Komitmen Berikan Kompensasi, PLN Akan Potong Gaji Karyawan
Plt Dirut PLN, Sripeni Inten. (Antaranews)
MerahPutih.com - Insiden listrik padam dalam skala besar pada Minggu (4/8) berdampak buruk bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN). Rencananya, PLN akan menggunakan biaya operasional untuk menutupi besaran biaya kompensasi, termasuk di dalamnya efisiensi gaji karyawan.
"Iya, maka harus hemat lagi, nanti gaji pegawai dikurangi kira-kira begitu," kata Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Djoko Raharjo Abumanan sebagaimana dilansir dari Antara, Selasa (6/8).
Baca Juga: Sindir Bos-Bos PLN, Jokowi: Bapak-ibu Semua Ini kan Orang Pinter
Lebih rinci, ia menjelaskan, pemotongan biaya operasional kerja salah satunya adalah dari gaji, nanti akan dilihat berdasarkan prestasi kinerja tiap individu karyawan.
Menurutnya, ada tiga tingkatan patokan gaji di PLN, apabila kinerja tidak menunjukkan prestasi atau tidak produktif maka akan terkena kebijakan pengurangan biaya bonus bulanan.
"Di PLN sudah ada aturan itu, kalau kinerja tidak bagus ya dipotong gajinya," tegasnya.
Namun, Djoko menjelaskan bahwa pengurangan biaya operasional diperhitungkan tidak sampai mengurangi kesejahteraan dari pegawai.
Menurutnya, dari 40.000 pegawai PLN tidak akan berdampak secara signifikan bila dijalankan pengurangan biaya operasional tersebut.
Baca Juga: Jokowi Semprit PLN: Perusahaan Besar Harusnya Punya 'Back up Plan'
PLN harus mengganti kompensasi atas pemadaman listrik yang melanda hampir sebagian besar Pulau Jawa pada Minggu (4/8) senilai Rp 839 miliar.
"Kami berkomitmen tetap memberikan kompensasi dengan hitungan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku," kata Plt Dirut PLN Sripeni Inten.
Sripeni lebih lanjut menjelaskan bahwa total sebesar Rp 839 miliar tersebut dari sebanyak 21,9 juta pelanggan yang terdampak pemadaman listrik.
Rincian penggantian adalah untuk golongan subsidi akan diberikan kompensasi diskon sebesar 20 persen dari biaya beban. Sedangkan untuk nonsubsidi akan mendapatkan kompensasi sebesar diskon 35 persen dari biaya beban.
Kompensasi tersebut sesuai undang-undang bukan berupa uang tunai, melainkan masuk dalam perhitungan pengurangan pembayaran listrik yang terhitung pada bulan Agustus 2019.
Menurut Sripeni besaran tersebut formulasinya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sripeni Inten mendatangi Komisi VII DPR atas panggilan dari legislator.
Pertemuan itu berlangsung secara tertutup. Menurutnya hasil pembicaraan dengan Komisi VII DPR selain terkait kompensasi adalah adanya penyelidikan atau investigasi atas kejadian pemadaman tersebut. (*)
Baca Juga: Pengusaha Tuntut Tanggung Jawab PLN, Bukan Cuma Sekadar Minta Maaf
Bagikan
Berita Terkait
Diskon 50 Persen untuk Warga yang Tambah Daya Listrik lewat PLN Mobile
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Minta PLN Naikkan Harga Token Listrik agar Rakyat Belajar Berhemat
PLN Jamin 15 Ribu Hunian Sementara Korban Banjir Sumatera Dapat Pasokan Listrik
Azan Kembali Menggema di Aceh, Masjid Pulih Pascabanjir Berkat Gotong Royong bersama Relawan PLN
Tarif Listrik PLN Per kWh Januari 2026 Tak Naik, Cek Daftarnya Berikut Ini
Listrik Kembali Menyala, PLN Fokus Pulihkan 184 Desa Terdampak Bencana di Aceh Tengah
Beban Puncak Listrik Pada Malam Natal Capai 44,5 Gigawatt
Banda Aceh Masih Pemadaman Bergilir, PLN Minta Waktu Perbaikan Sampai Minggu
Dirut PLN Minta Maaf Akui Tidak Akurat Kasih Data 93% Listrik Aceh Sudah Normal
93 Persen Jaringan Listrik di Aceh Sudah Pulih, 4 Kabupaten Berhasil Menyala