Pemilu 2019

Komisioner KPU Apresiasi Bantahan MK Soal Tuduhan KPU Berlaku Curang

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 27 Juni 2019
 Komisioner KPU Apresiasi Bantahan MK Soal Tuduhan KPU Berlaku Curang

Komisioner KPU Pramono Ubaid (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan bantahan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tuduhan curang dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 cukup adil bagi KPU.

Lantaran, sambung dia, MK memberi ruang untuk menjawab tuduhan-tuduhan terhadap penyelenggara pemilu selama ini.

"Menurut kita sejauh ini pertimbangan-pertimbangan Mahkamah cukup adil bagi KPU," kata Pramono di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Dimana kata dia, MK telah menyampaikan pertimbangan atas tuduhan bahwa KPU berlaku curang dan tidak adil seperti yang disampaikan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Pramono Ubaid menyatakan KPU selama ini selalu dituding berlaku curang oleh kubu Prabowo-Sandi
Pramono Ubaid menegaskan bantahan MK terkait tudingan KPU berlaku curang dalam Pemilu 2019 adil bagi lembaganya. (Foto: antaranews)

"Memberi ruang bagi KPU untuk menjawab tuduhan-tudungan yang selama ini muncul bahwa KPU secara terstruktur menajdi bagian dari Tim pemenangan salah satu calon, atau secara terstruktur memenangkan salah atau paslon," tuturnya.

Dalil-dalil yang selama ini dimunculkan oleh salah satu calon pasangan bahwa penyelenggara pemilu berlaku curang dapat terbantahkan di MK.

"Narasi-narasi yang selama ini dimunculkan terkait dengan itu ternyata terbantahkan semua karena tidak didukung alat-alat bukti yang relevan," jelasnya.

BACA JUGA: Majelis Hakim MK: Iklan Hasil Pembangunan di Bioskop Bukan Kecurangan

Suasana Nobar Putusan MK di Kertanegara: Sejuk, Senang dan Kompak

Hingga saat ini pembacaan perkara sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 oleh MK masih berlangsung. Adapun Pembacaan putusan atas sengketa hasil Pilpres 2019 telah berlangsung sekitar pukul 12.40 WIB.

Pada awal persidangan, MK telah menyampaikan pandangan menerima 15 petitum yang diajukan Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Ya karena MK sudah memutuskan ya kami mau tak mau ikuti itu," tutup Pramono Ubaid.(Asp)

#Pemilu 2019 #Mahkamah Konstitusi #Komisi Pemilihan Umum #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Bagikan