MerahPutih.Com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan bantahan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tuduhan curang dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 cukup adil bagi KPU.
Lantaran, sambung dia, MK memberi ruang untuk menjawab tuduhan-tuduhan terhadap penyelenggara pemilu selama ini.
"Menurut kita sejauh ini pertimbangan-pertimbangan Mahkamah cukup adil bagi KPU," kata Pramono di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Dimana kata dia, MK telah menyampaikan pertimbangan atas tuduhan bahwa KPU berlaku curang dan tidak adil seperti yang disampaikan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Memberi ruang bagi KPU untuk menjawab tuduhan-tudungan yang selama ini muncul bahwa KPU secara terstruktur menajdi bagian dari Tim pemenangan salah satu calon, atau secara terstruktur memenangkan salah atau paslon," tuturnya.
Dalil-dalil yang selama ini dimunculkan oleh salah satu calon pasangan bahwa penyelenggara pemilu berlaku curang dapat terbantahkan di MK.
"Narasi-narasi yang selama ini dimunculkan terkait dengan itu ternyata terbantahkan semua karena tidak didukung alat-alat bukti yang relevan," jelasnya.
BACA JUGA: Majelis Hakim MK: Iklan Hasil Pembangunan di Bioskop Bukan Kecurangan
Suasana Nobar Putusan MK di Kertanegara: Sejuk, Senang dan Kompak
Hingga saat ini pembacaan perkara sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 oleh MK masih berlangsung. Adapun Pembacaan putusan atas sengketa hasil Pilpres 2019 telah berlangsung sekitar pukul 12.40 WIB.
Pada awal persidangan, MK telah menyampaikan pandangan menerima 15 petitum yang diajukan Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Ya karena MK sudah memutuskan ya kami mau tak mau ikuti itu," tutup Pramono Ubaid.(Asp)