
TNI menyesalkan informasi di media sosial yang menyebut TNI menggeruduk Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
TNI Bantah Datangi Polda Metro Jaya, Tegaskan Patuh pada Proses Hukum
Indonesia
TNI Tepis Rumor, Sebut Penjagaan Rumah JAM-Pidsus Permintaan Kejaksaan Agung
Berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
TNI Tepis Rumor, Sebut Penjagaan Rumah JAM-Pidsus Permintaan Kejaksaan Agung
Indonesia
TNI Jelaskan Alasan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Personel, Sebut Atas Permintaan Kejaksaan
TNI memberikan penjelasan resmi mengenai pengamanan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah. Kapuspen TNI menegaskan langkah tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
TNI Jelaskan Alasan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Personel, Sebut Atas Permintaan Kejaksaan
Indonesia
Jenazah Pilot Amerika Tewas di Papua Sudah Diserahkan ke Keluarga dan Maskapai
TNI menyerahkan jenazah pilot AMA Air, Nicholas F. Goseli, ke keluarga setelah dievakuasi dari lokasi penembakan di Yahukimo. Pelaku penyerangan OPM masih diburu.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Jenazah Pilot Amerika Tewas di Papua Sudah Diserahkan ke Keluarga dan Maskapai
Indonesia
Gerombolan Pembunuhan Pilot AS di Papua Masih Diburu, Diduga Kelompok Elkius Kobak
TPNPB-OPM menyerang pesawat AMA Air di Yahukimo, menewaskan pilot AS Nicholas Goselin. TNI evakuasi jenazah dan buru kelompok pimpinan Elkius Kobak. AS pantau situasi.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Gerombolan Pembunuhan Pilot AS di Papua Masih Diburu, Diduga Kelompok Elkius Kobak
Indonesia
450 Prajurit Satuan Tempur Asal Aceh Dikirim ke Boven Digoel Papua
Prajurit juga bakal menerapkan keterampilan di bidang pertanian, perkebunan, dan perikanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
450 Prajurit Satuan Tempur Asal Aceh Dikirim ke Boven Digoel Papua
Indonesia
Koops TNI Evakuasi Jenazah Pilot Pesawat AMA Warga AS Ditembak KKB Papua
Pesawat nahas tersebut sebelumnya terbang dari Wamena menuju Balinggama dengan membawa penumpang, kata Wirya yang dihubungi dari Jayapura.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Koops TNI Evakuasi Jenazah Pilot Pesawat AMA Warga AS Ditembak KKB Papua
Indonesia
TNI AL Gelar Operasi Perairan di Samudera Pasifik Utara Papua, Tekan Penyelundupan
Kodaeral X saat ini didukung tiga KRI dengan tiga pangkalan TNI-AL yang berada di Sarmi, Biak dan Nabire dengan wilayah operasi meliputi Provinsi Papua dan sebagian Provinsi Papua Tengah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
TNI AL Gelar Operasi Perairan di Samudera Pasifik Utara Papua, Tekan Penyelundupan
Bagikan