Pemilu 2019

Komisioner KPU Apresiasi Bantahan MK Soal Tuduhan KPU Berlaku Curang

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 27 Juni 2019
 Komisioner KPU Apresiasi Bantahan MK Soal Tuduhan KPU Berlaku Curang

Komisioner KPU Pramono Ubaid (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan bantahan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tuduhan curang dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 cukup adil bagi KPU.

Lantaran, sambung dia, MK memberi ruang untuk menjawab tuduhan-tuduhan terhadap penyelenggara pemilu selama ini.

"Menurut kita sejauh ini pertimbangan-pertimbangan Mahkamah cukup adil bagi KPU," kata Pramono di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Dimana kata dia, MK telah menyampaikan pertimbangan atas tuduhan bahwa KPU berlaku curang dan tidak adil seperti yang disampaikan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Pramono Ubaid menyatakan KPU selama ini selalu dituding berlaku curang oleh kubu Prabowo-Sandi
Pramono Ubaid menegaskan bantahan MK terkait tudingan KPU berlaku curang dalam Pemilu 2019 adil bagi lembaganya. (Foto: antaranews)

"Memberi ruang bagi KPU untuk menjawab tuduhan-tudungan yang selama ini muncul bahwa KPU secara terstruktur menajdi bagian dari Tim pemenangan salah satu calon, atau secara terstruktur memenangkan salah atau paslon," tuturnya.

Dalil-dalil yang selama ini dimunculkan oleh salah satu calon pasangan bahwa penyelenggara pemilu berlaku curang dapat terbantahkan di MK.

"Narasi-narasi yang selama ini dimunculkan terkait dengan itu ternyata terbantahkan semua karena tidak didukung alat-alat bukti yang relevan," jelasnya.

BACA JUGA: Majelis Hakim MK: Iklan Hasil Pembangunan di Bioskop Bukan Kecurangan

Suasana Nobar Putusan MK di Kertanegara: Sejuk, Senang dan Kompak

Hingga saat ini pembacaan perkara sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 oleh MK masih berlangsung. Adapun Pembacaan putusan atas sengketa hasil Pilpres 2019 telah berlangsung sekitar pukul 12.40 WIB.

Pada awal persidangan, MK telah menyampaikan pandangan menerima 15 petitum yang diajukan Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Ya karena MK sudah memutuskan ya kami mau tak mau ikuti itu," tutup Pramono Ubaid.(Asp)

#Pemilu 2019 #Mahkamah Konstitusi #Komisi Pemilihan Umum #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Bagikan