Komjak Minta Kejagung Buru Aset-aset Besar Milik Tersangka Kasus PT Timah

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 17 Mei 2024
Komjak Minta Kejagung Buru Aset-aset Besar Milik Tersangka Kasus PT Timah

Mobil Rolls Royce milik Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, yang disita terkait kasus dugaan korupsi tata kelola timah Rp 271 triliun. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Seiring berjalannya penyidikan, Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta Korps Adhyaksa menetapkan tersangka baru di kasus PT Timah.

Ketua Komjak Pujiyono Suwadi berharap Kejagung bukan hanya melakukan penyitaan aset yang tidak sebanding dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 271 triliun. Tetapi, kata dia, Kejagung harus menetapkan tersangka terhadap pihak yang namanya telah muncul ke publik.

"Dalam penanganan tersebut ada 2 pekerjaan besar yang harus segera dilakukan gerak cepat oleh Kejaksaan Agung," kata Ketua Komjak Pujiyono dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5).

Pujiyono menuturkan, penetapan tersangka kepada pelaku yang saat ini sudah muncul di publik sangat penting. Sebab, upaya tersebut dapat meningkatkan kepercayaan publik pada penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

Baca juga:

Kejagung Sita Mobil Hingga Surat Berharga Usai Geledah Rumah Sandra Dewi

"Hal ini penting untuk penegakan keadilan retributive yang secara pasti akan meningkatkan daya dukung dan kepercayaan publik. Untuk ini kami menyarankan agar pengenaan TPPU segera dikejar, dengan demikian akan terlacak financial beneficiary dari kejahatan timah ini," ujarnya.

Kemudian, lanjut Pujiyono, Kejagung juga harus melakukan perampasan aset. Tim Satgasus Jampidsus diimbau untuk tidak tergoda dan terjebak pada aset-aset kecil milik pelaku tapi menimbulkan kemewahan berita di masyarakat.

"Seperti menyita arloji mahal, sepatu, tas Hermes, dan lain-lain. Bukannya tidak penting. Ingat kerugian negara Rp 271 triliun sehingga penting untuk fokus pada aset-aset besar, yang mungkin wujudnya bisa jadi dialihkan dalam usaha-usah lain," ungkapnya.

Lebih lanjut Pujiyono mencontohkan aset-aset besar yang harus disita Kejagung seperti perkebunan sawit, bisnis batubara, dan lain-lain.

Baca juga:

Tiba di Kejagung, Sandra Dewi Sapa Media Minta Doa Jalani Pemeriksaan

"Bahkan bisa jadi untuk pembelian asset di luar negeri," imbuhnya.

Akan tetapi, Pujiyono menyebut pelacakan dan perampasan aset di luar negeri ini memerlukan dukungan cepat dari pemerintah, khususnya Kementrian Hukum dan HAM.

"Jangan sampai izin penyitaan hari ini diajukan, tahun depan izin baru turun. Hilanglah itu asset, entah itu karena dijual atau yang lain. Izin menyita hari ini dikirim, kalua bisa hari ini juga keluar. Nggak usah menunggu besok, apalagi tahun depan!" tegasnya.

Menurut Pujiyono, saat ini Kejaksaan Agung sudah memiliki Badan Pemulihan Aset yang dapat menjadi central authority.

"Ke depan kita dorong kepada Presiden agar memindahkan kewenangan Central authority ini dari Kemenkumham ke BPA Kejaksaan Agung sebagai central authority (CA) dalam hal pemulihan aset," pungkas Puji. (Pon)

#Kejaksaan Agung #Korupsi Timah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kejaksaan Agung menegaskan kedatangan penyidik Jampidsus ke Kementerian Kehutanan hanya untuk pencocokan data terkait kasus tambang di Konawe Utara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Indonesia
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
TNI menegaskan kehadiran prajurit di sidang dugaan korupsi Nadiem Makarim hanya untuk pengamanan sesuai MoU dengan Kejaksaan dan Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Januari 2026
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Indonesia
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Polri dan Kejagung resmi menerapkan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Pedoman penyidikan disiapkan, seluruh jajaran penegak hukum siap.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Indonesia
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Penerbitan SP3 untuk memberi kepastian hukum, namun KPK menyatakan tetap terbuka apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti baru terkait perkara tersebut.
Frengky Aruan - Minggu, 28 Desember 2025
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Indonesia
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
KPK menghentikan kasus tambang Konawe Utara. MAKI pun siap menggugat praperadilan dan meminta Kejagung untuk menambil alih.
Soffi Amira - Minggu, 28 Desember 2025
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Indonesia
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan, Satgas PKH akan terus melawan penyimpangan yang berlangsung lama.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Indonesia
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Satgas PKH berhasil merebut kembali 4 juta hektare hutan ilegal. 20 perusahaan sawit dan satu tambang didenda Rp 2,34 triliun.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Indonesia
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Kejagung berhasil menyelamatkan Rp 6,6 triliun. Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan, uang itu bisa membangun 100 ribu rumah untuk korban bencana.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Indonesia
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Padeli dijadikan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang karena diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai Kajari Enrekang.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Indonesia
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Albertinus Cs tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan sementara sebagai PNS.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Bagikan